Menu

Mode Gelap

Hukum · 10 Mar 2025 19:41 WIB

Pengedar Sabu di Sukabumi Dicokok Polisi, 8 Paket Sabu Siap Edar Diamankan


					Barang bukti sabu siap edar dan timbangan digital yang diamankan dari tangan tersangka ARR (36) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Perbesar

Barang bukti sabu siap edar dan timbangan digital yang diamankan dari tangan tersangka ARR (36) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mencokok seorang pria berinisial ARR (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (8/3/2025) dini hari.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ARR sebagai pengedar sabu dan segera melakukan penggerebekan.

“Alhamdulillah, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar kepada awak media, Senin (10/3/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 8 paket sabu siap edar, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit telepon genggam. Menurut pengakuan tersangka, ia telah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih satu tahun terakhir.

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat, sehingga akhirnya kami bisa mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” bebernya.

AKP Tenda Sukendar menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Tentunya, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ARR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ARR menjadi bukti keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar generasi muda dapat terselamatkan dari bahaya barang haram tersebut.(*)

Laporan : Denny

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Soroti Dampak Proyek Tol Bocimi, DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Kontraktor Tertib SOP Pengangkutan Tanah

13 April 2026 - 19:14 WIB

Aktivitas pengangkutan material tanah di area terbuka proyek Tol Bocimi di bawah jembatan overpass yang sedang dibangun. Lokasi seperti inilah yang menjadi fokus pengawasan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, yang mengingatkan pelaksana proyek untuk disiplin menerapkan SOP, terutama dalam mencegah ceceran tanah yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Tragedi Berdarah di Pesisir Ujunggenteng: Aksi ‘Test Drive’ Berujung Maut, Satu Pengendara Tewas

13 April 2026 - 17:59 WIB

Suasana di lokasi kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas tragis di pesisir Pantai Ujunggenteng, Desa Ujunggenteng, Sukabumi, pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Tampak kerumunan warga berkumpul di area kejadian, sementara puing-puing kendaraan dan jejak ban terlihat jelas di pasir basah. Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor dan diduga dipicu oleh aksi balap liar ini merenggut nyawa Agus Gunawan (29) dan menyebabkan Angga (19) luka berat. (Tangkapan layar video warga)

Karya Bakti TNI Sinarbentang: Pembangunan Jalan Sepanjang 750 Meter Resmi Berjalan Hari Ini

13 April 2026 - 17:38 WIB

Personil TNI dan tokoh masyarakat Desa Sinarbentang berpose bersama di depan gedung Posko Bakti TNI, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Spanduk bertuliskan "POSKO BAKTI TNI KODIM 0622/KAB. SUKABUMI" menegaskan kolaborasi ini. Di latar depan, jalan kerikil yang akan segera diaspal sepanjang 750 meter sudah dalam proses pengerjaan, dengan bercak aspal basah mulai terlihat, menandai dimulainya proyek.

Banjir Bandang Terjang Resort di Cisolok Sukabumi, Tiga Mobil Wisatawan Terseret Arus

12 April 2026 - 17:29 WIB

Rangkaian Dokumentasi Banjir Bandang di Cisolok, Sukabumi

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.

Antusiasme Membeludak, Ratusan Bobotoh Padati Graha PERSIB Demi Jersey Kolaborasi Eksklusif Bersama Weekend Offender

9 April 2026 - 18:27 WIB

Suasana para Bobotoh saat memadati PERSIB Store di Graha PERSIB, Kota Bandung, Kamis (9/4/2026). Mereka rela mengantre sejak pagi demi mendapatkan koleksi jersey edisi terbatas hasil kolaborasi PERSIB dan jenama streetwear Weekend Offender.
Trending di Sukabumi