JENTERANEWS.com — Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap misteri penemuan jasad yang sebelumnya berstatus “Mr. X” di kawasan perkebunan Kabupaten Sukabumi. Tidak hanya berhasil mengidentifikasi korban, polisi juga bergerak cepat meringkus seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pelaku di balik peristiwa tragis tersebut.
Kasus ini pertama kali mengemuka setelah seorang pekerja perkebunan dikejutkan oleh penemuan kerangka manusia pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
Kerangka tersebut ditemukan di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Pascapenemuan tersebut, saksi langsung melapor kepada pihak keamanan perkebunan yang kemudian diteruskan ke Polsek Sagaranten untuk penanganan medis dan hukum lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan petunjuk medis dan barang bukti di lapangan. Berkat penyelidikan yang intensif, identitas jasad “Mr. X” akhirnya berhasil diidentifikasi petugas.
-
Identitas Korban: Diketahui bernama E M (33), seorang warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.
-
Identitas Terduga Pelaku: Berdasarkan hasil penyelidikan dan berbagai petunjuk yang mengarah ke pelaku, polisi menetapkan pria berinisial H alias Delon (42) sebagai terduga pelaku utama.
Hanya berselang dua hari setelah penemuan jasad, tepatnya pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka H alias Delon di wilayah Kecamatan Sagaranten tanpa melakukan perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses penyidikan, di antaranya:
-
Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
-
Satu unit telepon genggam (HP) milik korban yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, IPTU Ilham Sapta Permadi, S.H., mengapresiasi kinerja cepat dan sinergitas tim gabungan di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten, identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr. X berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan,” ujar IPTU Ilham Sapta Permadi dalam keterangan resminya.
IPTU Ilham juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Pihak kepolisian juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi penting selama proses penyelidikan berlangsung.
Saat ini, tersangka H alias Delon telah ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih terus melakukan pemeriksaan mendalam, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.(*)
Laporan: Aris Jampang
Editor : Hamjah















