JENTERANEWS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Agenda strategis tahunan ini diselenggarakan di Bale Pangripta Bapperida, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (31/03/2026).
Kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum strategis dan partisipatif yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Tujuannya jelas: membahas, menyelaraskan, dan menyepakati program-program prioritas pembangunan daerah untuk tahun mendatang.
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa perencanaan yang matang adalah fondasi utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kualitas perencanaan yang disusun secara terarah, komprehensif, dan berkesinambungan.
“Musrenbang tingkat kabupaten ini menjadi wadah krusial untuk mengintegrasikan berbagai usulan pembangunan yang mengakar dari bawah—mulai dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan. Seluruh aspirasi tersebut kemudian diramu dan diselaraskan dengan skala prioritas pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi,” tegas Ketua DPRD.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah diwajibkan menyusun RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan. Dokumen inilah yang kelak menjadi ‘kompas’ atau pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengeksekusi pembangunan.
Khusus untuk RKPD Tahun 2027, penyusunannya merupakan turunan langsung dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029. Oleh karena itu, seluruh arah kebijakan dan sasaran program dituntut untuk mampu menjawab berbagai isu strategis dan dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan tema besar untuk arah pembangunan tahun 2027, yakni: “Penyiapan Ekosistem dan Regulasi Pendukung untuk Penguatan Sektor Unggulan.”
Sumbang 2.238 Usulan Melalui Pokir DPRD
Sebagai representasi rakyat dan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki peran vital dalam mengawal proses perencanaan ini. Sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, DPRD berkewajiban menyalurkan aspirasi masyarakat yang telah diserap langsung dari lapangan.
Sebagai bentuk komitmen nyata, DPRD Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2026 melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 2 Tahun 2026.
Dokumen Pokir tersebut memuat sekitar 2.238 usulan kegiatan yang murni berasal dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses, pengawasan lapangan, serta masukan komprehensif dari berbagai alat kelengkapan dan fraksi di DPRD. Ribuan usulan ini diserahkan sebagai bahan pertimbangan utama dalam penyusunan RKPD Tahun 2027.
Seluruh usulan yang dibawa oleh legislatif telah dipastikan selaras dengan prioritas pembangunan, isu strategis RPJMD 2025–2029, serta tema pembangunan 2027.
“Ini adalah wujud komitmen kuat DPRD dalam mendorong terciptanya Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarokah). Fokus kita jelas, yakni melalui optimalisasi pengembangan agroindustri yang berkelanjutan serta sektor pariwisata unggulan,” tambahnya.
Mengakhiri keterangannya, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati, Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, perangkat daerah, serta seluruh elemen masyarakat yang terus bersinergi dalam membangun daerah.
Melalui forum Musrenbang ini, diharapkan terlahir kesepakatan bersama yang solid terkait penyusunan skala prioritas pembangunan, yang akan membawa Kabupaten Sukabumi melangkah lebih sejahtera pada tahun 2027.(*)
Editor: Hamjah















