Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 18 Sep 2026 16:01 WIB

Perselisihan di Cibadak Berujung Pembacokan, Pelajar 17 Tahun Menderita 45 Jahitan


					Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menunjukkan barang bukti celurit yang dipakai pelaku penganiayaan di Desa Pamuruyan, Cibadak. (Foto: Dok. Polres Sukabumi) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menunjukkan barang bukti celurit yang dipakai pelaku penganiayaan di Desa Pamuruyan, Cibadak. (Foto: Dok. Polres Sukabumi)

JENTERANEWS.com—Aksi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terjadi di Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan seorang pelajar berusia 17 tahun mengalami luka robek serius pada bagian kaki kiri hingga harus mendapat penanganan medis berupa 45 jahitan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku berinisial AR melihat korban bersama seorang saksi berada di sekitar Toko Galaxy Ban. Di lokasi tersebut, terjadi perselisihan antara pelaku dan saksi yang memicu aksi saling tantang. Pelaku sempat melakukan penganiayaan fisik berupa tendangan dan pemukulan terhadap saksi.

Situasi berlanjut saat pelaku kembali ke tempat kerjanya untuk mengambil sebilah celurit. Pelaku kemudian mendatangi kembali lokasi kejadian. Namun, setibanya di lokasi, pelaku berupaya melarikan diri ke dalam Toko Galaxy Ban. Korban yang berada di tempat kejadian berusaha membela diri dengan melemparkan meja kayu bundar ke arah pelaku hingga mengenai bagian wajahnya.

Tindakan tersebut memancing emosi pelaku. AR kemudian mengayunkan celurit sebanyak satu kali yang mengenai kaki sebelah kiri korban hingga menimbulkan luka robek yang cukup parah.

Usai melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri ke wilayah Bogor, lalu melanjutkan perjalanan ke sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pihak kepolisian yang menangani kasus ini berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat CBS warna hitam, sebilah celurit, dan satu meja kayu bundar.

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Iptu Dudi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik menggunakan tindak kekerasan maupun senjata tajam. Pihaknya juga meminta warga untuk segera melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban kepada aparat kepolisian terdekat demi menjaga situasi kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi.(Mardi)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polsek Kalapanunggal Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Dua Tersangka Ditangkap

18 September 2026 - 16:23 WIB

Dua terduga maling domba di Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi yang tengah di periksa pihak Polres Sukabumi.

Dapil 6 Deklarasikan Dukungan Bulat untuk Budi Azhar Mutawali Pimpin DPD Golkar Kabupaten Sukabumi

18 September 2026 - 16:13 WIB

Jajaran pengurus Partai Golkar tingkat kecamatan dan desa se-Dapil 6 menghadiri konsolidasi politik di Vila Alief Pantai Cibuaya, Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (12/9/2026).

Polres Sukabumi Tetapkan Oknum ASN Dishub Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tiga Pelajar ini

18 September 2026 - 06:50 WIB

Lima ABK Sukabumi Korban Penelantaran di Kapal China Berhasil Dipulangkan dari Fiji

17 September 2026 - 10:02 WIB

Petugas memastikan kelengkapan data administratif para Anak Buah Kapal (ABK) asal Kabupaten Sukabumi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sahkan Raperda APBD-P 2026, Gaji PPPK dan Infrastruktur Diamankan

16 September 2026 - 17:26 WIB

Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Bupati Sukabumi Asep Japar menunjukkan dokumen kesepakatan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 usai Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026). (Foto: Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi

Desa Curugkembar Jadi Tuan Rumah Pembekalan Wirausaha Purna Pekerja Migran Sukabumi

16 September 2026 - 10:40 WIB

Kelompok peserta purna pekerja migran, mengenakan sarung tangan dan berkerudung, antusias mengikuti sesi praktik kewirausahaan di Aula Desa Curugkembar. Mereka terlihat didampingi oleh fasilitator dan mempraktikkan keterampilan produksi menggunakan peralatan
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca