Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 26 Jul 2022 18:35 WIB

Pelaku Penganiayaan di Sukabumi Yang Buron 10 Bulan Akhirnya Ditangkap Polisi


					Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh menangkap terduga pelaku penganiayaan yang berinisial RFI (24) di rumahnya, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (25/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Perbesar

Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh menangkap terduga pelaku penganiayaan yang berinisial RFI (24) di rumahnya, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (25/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

JENTERANEWS.com– Polisi menangkap buron kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Kopeng, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu. Terduga pelaku yang buron 10 bulan itu akhirnya ditangkap polisi.

Kapolsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota, AKP Maolana Arif mengatakan, Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh menangkap terduga pelaku penganiayaan yang berinisial RFI (24) di rumahnya, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (25/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:   Pecah Ban, Truk Pengangkut Hotmix Tubruk Gapura Sekolah

“Penangkapan tersebut bisa dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Alhamdulilah terduga pelaku bisa kita amankan tanpa perlawanan,” ucap Maolana Arif, Selasa (26/7/2022).

Sebelumnya, RFI (24) diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap dua korban, yaitu M Ramdani dan Rudini di halaman Sekolah Dasar Negeri Kopeng 1 Kota Sukabumi, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Minggu (3/10/2021) siang.

Baca Juga:   Pemdes Cibodas Bangun Irigasi Untuk Atasi Kekurangan Air

“Aksi penganiayaan tersebut menyebabkan keduanya terluka. Korban M Ramdani mengalami luka memar di bagian kepala, sedangkan korban Rudini mengalami luka di bagian pelipis mata dan sekitar muka,” tutur Maulana Arif.

Usai menganiaya kedua korban, ia melanjutkan, RFI menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Polsek Gunungpuyuh.

Saat ini, RFI diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara..(*)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kunjungan Kepala BNNK Ke Pendopo Bupati Kabupaten Sukabumi

4 Desember 2023 - 14:12 WIB

Kunjungan Kepala BNNK Ke Pendopo Bupati Kabupaten Sukabumi

Pengajian Rutin di Desa Padasenang Sekaligus Pengukuhan Pengurus MUI Desa

4 Desember 2023 - 12:26 WIB

Pengajian Rutin di Desa Padasenang Sekaligus Pengukuhan Pengurus MUI Desa

Sekda Buka Coaching Clinic 4 Dan 5 Program Percepatan Sanitasi Pemukiman Kabupaten Sukabumi

1 Desember 2023 - 13:53 WIB

Wabup Iyos “Pemkab Sukabumi Terus Berinovasi Menekan Angka Stunting”

30 November 2023 - 21:29 WIB

Dampingi Dirjen Industri Kecil Ke Ponpes Darussyifa Al Fitroh, Sekda Apresiasi Program Santripreneur

30 November 2023 - 21:18 WIB

Dampingi Dirjen Industri Kecil Ke Ponpes Darussyifa Al Fitroh, Sekda Apresiasi Program Santripreneur

Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan BPD se-Kecamatan Cidadap

30 November 2023 - 21:04 WIB

Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan BPD se-Kecamatan Cidadap
Trending di Kabar Daerah
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com