Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 3 Agu 2026 08:14 WIB

Polres Sukabumi Tangkap Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Sempat Viral


					Pintu masuk gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, tempat tersangka oknum guru ngaji berinisial AC (47) menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah videonya viral. Perbesar

Pintu masuk gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, tempat tersangka oknum guru ngaji berinisial AC (47) menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah videonya viral.

JENTERANEWS.com— Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi bertindak cepat dengan mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial AC (47). Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebuah kasus yang videonya sempat viral di media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Penangkapan tersangka dilakukan di lokasi persembunyiannya yang berada di wilayah Cibeber, Provinsi Banten. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan sebelum akhirnya digelandang ke Markas Polres (Mapolres) Sukabumi pada Minggu (2/8/2026) guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi keluarga korban. Laporan tersebut kemudian diperkuat dengan penelusuran bukti video yang telah beredar luas di dunia maya. Berbekal informasi itu, tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Resmob langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AC diketahui melancarkan aksinya dengan cara menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaannya sebagai seorang guru ngaji. Tersangka membujuk korban yang berinisial AP dengan memberikan iming-iming bahwa keinginan korban akan tercapai dan urusan rezekinya akan diperlancar apabila menuruti kemauan tersangka.

“Pelaku diamankan di sebuah rumah di wilayah Cibeber, Banten. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sejak tahun 2021 hingga terakhir pada Mei 2026, dengan modus membujuk dan mengiming-imingi korban,” ungkap Iptu Dudi Suharyana dalam keterangan resminya, Minggu (2/8/2026).

Pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik mengungkap fakta bahwa aksi kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi sekali. Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya secara berulang hingga sekitar 10 kali, yang seluruhnya dilakukan di kediaman pelaku.

Sebagai langkah mitigasi dan pemulihan kondisi psikologis korban, pihak kepolisian telah menjalin koordinasi secara intensif dengan berbagai instansi terkait. Pendampingan khusus saat ini tengah diberikan oleh Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi.

Atas perbuatannya, AC kini harus berhadapan dengan hukum. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penerapan hukum ini mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan penyesuaian pidana terkait perlindungan anak. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda yang dapat mencapai Rp5 miliar.

Kepolisian Resor Sukabumi menegaskan komitmennya bahwa penanganan perkara ini akan dikawal secara profesional, objektif, dan transparan. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak ini tidak akan diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Sebagai penutup, Polres Sukabumi mengimbau seluruh orang tua untuk senantiasa meningkatkan pengawasan dan kehati-hatian terhadap pergaulan serta aktivitas anak-anak di lingkungan sekitar, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(*RD*

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Sukabumi Ungkap Jaringan Sabu di Surade dan Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Tim Satres Narkoba Polres Sukabumi memperlihatkan barang bukti berupa puluhan paket kecil diduga sabu dan berbagai peralatan terkait yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Surade dan Ciemas.

Sah! DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Perda Disabilitas dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

6 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar dan jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II H. Usep, memegang dokumen Berita Acara Persetujuan Bersama atas Perda Disabilitas dan Perubahan KUA-PPAS 2026 usai penandatanganan dalam Rapat Paripurna Ke-13 di Palabuhanratu, Kamis (6/8/2026).

Insiden Pejalan Kaki Tertemper KA Pangrango, PT KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel

4 Agustus 2026 - 19:19 WIB

DPD JWI Sukabumi Raya Resmi Operasikan Kantor Sekretariat Baru, Utamakan Integritas dan Transparansi Organisasi

4 Agustus 2026 - 18:15 WIB

MOMEN PENTING PERS SUKABUMI: Cut Herlina, selaku Dewan Pengawas Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), memberikan sambutan kunci pada acara Peresmian Kantor Sekretariat DPD JWI Sukabumi Raya di Cisaat, Sukabumi, pada Minggu (2/8/2026). Di sampingnya, Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menunjukkan plakat peresmian. Latar belakang panggung memaparkan visi "Mengabdi untuk Indonesia" dan lima nilai utama organisasi.

Rekonstruksi Pembunuhan di Sagaranten Sukabumi: Terungkap Pelaku Sempat Tusuk Leher Korban dengan Obeng

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Tersangka Herdiana alias Delon (tengah, berbaju oranye) memeragakan aksi menusuk leher manekin yang merepresentasikan korban Eka Maryani dalam rekonstruksi pembunuhan di halaman belakang Mapolres Sukabumi, Senin (3/8/2026).

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-12: Sepakati KUA-PPAS 2027 hingga Bahas Perubahan Badan Hukum Perumda Tirta Jaya

3 Agustus 2026 - 21:22 WIB

MOMENTUM KESEPAKATAN ANGGARAN. Pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memamerkan dokumen Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS TA 2027 setelah prosesi penandatanganan di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (3/8/2026). Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2027. (Foto: Dok. DPRD Kab. Sukabumi).
Trending di Sukabumi