Menu

Mode Gelap

Hukum · 10 Mar 2025 19:41 WIB

Pengedar Sabu di Sukabumi Dicokok Polisi, 8 Paket Sabu Siap Edar Diamankan


					Barang bukti sabu siap edar dan timbangan digital yang diamankan dari tangan tersangka ARR (36) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Perbesar

Barang bukti sabu siap edar dan timbangan digital yang diamankan dari tangan tersangka ARR (36) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mencokok seorang pria berinisial ARR (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (8/3/2025) dini hari.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ARR sebagai pengedar sabu dan segera melakukan penggerebekan.

“Alhamdulillah, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar kepada awak media, Senin (10/3/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 8 paket sabu siap edar, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit telepon genggam. Menurut pengakuan tersangka, ia telah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih satu tahun terakhir.

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat, sehingga akhirnya kami bisa mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” bebernya.

AKP Tenda Sukendar menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Tentunya, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ARR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ARR menjadi bukti keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar generasi muda dapat terselamatkan dari bahaya barang haram tersebut.(*)

Laporan : Denny

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BAPENDA GANDENG APARATUR KECAMATAN UNTUK OPTIMALKAN PAD KABUPATEN SUKABUMI

18 Juni 2026 - 15:50 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar memberikan arahan dalam rapat koordinasi pemetaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama jajaran aparatur kewilayahan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/6/2026).

Dukung Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia, Ketua DPRD Sukabumi: Ruang Bentuk Karakter Generasi Muda

18 Juni 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Budi Azhar Mutawali (tengah/kemeja putih dengan logo), berfoto bersama jajaran pengurus, panitia, dan perwakilan pemuda masjid usai memberikan apresiasi dan dukungan terhadap rencana pelaksanaan Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia 2026 di Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/6/2026). (Foto: Istimewa)

Wujudkan Generasi Emas, SPPG Neglasari Dua Sukabumi Komit Sajikan Menu Bergizi dan Higienis

18 Juni 2026 - 14:23 WIB

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purabaya di Sukabumi, Jawa Barat

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Sukabumi Gencarkan Edukasi Lewat Operasi ASAP

18 Juni 2026 - 09:18 WIB

Narasumber dari Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, bersama dengan pembawa acara radio, berpose di studio radio usai kegiatan sosialisasi identifikasi cukai rokok ilegal pada Rabu (17/6/26).

Kisah Pilu Ibu Mimin: Lansia Tua di Purabaya Bertahan Hidup di Gubuk Nyaris Roboh dengan Penglihatan Terbatas

17 Juni 2026 - 10:06 WIB

Ibu Mimin (60), lansia penderita katarak yang hidup sebatang kara, tampak tertunduk lesu di dalam tempat tinggalnya di Kampung Cinangka, Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya. Keterbatasan penglihatan dan himpitan ekonomi memaksanya bertahan hidup dalam kondisi yang serba memprihatinkan tanpa jaminan kenyamanan di masa tuanya.

Cuaca Ekstrem Terjang Kalapanunggal Sukabumi, Empat Rumah Warga Rusak Berat

17 Juni 2026 - 07:28 WIB

Seorang petugas dari tim gabungan sedang melakukan asesmen dan meninjau langsung kondisi salah satu rumah warga yang mengalami kerusakan berat di Kampung Cingenca, Desa Walangsari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/6/2026).
Trending di Sukabumi