Menu

Mode Gelap
Download Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair, Cepat Terdaftar OJK Tujuh Game Penghasil Uang, Download Aplikasinya Disini Dapatkan Puluhan Juta Rupiah Cara Membuat NPWP Online, Sangat Mudah Tinggal Siapkan Syarat Wajib Pajak Diduga Depresi Berat Karena Menderita Sakit Yang Tak Kunjung Sembuh, Seorang Nenek di Cikole Gantung Diri Tumpukan Kayu di Pinggir Jalan Cibaregbeg Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Sukabumi · 19 Des 2025 19:11 WIB

Oknum Ketua RW Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur


					Ilustrasi penangkapan. Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang oknum ketua RW berinisial R (50) terkait kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi) Perbesar

Ilustrasi penangkapan. Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang oknum ketua RW berinisial R (50) terkait kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi)

JENTERANEWS.com – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh masyarakat kembali mencoreng wajah Kota Sukabumi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota resmi menahan R (50), seorang oknum Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh. R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

Penangkapan R dilakukan pada Sabtu (13/12) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga berujung pada penahanan tersangka.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membeberkan kronologi dan modus operandi yang dijalankan tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, R diduga memperdaya ketiga korban dengan mengajak mereka ke sebuah hotel di kawasan wisata Selabintana.

Di lokasi tersebut, sebelum melancarkan aksi bejatnya, tersangka diduga mencekoki para korban dengan minuman keras.

“Di lokasi tersebut, tersangka bersama para korban diduga mengonsumsi minuman keras sebelum akhirnya melakukan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” terang AKP Sujana.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban berupa sepotong celana dalam, bra, celana pendek, dan rok, serta satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan para korban.

Kini, R harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis demi memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Sujana.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada sanksi pidana, tetapi juga melucuti jabatan publik yang diemban R. Camat Gunungpuyuh, Widya Yudha Setiawan, mengonfirmasi bahwa tersangka telah melepaskan jabatannya sesaat sebelum ditangkap aparat.

Uniknya, pengunduran diri tersebut dilakukan melalui pesan singkat. “Kemarin itu hari Jumat yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Sebelum ditangkap polisi, dia sudah laporan via WhatsApp (WA) ke lurah,” ungkap Yudha.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di tingkat RW, posisi ketua saat ini diisi sementara oleh sekretaris RW setempat. Pihak kecamatan menyerahkan keputusan penunjukan ketua definitif kepada mekanisme musyawarah warga.

“Kita tinggal menunggu hasil rembug warganya. Apakah sekretaris RW langsung menjadi ketua RW definitif atau pemilihan ulang kembali,” tambah Yudha.

Menutup keterangannya, AKP Sujana Awin Umar memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Kasus yang melibatkan orang terdekat atau tokoh lingkungan ini menjadi peringatan bahwa kejahatan seksual bisa mengintai di mana saja.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual,” pungkasnya.(*)


Laporan:  Awang 

Editor: Hamjah


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 109 kali

Baca Lainnya

Semarakkan HUT RI ke-81, Pemdes dan Karang Taruna Cidolog Gelar Turnamen Voli Antar-RW

14 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Kepala Desa Cidolog, Dasep (baju batik), bersama perangkat desa, unsur Babinsa, panitia Karang Taruna, serta perwakilan pemain membentangkan spanduk usai pembukaan Turnamen Bola Voli Putra-Putri Antar-RW se-Desa Cidolog dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke-81 di lapangan voli Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.

Perkuat Ekonomi Syariah Warga, KKN STIES Gasantara Sukses Jalankan Pengabdian di Jambenengang

13 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Perwakilan mahasiswa KKN Kelompok 2 STIES Gasantara Indonesia (kiri) menyerahkan plakat kenang-kenangan kepada Sekretaris Desa Jambenengang (kanan) di Aula Kantor Desa Jambenengang, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, sebagai simbolis berakhirnya masa tugas dan jalinan kerja sama yang baik selama pelaksanaan KKN.

Wujud Apresiasi Kinerja, Pemdes Mekarjaya Cidolog Salurkan Insentif untuk LKD dan Tenaga Pendidik

13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Sejumlah perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan tenaga pelayan masyarakat, termasuk dari Karang Taruna (tampak pada logo kaus peserta), duduk tertib mendengarkan paparan pada acara penyaluran insentif di Aula Desa Mekarjaya, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/8/2026). Banner di bagian depan mengonfirmasi detail acara dan tahun anggaran.

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41 Ribu Obat Berbahaya dan Ribuan Botol Miras, 19 Tersangka Diamankan

12 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna (ketiga dari kanan) bersama Kasat Pol PP Deni Yudono (kiri) dan Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti 41.479 butir obat berbahaya tanpa izin edar dan 3.641 botol miras ilegal di markas Satres Narkoba Sukabumi, Jawa Barat. Tumpukan strip obat dan botol-botol miras tersebut disita dari operasi tiga bulan terakhir, yang berhasil mengamankan 19 tersangka dengan total taksiran nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah.

Antisipasi Karhutla di Puncak Kemarau, Forkompimcam Cidolog Gencarkan Patroli Gabungan

12 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Tim gabungan dari Polsek Sagaranten, Koramil 2211 Sagaranten, dan unsur Forkompimcam Cidolog memantau kondisi lahan kering di wilayah Kecamatan Cidolog, Sukabumi, sebagai bagian dari upaya patroli antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau.

Diduga Depresi, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jembatan Cilubang Sukabumi

12 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Petugas gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sagaranten, Komando Rayon Militer (Koramil) Sagaranten, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidolog, dibantu warga setempat, saat berada di lokasi penemuan jasad seorang pria berinisial R (59) yang ditemukan tewas tergantung kain sarung di Jembatan Cilubang, Desa Tegalega, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (12/8). Petugas tampak sedang melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi tersebut.
Trending di Sukabumi
error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca