JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual sadis yang menimpa seorang pelajar perempuan berinisial K (16). Empat orang pria, dua di antaranya masih berstatus di bawah umur, diringkus polisi atas dugaan melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap korban di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa kelam ini terbongkar setelah sebuah video asusila yang merekam kejadian tersebut beredar via aplikasi pesan singkat hingga sampai ke pihak sekolah.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Desember 2025. Salah satu pelaku berinisial AR (16), yang diketahui memiliki hubungan kedekatan dengan korban, menjemput K dengan dalih mengajak menikmati pemandangan matahari terbenam (sunset) di kawasan Pantai Muara Tegalbuleud.
Namun, suasana romantis itu berubah menjadi petaka. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban tidak diantar pulang, melainkan dibawa ke sebuah rumah di Kampung Cibeureum, Desa Buniasih, milik tersangka dewasa berinisial YS (26).
“Di lokasi tersebut, para pelaku lainnya sudah berkumpul. Korban kemudian dipaksa menenggak minuman energi yang diduga kuat telah dicampur dengan minuman keras,” ungkap Hartono dalam konferensi pers, Selasa (3/2/2026).
Dalam kondisi tak berdaya akibat pengaruh alkohol, korban dibawa ke ruangan terpisah. Di sanalah keempat pelaku melancarkan aksi bejatnya secara bergantian.
Kasus ini sempat tertutup rapat selama sebulan hingga akhirnya terungkap pada akhir Januari 2026. Korban menerima teror psikologis berupa pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang berisi video rekaman pemerkosaan tersebut. Video itu dikirim menggunakan fitur view once (sekali lihat).
Ironisnya, video tersebut bocor hingga diketahui oleh pihak sekolah. Mengetahui hal itu, pihak sekolah segera mengambil langkah protektif dengan memanggil orang tua korban dan mendampingi mereka membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Pihak sekolah bertindak cepat setelah korban mengakui kejadian tersebut kepada gurunya. Laporan itu menjadi dasar kami melakukan penangkapan,” tambah Hartono.
Polisi telah mengamankan keempat tersangka yang terdiri dari dua orang dewasa dan dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH):
-
YS (26) – Dewasa
-
M (21) – Dewasa
-
AR (16) – Pelajar/ABH
-
W (15) – Pelajar/ABH
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, yakni Pasal 473 Ayat (4) UU RI No 1 Tahun 2026 serta Pasal 414 dan 415 KUHP.
“Proses hukum terus berjalan. Khusus untuk dua pelaku yang masih di bawah umur, kami terapkan sistem peradilan anak, namun proses pidana tetap berlanjut sesuai bobot kejahatan yang dilakukan,” tegas AKP Hartono menutup keterangannya.(*)















