JENTERANEWS.com— Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi bertindak cepat dengan mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial AC (47). Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebuah kasus yang videonya sempat viral di media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Penangkapan tersangka dilakukan di lokasi persembunyiannya yang berada di wilayah Cibeber, Provinsi Banten. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan sebelum akhirnya digelandang ke Markas Polres (Mapolres) Sukabumi pada Minggu (2/8/2026) guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi keluarga korban. Laporan tersebut kemudian diperkuat dengan penelusuran bukti video yang telah beredar luas di dunia maya. Berbekal informasi itu, tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Resmob langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AC diketahui melancarkan aksinya dengan cara menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaannya sebagai seorang guru ngaji. Tersangka membujuk korban yang berinisial AP dengan memberikan iming-iming bahwa keinginan korban akan tercapai dan urusan rezekinya akan diperlancar apabila menuruti kemauan tersangka.
“Pelaku diamankan di sebuah rumah di wilayah Cibeber, Banten. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sejak tahun 2021 hingga terakhir pada Mei 2026, dengan modus membujuk dan mengiming-imingi korban,” ungkap Iptu Dudi Suharyana dalam keterangan resminya, Minggu (2/8/2026).
Pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik mengungkap fakta bahwa aksi kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi sekali. Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya secara berulang hingga sekitar 10 kali, yang seluruhnya dilakukan di kediaman pelaku.
Sebagai langkah mitigasi dan pemulihan kondisi psikologis korban, pihak kepolisian telah menjalin koordinasi secara intensif dengan berbagai instansi terkait. Pendampingan khusus saat ini tengah diberikan oleh Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi.
Atas perbuatannya, AC kini harus berhadapan dengan hukum. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penerapan hukum ini mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan penyesuaian pidana terkait perlindungan anak. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda yang dapat mencapai Rp5 miliar.
Kepolisian Resor Sukabumi menegaskan komitmennya bahwa penanganan perkara ini akan dikawal secara profesional, objektif, dan transparan. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak ini tidak akan diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Sebagai penutup, Polres Sukabumi mengimbau seluruh orang tua untuk senantiasa meningkatkan pengawasan dan kehati-hatian terhadap pergaulan serta aktivitas anak-anak di lingkungan sekitar, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(*RD*















