JENTERANEWS.com – Guncangan dugaan penyalahgunaan anggaran menerpa Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 36 desa dari 21 kecamatan dilaporkan masyarakat ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait serangkaian pelanggaran serius, mulai dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), aset desa, hingga penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, membenarkan adanya gelombang laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah intensif melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap seluruh berkas aduan yang masuk.
“Iya, itu benar ada laporan tersebut, namun tidak semua laporan masuk ke Inspektorat. Sebagian juga dilaporkan langsung ke APH,” ujar Komarudin saat ditemui di Gedung Negara Pendopo Sukabumi belum lama ini. “Jumlah 36 desa merupakan akumulasi dari dua jalur pelaporan,” tambahnya, menandakan skala masalah yang cukup luas.
Menurut Komarudin, seluruh laporan yang masuk masih memerlukan klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Untuk itu, Inspektorat memanfaatkan sistem aplikasi khusus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna menelaah indikasi pelanggaran yang dilaporkan secara terstruktur dan sistematis.
“Jika dalam evaluasi ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran, kami akan menurunkan tim untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus),” tegas Komarudin. Ia menambahkan bahwa pihaknya menunggu hasil evaluasi dari Irban (Inspektur Pembantu). “Jika buktinya cukup kuat, baru ditindaklanjuti lebih dalam,” katanya.
Tak hanya berfokus pada penindakan, Inspektorat juga gencar melakukan upaya pencegahan demi meminimalkan potensi kerugian keuangan negara maupun daerah. Sebagai langkah proaktif, Inspektorat telah mengeluarkan surat tugas kepada pejabat fungsional untuk melakukan pengawasan rutin terhadap desa-desa.
Setiap pejabat fungsional kini ditugaskan untuk mengawasi 13 desa dan diwajibkan melaporkan hasil pengawasan mereka secara mingguan. “Kami berharap langkah ini bisa mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat desa dan meminimalkan potensi kerugian keuangan negara maupun daerah,” pungkas Komarudin.
Dengan adanya puluhan desa yang terjerat dugaan pelanggaran ini, publik menantikan langkah konkret dan transparan dari Inspektorat dan APH Kabupaten Sukabumi untuk mengusut tuntas setiap laporan demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.(*)
[Laporan : Awang |Editor: Hamjah]















