JENTERANEWS.com– Polisi menangkap buron kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Kopeng, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu. Terduga pelaku yang buron 10 bulan itu akhirnya ditangkap polisi.
Kapolsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota, AKP Maolana Arif mengatakan, Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh menangkap terduga pelaku penganiayaan yang berinisial RFI (24) di rumahnya, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (25/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
“Penangkapan tersebut bisa dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Alhamdulilah terduga pelaku bisa kita amankan tanpa perlawanan,” ucap Maolana Arif, Selasa (26/7/2022).
Sebelumnya, RFI (24) diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap dua korban, yaitu M Ramdani dan Rudini di halaman Sekolah Dasar Negeri Kopeng 1 Kota Sukabumi, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Minggu (3/10/2021) siang.
“Aksi penganiayaan tersebut menyebabkan keduanya terluka. Korban M Ramdani mengalami luka memar di bagian kepala, sedangkan korban Rudini mengalami luka di bagian pelipis mata dan sekitar muka,” tutur Maulana Arif.
Usai menganiaya kedua korban, ia melanjutkan, RFI menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Polsek Gunungpuyuh.
Saat ini, RFI diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara..(*)