JENTERANEWS.com – Ruang publik kembali dikejutkan oleh kasus kekerasan seksual yang menyasar kelompok rentan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota resmi menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial US (65) sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila terhadap KR (22), seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Insiden memilukan ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung meringkus tersangka di kediamannya pada Minggu (5/4/26).
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, peristiwa ini terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka, yang dikenal sebagai tukang pijat panggilan di lingkungan perumahan setempat, mendatangi rumah korban dengan dalih menawarkan jasa pijat.
Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di rumah seorang diri dalam kondisi kesehatan yang kurang fit. Kondisi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Korban sempat memberikan penolakan, namun tersangka tetap memaksakan kehendaknya. Mengingat kondisi fisik korban yang lemah dan keterbatasan yang dimiliki, tersangka dengan leluasa melakukan tindakan keji tersebut,” ujar AKP Sujana dalam konferensi pers, Selasa (7/4/26).
Hasil penyelidikan mengungkap detail tindakan asusila yang dilakukan tersangka. US diduga melakukan pelecehan fisik secara agresif, mulai dari menyentuh area sensitif hingga melakukan tindakan penetratif menggunakan jari. Tidak berhenti di situ, tersangka juga dilaporkan sempat menindih dan menciumi korban sebelum meninggalkan tempat kejadian.
Sebelum beranjak, tersangka melontarkan ancaman kepada KR agar tetap bungkam. Tekanan psikologis ini sempat membuat korban ketakutan, namun keberanian pihak keluarga dalam mengendus adanya kejanggalan akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk keperluan uji forensik dan penguatan penyidikan. Atas perbuatannya, US kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang cukup berat:
-
Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
-
Ancaman Pidana: Maksimal 16 tahun penjara.
Adanya unsur pemberatan dalam pasal tersebut merujuk pada kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas, yang secara hukum masuk dalam kategori kelompok rentan yang wajib dilindungi.
AKP Sujana menegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota memberikan perhatian khusus (extra attention) pada kasus ini. Selain fokus pada aspek pidana, pihak kepolisian juga berupaya memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindakan serupa. Kekerasan terhadap perempuan dan anak, apalagi penyandang disabilitas, adalah kejahatan serius yang tidak akan kami toleransi,” tegasnya menutup keterangan.(*)
Laporan: Awang | Editor: Hamjah















