JENTERANEWS.com – Ratusan butir obat terlarang, disita jajaran Polsek Cicurug, Polres Sukabumi. Ratusan obat keras ini, diamankan petugas kepolisian dari salah seorang terduga pengedar berinisial AR yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Cicurug.
Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, selain mengamankan ratusan butir obat keras, unit Reskrim Polsek Cicurug juga telah menciduk seorang terduga pelaku pengedar obat terlarang tersebut pada Jumat (19/08) malam.
“AR ini, kerap melakukan aksi perderan obat keras jenis Tramadol dan Exsimer,” kata Parlan kepada Radar Sukabumi pada Sabtu (20/08).
Ratusan obat terlarang yang disita petugas kepolisian ini, sambung Parlan, terdiri dari 17 butir obat merk Tramadol dan 114 butir obat merk Eximer.
“Bukan hanya itu, kami juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari keuntungan yang diperoleh dari transaksi obat terlarang tersebut,” ujarnya.
Untuk pengembangan selanjutnya, akhirnya kasus tersebut telah dilimpahkan perkaranya oleh Polsek Cicurug kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
“Ini dilakukan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya..(*)