Menu ✖

Mode Gelap

Hukum · 10 Mar 2025 19:41 WIB

Pengedar Sabu di Sukabumi Dicokok Polisi, 8 Paket Sabu Siap Edar Diamankan


					Barang bukti sabu siap edar dan timbangan digital yang diamankan dari tangan tersangka ARR (36) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Perbesar

Barang bukti sabu siap edar dan timbangan digital yang diamankan dari tangan tersangka ARR (36) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mencokok seorang pria berinisial ARR (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (8/3/2025) dini hari.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ARR sebagai pengedar sabu dan segera melakukan penggerebekan.

“Alhamdulillah, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar kepada awak media, Senin (10/3/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 8 paket sabu siap edar, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit telepon genggam. Menurut pengakuan tersangka, ia telah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih satu tahun terakhir.

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat, sehingga akhirnya kami bisa mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” bebernya.

AKP Tenda Sukendar menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Tentunya, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ARR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ARR menjadi bukti keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar generasi muda dapat terselamatkan dari bahaya barang haram tersebut.(*)

Laporan : Denny


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Anak Korban Pembunuhan Profesor Petrus Pallangan Bantah Pengakuan Pelaku Soal Gaji Dimacetkan

5 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Tersangka PAL alias Agus (41) dikawal petugas kepolisian di Mapolsek Cibadak, Polres Sukabumi. Pengakuannya terkait gaji lima bulan yang tak dibayar dibantah keras oleh putri korban.

Pemkab Sukabumi Susun RDTR Cicurug dan Sukaraja untuk Dorong Investasi dan Penataan Ruang

5 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Sekda Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memberikan sambutan dalam pembukaan FGD 1 RDTR dan Konsultasi Publik 1 KLHS untuk Wilayah Perencanaan Cicurug dan Sukaraja di Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).

Peringati HUT Ke-81 TNI di Palabuhanratu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pentingnya Penguatan Sinergi TNI dan Rakyat

5 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (kiri) menjabat tangan Dandim 0622 Letkol Inf Agung Ariwibowo usai menyerahkan tumpeng dalam syukuran HUT ke-81 TNI di Palabuhanratu.

Peringati HUT TNI ke-81, Kapolsek Purabaya Tegaskan Pentingnya Penguatan Sinergitas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Kapolsek Purabaya Iptu Ruskan Hermawan memimpin apel pagi di halaman Mapolsek Purabaya, Sukabumi, Senin (5/10/2026).

Satu Rumah Ludes Terbakar di Cikidang Sukabumi, Korban Butuh Bantuan Sembako dan Bahan Bangunan

4 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Puing-puing rumah pascakebakaran di Kp. Pangkalan, Desa Cikiray, Sukabumi, Minggu (4/10).

Nekat Habisi Nyawa Sang Profesor demi Bayar Utang, Pelarian ART Sukabumi Berakhir di Makassar

4 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Pelaku pembunuhan dosen di Sukabumi berinisial PAL (jongkok) berhasil dibekuk Tim Resmob Polda Sulsel di Makassar usai kabur dan menguras uang korban ratusan juta rupiah.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca