Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 19 Des 2025 19:11 WIB

Oknum Ketua RW Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur


					Ilustrasi penangkapan. Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang oknum ketua RW berinisial R (50) terkait kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi) Perbesar

Ilustrasi penangkapan. Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang oknum ketua RW berinisial R (50) terkait kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi)

JENTERANEWS.com – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh masyarakat kembali mencoreng wajah Kota Sukabumi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota resmi menahan R (50), seorang oknum Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh. R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

Penangkapan R dilakukan pada Sabtu (13/12) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga berujung pada penahanan tersangka.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membeberkan kronologi dan modus operandi yang dijalankan tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, R diduga memperdaya ketiga korban dengan mengajak mereka ke sebuah hotel di kawasan wisata Selabintana.

Di lokasi tersebut, sebelum melancarkan aksi bejatnya, tersangka diduga mencekoki para korban dengan minuman keras.

“Di lokasi tersebut, tersangka bersama para korban diduga mengonsumsi minuman keras sebelum akhirnya melakukan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” terang AKP Sujana.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban berupa sepotong celana dalam, bra, celana pendek, dan rok, serta satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan para korban.

Kini, R harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis demi memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Sujana.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada sanksi pidana, tetapi juga melucuti jabatan publik yang diemban R. Camat Gunungpuyuh, Widya Yudha Setiawan, mengonfirmasi bahwa tersangka telah melepaskan jabatannya sesaat sebelum ditangkap aparat.

Uniknya, pengunduran diri tersebut dilakukan melalui pesan singkat. “Kemarin itu hari Jumat yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Sebelum ditangkap polisi, dia sudah laporan via WhatsApp (WA) ke lurah,” ungkap Yudha.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di tingkat RW, posisi ketua saat ini diisi sementara oleh sekretaris RW setempat. Pihak kecamatan menyerahkan keputusan penunjukan ketua definitif kepada mekanisme musyawarah warga.

“Kita tinggal menunggu hasil rembug warganya. Apakah sekretaris RW langsung menjadi ketua RW definitif atau pemilihan ulang kembali,” tambah Yudha.

Menutup keterangannya, AKP Sujana Awin Umar memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Kasus yang melibatkan orang terdekat atau tokoh lingkungan ini menjadi peringatan bahwa kejahatan seksual bisa mengintai di mana saja.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual,” pungkasnya.(*)


Laporan:  Awang 

Editor: Hamjah


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 110 kali

Baca Lainnya

Dorong Kemandirian UMKM, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi Salurkan Bantuan Alat Produksi di Cikakak dan Palabuhanratu

26 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pose kepalan tangan oleh lima orang, termasuk pejabat pemerintah berseragam PNS dan warga, dalam acara penyerahan bantuan peralatan kuliner. Terlihat berbagai peralatan dapur komersial baja tahan karat seperti panci besar dan blender yang ditumpuk di atas kotak karton di depan sebuah bangunan beton ekspos. Seorang wanita berhijab ungu di tengah memegang dokumen resmi pemerintah, sementara pejabat dan warga lainnya melakukan pose kepalan tangan. Peralatan tersebut mencakup panci berukuran diameter 45 CM. Di latar belakang, terdapat pintu kayu dan jendela dengan bingkai kuning serta tanaman hias dalam pot.

Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampang Tengah

26 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman bersama jajaran kepala perangkat daerah mengikuti rapat koordinasi virtual terkait persiapan pembangunan Jembatan Leuwidinding di Command Center Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/8/2026).

Semarak HUT Ke-81 RI: Setda Kabupaten Sukabumi Gelar Lomba Tradisional Guna Perkuat Sinergitas Pegawai

26 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Ratusan peserta berbusana merah-putih yang meriah melakukan gerakan senam massal yang sinkron di halaman terbuka yang didekorasi dengan bendera hiasan, merayakan sebuah acara patriotik.

Badan Gizi Nasional Perketat Pengawasan Dapur SPPG: Terapkan Sif Dini Hari hingga Sidak via Zoom

26 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (tengah), memberikan keterangan usai melakukan inspeksi mendadak di salah satu unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta. BGN kini memperketat pengawasan terhadap kepala dapur di seluruh SPPG, termasuk penerapan pengecekan kehadiran via konferensi video Zoom pada dini hari guna memastikan petugas selalu di tempat saat proses pengolahan makanan.

Kecelakaan Maut di Tanjakan Cisarakan Sukabumi: Diduga Rem Blong, Truk Terjun ke Jurang dan Tewaskan Satu Orang

26 Agustus 2026 - 12:26 WIB

EVAKUASI KORBAN: Petugas gabungan dan tim SAR mengevakuasi jenazah pengemudi truk yang terperosok ke dalam jurang akibat rem blong di Tanjakan Cisarakan, Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/8/2026) malam. Insiden tunggal tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu penumpang luka-luka.

Wujudkan Program “Bhayangkara Jaga dan Rawat Warga”, Polres Sukabumi Bangun Rutilahu bagi Korban Kebakaran di Nyalindung

26 Agustus 2026 - 12:12 WIB

WUJUD NYATA KEPEDULIAN POLRI: Penampakan fisik Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang kini telah selesai dibangun menjadi hunian yang kokoh, rapi, dan sangat layak ditempati. Rumah ini menjadi bukti nyata implementasi semangat "Bhayangkara Jaga dan Rawat Warga" yang dihadirkan oleh Polres Sukabumi untuk masyarakat terdampak musibah.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca