JENTERANEWS.com -Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus pengrusakan pos pungut retribusi kawasan wisata pantai Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi. Kamis (12/05/22).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalu Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan santosa mengatakan dengan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, maka ada empat orang warga yang berhasil kami mintai keterangannya terkait peristiwa pengrusakan pos pungut retribusi tempat wisata di Ujunggenteng.