Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 7 Apr 2026 12:37 WIB

Predator di Balik Kedok Jasa Pijat: Lansia di Sukabumi Setubuhi Perempuan Disabilitas


					ilustrasi Perbesar

ilustrasi

JENTERANEWS.com – Ruang publik kembali dikejutkan oleh kasus kekerasan seksual yang menyasar kelompok rentan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota resmi menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial US (65) sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila terhadap KR (22), seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Insiden memilukan ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung meringkus tersangka di kediamannya pada Minggu (5/4/26).

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, peristiwa ini terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka, yang dikenal sebagai tukang pijat panggilan di lingkungan perumahan setempat, mendatangi rumah korban dengan dalih menawarkan jasa pijat.

Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di rumah seorang diri dalam kondisi kesehatan yang kurang fit. Kondisi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.

“Korban sempat memberikan penolakan, namun tersangka tetap memaksakan kehendaknya. Mengingat kondisi fisik korban yang lemah dan keterbatasan yang dimiliki, tersangka dengan leluasa melakukan tindakan keji tersebut,” ujar AKP Sujana dalam konferensi pers, Selasa (7/4/26).

Hasil penyelidikan mengungkap detail tindakan asusila yang dilakukan tersangka. US diduga melakukan pelecehan fisik secara agresif, mulai dari menyentuh area sensitif hingga melakukan tindakan penetratif menggunakan jari. Tidak berhenti di situ, tersangka juga dilaporkan sempat menindih dan menciumi korban sebelum meninggalkan tempat kejadian.

Sebelum beranjak, tersangka melontarkan ancaman kepada KR agar tetap bungkam. Tekanan psikologis ini sempat membuat korban ketakutan, namun keberanian pihak keluarga dalam mengendus adanya kejanggalan akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk keperluan uji forensik dan penguatan penyidikan. Atas perbuatannya, US kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang cukup berat:

  • Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

  • Ancaman Pidana: Maksimal 16 tahun penjara.

Adanya unsur pemberatan dalam pasal tersebut merujuk pada kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas, yang secara hukum masuk dalam kategori kelompok rentan yang wajib dilindungi.

AKP Sujana menegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota memberikan perhatian khusus (extra attention) pada kasus ini. Selain fokus pada aspek pidana, pihak kepolisian juga berupaya memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindakan serupa. Kekerasan terhadap perempuan dan anak, apalagi penyandang disabilitas, adalah kejahatan serius yang tidak akan kami toleransi,” tegasnya menutup keterangan.(*)


Laporan: Awang | Editor: Hamjah


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Diduga Ulah Oknum, 700 Meter Persegi Lahan Perhutani di Cidadap Sukabumi Hangus Terbakar

5 September 2026 - 19:57 WIB

Pantauan kobaran api yang melahap area Perkebunan Kayu Putih di Blok 87 Perhutani, Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (5/9/2026) malam. Api yang meluas hingga 700 meter persegi akibat faktor angin dan lahan kering tersebut berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan pada pukul 19.30 WIB. (Foto: Dok. P2BK/BPBD Kabupaten Sukabumi)

Pemdes Mekarjaya Sukabumi Salurkan BLT Dana Desa Periode Juli-Agustus kepada 50 KPM

3 September 2026 - 10:20 WIB

Warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menghadiri kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Aula Desa Mekarjaya, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9).

Polres Sukabumi Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kemarau Panjang di Simpenan

2 September 2026 - 19:31 WIB

Personel Sat Samapta Polres Sukabumi mengisikan air bersih dari kendaraan operasional ke wadah penampungan milik warga di Kampung Tegal Nyampai, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/9/2026). Aksi bakti sosial ini digelar untuk membantu kebutuhan air sehari-hari warga yang terdampak kemarau panjang. Foto: Dok. Humas Polres Sukabumi.

Tragedi Berdarah di Cijengkol: Istri Temukan Suami Bersimbah Darah, Kondisi Kritis Pakai Ventilator

2 September 2026 - 12:12 WIB

Kondisi Mencekam di ICU. Pasien A tergeletak tak sadarkan diri di tempat tidur ICU RSUD Sekarwangi. Terlihat berbagai peralatan medis menopang hidupnya, termasuk perban besar di bagian leher. Setelah operasi darurat untuk menangani luka yang sangat gawat, kondisi pasien masih belum sadar dan terus dipantau secara intensif oleh tim dokter.

Kemarau Panjang Terjang Desa Banjarsari Sukabumi, 312 KK Alami Krisis Air Bersih

2 September 2026 - 09:29 WIB

Petugas mendistribusikan air bersih dari truk tangki kepada warga yang mengalami kekeringan di [Lokasi], mengantre dengan jerigen di area lapangan kering di latar belakang rumah-rumah penduduk.

Preman Berkedok Wartawan: Peras Guru di Sukaraja Sukabumi, Positif Sabu, Kini Meringkuk di Penjara

2 September 2026 - 09:01 WIB

Tersangka AG (46), oknum wartawan pemeras pihak SDN 2 Sukaraja, diapit anggota kepolisian usai resmi ditangkap dan ditahan di Mapolsek Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca