JENTERANEWS.com – Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, memberikan penghargaan kepada Kapolsek Nagrak IPTU Teguh Putra Hidayat, beserta jajaran Unit Reskrim Polsek Nagrak sebagai bentuk apresiasi dari pimpinan bagi anggota berprestasi atas keberhasilan pengungkapan kasus pencabulan anak dibawa umur.

Kapolsek Nagrak IPTU Teguh Putra Hidayat beserta jajaran Unit Reskrim Polsek Nagrak saat menerima penghargaan di Mapolres Sukabumi atas prestasi dalam mengungkap kasus pencabulan anak dibawa umur
Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi dari pimpinan atas prestasi dalam melaksanakan tugas dengan baik serta respon cepat terhadap laporan masyarakat penanganan kasus pencabulan anak dibawa umur, hanya dengan hitungan hari 2 pelaku pencabulan anak dibawa umur berhasil ditangkap, tutur IPTU Teguh.
“Pemberian penghargaan ini merupakan suatu kebanggaan bagi Kami, serta apresiasi dari pimpinan untuk kinerja seluruh anggota jajaran Polsek Nagrak,” ucap IPTU Teguh, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (21/11/2022).
“Lanjut IPTU Teguh, mengingatkan kepada seluruh anggotanya khususnya Satreskrim untuk terus meningkatkan tampilan metode sistem kinerjanya sesuai dengan kemajuan teknologi untuk menumpas kejahatan.
“Kalau berbasis data itu selalu update, maka diikuti terus seiring dengan kemajuan teknologi, niscaya kita akan mampu mengungkap dan mereview serta menangkap jaringan-jaringan itu dengan baik, Jangan hanya menggunakan metode lama yang berbasis informan,” lanjutnya.
Selain itu, Kapolsek Nagrak juga mengingatkan kepada seluruh personilnya untuk tetap waspada terkait penularan Covid-19, karena menurutnya virus berbahaya tersebut masih ada disekitar masyarakat.
“Mari kita saling mengingatkan antara satu sama lain terkait bahaya dari wabah ini, pertama mulai dari kita sendiri dan keluarga. dan saling mengingatkan untuk mentaati protokol kesehatan demi keselamatan bersama,” tandasnya.***