Menu

Mode Gelap

Laporan: Awang Ruswandi · 17 Des 2023 10:40 WIB

Oknum Pejabat ASN Pemkot Sukabumi Terlibat Kasus Penipuan, Diancam 4 Tahun Penjara


					AS (57) terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan. Perbesar

AS (57) terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan.

JENTERANEWS.com – Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pejabat ASN Pemkot Sukabumi berinisial AS (57) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban ANS (48) seorang wiraswasta yang merasa ditipu oleh tersangka. Tersangka menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan kepada korban ANS dengan meminta sejumlah uang.

Namun, setelah korban menyerahkan uang sesuai permintaan, ternyata paket pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan AS senilai Rp 137 juta saat tersangka menjabat sebagai kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi pada 2022 lalu dan kini AS menjabat Staf Ahli Wali Kota Sukabumi.

“Paket tersebut yang dijanjikan tidak ada. Korban AS mengalami kerugian Rp137 juta. Ada korban beberapa yang lainnya tetapi kami belum menerima. Kami mengimbau apabila ada yang merasa menjadi korban harap lapor,” jelasnya.

Sementara itu Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menanggapi kasus penipuan yang melibatkan anak buahnya itu pihak pemerintah akan mengikuti proses hukum yang dilakukan kepolisian.

“Kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan, hal ini juga nanti mungkin ada satu langkah yang terkait aturan disiplin pegawai negeri sipil,” ujar Kusmana.

Dalam kasus ini Kasatreskrim menambahkan telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022 dan dua lembar hasil cetak foto pertemuan antara korban dengan tersangka, satu bundel hasil cetak rekening bank dan satu bundel dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana pusat kesehatan hewan terpadu dari DKP3 Kota Sukabumi tahun 2022 yang ditandatangani AS.

Pelaku disangkakan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara dan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Resmikan Praditya Adhiguna Global School, Bupati Asep Japar Dorong Lahirnya Generasi Unggul Berwawasan Global

13 Februari 2026 - 15:48 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (batik) bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (putih) dan jajaran perwira TNI AL saat meninjau ruang kelas usai meresmikan Praditya Adhiguna Global School (PAGS) di Grand Cikareo Regency, Kota Sukabumi, Jumat (13/2/2026).

Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Sukabumi Soroti Lonjakan Harga Ayam Akibat Tingginya Permintaan Program MBG

12 Februari 2026 - 17:23 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (tengah), didampingi unsur Forkopimda berdialog dengan pedagang beras saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu, Kamis (12/2/2026). Sidak ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pangan menjelang Ramadan 1447 H.

Polres Sukabumi Kota Bongkar Praktik Penanaman Ganja, Oknum Relawan SPPG Ditetapkan Tersangka

12 Februari 2026 - 13:10 WIB

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menunjukkan barang bukti foto tanaman ganja dalam pot yang berhasil diamankan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).

TMMD ke-127 Resmi Dibuka, Pemkab Sukabumi dan TNI Bersinergi Akselerasi Pembangunan Infrastruktur di Cikembar

10 Februari 2026 - 15:49 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas meninjau kesiapan personel gabungan saat membuka secara resmi TMMD ke-127 di Desa Parakanlima. Sebanyak 150 personel akan dikerahkan selama 30 hari ke depan untuk membangun jalan dan infrastruktur lainnya sebagai bentuk kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Jerat Hukum Menanti Bapak Sambung di Sukabumi: Kelalaian Senapan Angin Terancam Pasal 474 KUHP Baru

10 Februari 2026 - 12:12 WIB

Terlapor S (35), bapak sambung korban, saat digiring anggota kepolisian menuju ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Senin (9/2/2026). S menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tewasnya SH (6) akibat peluru senapan angin.

Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Ribuan Obat Terlarang: Modus ‘Sistem Peta’ Terungkap di Cisaat

9 Februari 2026 - 21:46 WIB

Ribuan butir obat keras terbatas (OKT) jenis Tramadol dan Hexymer, serta berbagai jenis psikotropika dan satu unit telepon genggam yang berhasil disita Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dari tangan tersangka MWAA (46) di Kecamatan Cisaat. Foto diambil saat rilis kasus, Senin (9/2).
Trending di Laporan: Awang Ruswandi