Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 3 Agu 2026 08:14 WIB

Polres Sukabumi Tangkap Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Sempat Viral


					Pintu masuk gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, tempat tersangka oknum guru ngaji berinisial AC (47) menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah videonya viral. Perbesar

Pintu masuk gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, tempat tersangka oknum guru ngaji berinisial AC (47) menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah videonya viral.

JENTERANEWS.com— Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi bertindak cepat dengan mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial AC (47). Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebuah kasus yang videonya sempat viral di media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Penangkapan tersangka dilakukan di lokasi persembunyiannya yang berada di wilayah Cibeber, Provinsi Banten. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan sebelum akhirnya digelandang ke Markas Polres (Mapolres) Sukabumi pada Minggu (2/8/2026) guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi keluarga korban. Laporan tersebut kemudian diperkuat dengan penelusuran bukti video yang telah beredar luas di dunia maya. Berbekal informasi itu, tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Resmob langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AC diketahui melancarkan aksinya dengan cara menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaannya sebagai seorang guru ngaji. Tersangka membujuk korban yang berinisial AP dengan memberikan iming-iming bahwa keinginan korban akan tercapai dan urusan rezekinya akan diperlancar apabila menuruti kemauan tersangka.

“Pelaku diamankan di sebuah rumah di wilayah Cibeber, Banten. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sejak tahun 2021 hingga terakhir pada Mei 2026, dengan modus membujuk dan mengiming-imingi korban,” ungkap Iptu Dudi Suharyana dalam keterangan resminya, Minggu (2/8/2026).

Pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik mengungkap fakta bahwa aksi kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi sekali. Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya secara berulang hingga sekitar 10 kali, yang seluruhnya dilakukan di kediaman pelaku.

Sebagai langkah mitigasi dan pemulihan kondisi psikologis korban, pihak kepolisian telah menjalin koordinasi secara intensif dengan berbagai instansi terkait. Pendampingan khusus saat ini tengah diberikan oleh Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi.

Atas perbuatannya, AC kini harus berhadapan dengan hukum. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penerapan hukum ini mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan penyesuaian pidana terkait perlindungan anak. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda yang dapat mencapai Rp5 miliar.

Kepolisian Resor Sukabumi menegaskan komitmennya bahwa penanganan perkara ini akan dikawal secara profesional, objektif, dan transparan. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak ini tidak akan diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Sebagai penutup, Polres Sukabumi mengimbau seluruh orang tua untuk senantiasa meningkatkan pengawasan dan kehati-hatian terhadap pergaulan serta aktivitas anak-anak di lingkungan sekitar, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(*RD*


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Napi Lapas Warungkiara Kabur Saat Masa Asimilasi, Petugas dan Kepolisian Gelar Pengejaran

20 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Foto Patah alias Acil, narapidana kasus pencurian yang dilaporkan kabur dari Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat menjalani program asimilasi. (Foto: Dok. Lapas Warungkiara)

Perkuat Tata Kelola Pembudayaan Hidup Sehat, Dinkes Jabar Gelar Bimtek Lintas Sektor di Sukabumi

20 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Suasana pemaparan materi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendampingan Pembudayaan Hidup Sehat (PHS) Tingkat Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat di Pendopo Sukabumi, Kamis (20/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas teknis dan manajerial lintas sektor guna mendorong perubahan perilaku hidup sehat di masyarakat.

Pastikan Kesiapan Fisik dan Administrasi KDKMP, Sekda Sukabumi Hadiri Rakornas Percepatan Verval

20 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah depan berbatik hitam dan kacamata), didampingi jajaran pimpinan perangkat daerah, mendengarkan pemaparan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI dalam Rakornas Percepatan Verval Gerai KDKMP secara daring dari Pendopo Sukabumi, Kamis (20/8/2026). Di sebelah kiri Sekda (wanita berhijab) dan sebelah kanannya (pria berbatik) adalah bagian dari tim pendamping.

Sidang Kematian Nizam Syafei: Ahli Forensik Sebut Penyakit Kronis Sebagai Penyebab, Perkuat Pembelaan Ibu Tiri

20 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Terdakwa Teni Ridha Shi alias TR saat menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/8/2026).

Tiga Hari Hilang, Mahasiswa Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Citepus Sukabumi

20 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Tim gabungan dari Satpolairud Polres Sukabumi, Basarnas, dan TNI AL mengevakuasi jasad korban tenggelam, Ahmad Nadif Fadilah (21), menggunakan kantong mayat di bibir Pantai Dolpin Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/8/2026). Jasad mahasiswa asal Jakarta Selatan itu ditemukan mengapung setelah tiga hari dinyatakan hilang di Pantai Karangnaya.

Korupsi APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Resmi Ditahan

19 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Petugas Walsus Kejari Sukabumi mengawal seorang tahanan menuju mobil tahanan (atau ke dalam gedung, tidak jelas dari gambar) usai menjalani pemeriksaan. Tahanan tersebut mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejari Sukabumi.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca