JENTERANEWS.com – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh masyarakat kembali mencoreng wajah Kota Sukabumi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota resmi menahan R (50), seorang oknum Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh. R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
Penangkapan R dilakukan pada Sabtu (13/12) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga berujung pada penahanan tersangka.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membeberkan kronologi dan modus operandi yang dijalankan tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, R diduga memperdaya ketiga korban dengan mengajak mereka ke sebuah hotel di kawasan wisata Selabintana.
Di lokasi tersebut, sebelum melancarkan aksi bejatnya, tersangka diduga mencekoki para korban dengan minuman keras.
“Di lokasi tersebut, tersangka bersama para korban diduga mengonsumsi minuman keras sebelum akhirnya melakukan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” terang AKP Sujana.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban berupa sepotong celana dalam, bra, celana pendek, dan rok, serta satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan para korban.
Kini, R harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis demi memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Sujana.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada sanksi pidana, tetapi juga melucuti jabatan publik yang diemban R. Camat Gunungpuyuh, Widya Yudha Setiawan, mengonfirmasi bahwa tersangka telah melepaskan jabatannya sesaat sebelum ditangkap aparat.
Uniknya, pengunduran diri tersebut dilakukan melalui pesan singkat. “Kemarin itu hari Jumat yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Sebelum ditangkap polisi, dia sudah laporan via WhatsApp (WA) ke lurah,” ungkap Yudha.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di tingkat RW, posisi ketua saat ini diisi sementara oleh sekretaris RW setempat. Pihak kecamatan menyerahkan keputusan penunjukan ketua definitif kepada mekanisme musyawarah warga.
“Kita tinggal menunggu hasil rembug warganya. Apakah sekretaris RW langsung menjadi ketua RW definitif atau pemilihan ulang kembali,” tambah Yudha.
Menutup keterangannya, AKP Sujana Awin Umar memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Kasus yang melibatkan orang terdekat atau tokoh lingkungan ini menjadi peringatan bahwa kejahatan seksual bisa mengintai di mana saja.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual,” pungkasnya.(*)
Laporan: Awang
Editor: Hamjah















