JENTERANEWS.com – Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pejabat ASN Pemkot Sukabumi berinisial AS (57) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban ANS (48) seorang wiraswasta yang merasa ditipu oleh tersangka. Tersangka menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan kepada korban ANS dengan meminta sejumlah uang.
Namun, setelah korban menyerahkan uang sesuai permintaan, ternyata paket pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan AS senilai Rp 137 juta saat tersangka menjabat sebagai kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi pada 2022 lalu dan kini AS menjabat Staf Ahli Wali Kota Sukabumi.
“Paket tersebut yang dijanjikan tidak ada. Korban AS mengalami kerugian Rp137 juta. Ada korban beberapa yang lainnya tetapi kami belum menerima. Kami mengimbau apabila ada yang merasa menjadi korban harap lapor,” jelasnya.
Sementara itu Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menanggapi kasus penipuan yang melibatkan anak buahnya itu pihak pemerintah akan mengikuti proses hukum yang dilakukan kepolisian.
“Kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan, hal ini juga nanti mungkin ada satu langkah yang terkait aturan disiplin pegawai negeri sipil,” ujar Kusmana.
Dalam kasus ini Kasatreskrim menambahkan telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022 dan dua lembar hasil cetak foto pertemuan antara korban dengan tersangka, satu bundel hasil cetak rekening bank dan satu bundel dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana pusat kesehatan hewan terpadu dari DKP3 Kota Sukabumi tahun 2022 yang ditandatangani AS.
Pelaku disangkakan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara dan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (*)















