JENTERANEWS.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menyoroti persoalan krusial yang menghambat laju Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai motor penggerak ekonomi perdesaan. Rendahnya legalitas dan tata kelola yang belum profesional dinilai menjadi kendala utama, meskipun potensi keuntungan dan kontribusi bagi desa sudah terbukti signifikan.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menegaskan bahwa fondasi legalitas merupakan syarat mutlak bagi BUM Desa untuk dapat tumbuh dan bersaing secara optimal. Namun, data terkini menunjukkan gambaran yang masih jauh dari harapan.
“Dari hasil monitoring melalui aplikasi SI-KOMPAK, baru 31 BUM Desa yang memiliki Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum (SPBH). Lebih memprihatinkan lagi, banyak di antara yang sudah berbadan hukum itu belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB),” ungkap Gun Gun saat membuka Workshop Pengembangan Ekonomi BUM Desa bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) pada Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, tanpa NIB, ruang gerak BUM Desa untuk menjalin kemitraan strategis, mengakses permodalan, dan memperluas pasar menjadi sangat terbatas. “Legalitas adalah fondasi utama. Tanpanya, bagaimana bisa usaha berkembang secara optimal?” tegasnya.
Persoalan tidak berhenti pada aspek legalitas. Transparansi dan profitabilitas laporan keuangan juga menjadi catatan serius. Dari 31 BUM Desa yang telah berbadan hukum, hanya 24 unit yang berhasil mencatatkan laba dan membagikan hasil usahanya kepada desa. Sementara itu, enam BUM Desa lainnya masih merugi.
Meskipun demikian, Gun Gun juga mengapresiasi BUM Desa yang telah menunjukkan kinerja positif. Pada tahun 2024 saja, kontribusi BUM Desa yang berhasil mencetak laba terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) mencapai lebih dari Rp395 juta. Selain itu, dana sebesar Rp2,9 miliar berhasil disalurkan untuk berbagai program sosial kemasyarakatan.
“Capaian ini sangat positif dan membuktikan bahwa BUM Desa adalah instrumen yang efektif. Namun, angka ini bisa kita tingkatkan berkali-kali lipat apabila pengelolaannya dilakukan dengan visi yang jelas, strategi yang matang, dan profesionalisme yang tinggi,” tambahnya.
Dalam workshop tersebut, Gun Gun juga mendorong agar BUM Desa mampu bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat. Dua program strategis yang menjadi fokus adalah program Swasembada Pangan (SEMBADA), yang mewajibkan alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan, dan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai wadah pemberdayaan ekonomi rakyat.
Namun, ia memberikan peringatan keras terkait potensi tumpang tindih peran yang dapat memicu konflik kepentingan.
“BUM Desa dan koperasi adalah dua entitas yang berbeda. Saya tegaskan, pengelolanya tidak boleh orang yang sama. Jika dirangkap, bisa menimbulkan konflik dan menghambat profesionalisme. Ini harus dijaga ketat,” tandasnya.
Melalui workshop ini, DPMD berharap dapat mencetak para pengelola BUM Desa yang lebih adaptif, inovatif, dan mampu menjawab tantangan zaman. Tujuannya jelas: menjadikan BUM Desa sebagai pilar utama dalam mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi desa di seluruh Kabupaten Sukabumi.(*)
Reporter: Joko S
Redaktur: Hamjah















