JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mencokok seorang pria berinisial ARR (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (8/3/2025) dini hari.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ARR sebagai pengedar sabu dan segera melakukan penggerebekan.
“Alhamdulillah, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar kepada awak media, Senin (10/3/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 8 paket sabu siap edar, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit telepon genggam. Menurut pengakuan tersangka, ia telah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih satu tahun terakhir.
“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat, sehingga akhirnya kami bisa mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” bebernya.
AKP Tenda Sukendar menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Tentunya, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ARR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ARR menjadi bukti keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar generasi muda dapat terselamatkan dari bahaya barang haram tersebut.(*)
Laporan : Denny















