JENTERANEWS.com — Kasus dugaan korupsi tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) kian bergulir panas. Terbaru, seorang pengusaha asal Sukabumi sekaligus Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI), H. Mujazin, secara terbuka menuntut pengembalian dana ratusan miliar rupiah miliknya yang telanjur disetorkan sebagai dana talangan untuk proyek Dapur Perintis MBG.
Tuntutan tersebut dibongkar oleh Mujazin bersama tim kuasa hukumnya dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Sukabumi pada Minggu (7/6/2026). Langkah ini diambil menyusul mandeknya komitmen BGN dan kejelasan hak kelola proyek yang dijanjikan kepada pihak investor.
Kuasa Hukum Investor, Ahmad Yazdi, membeberkan bukti hukum berupa Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh H. Mujazin bersama Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Yazdi menjelaskan bahwa MoU tersebut mengatur tentang pengambilalihan hak pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan KCI, dengan syarat penyetoran dana talangan guna menyelamatkan proyek.
“Total uang sebagaimana tertulis dalam kontrak adalah sebesar Rp218 miliar 250 juta. Pembayaran tahap pertama dilakukan pada Agustus 2025 senilai Rp62 miliar 250 juta,” urai Yazdi sembari memperlihatkan bukti dokumentasi di hadapan media.
Adapun sisa komitmen pembayaran diserahkan dalam bentuk dua lembar cek, masing-masing bernilai Rp99 miliar dan Rp66 mliar. Kendati seluruh kewajiban finansial telah dipenuhi, janji BGN untuk menyerahkan hak kelola 97 dapur perintis dalam waktu dua minggu pascapembayaran tidak pernah terealisasi.
“Faktanya, zonk,” tegas Yazdi.
Menurut pemaparan kuasa hukum, upaya penagihan komitmen di tingkat internal BGN justru berujung pada aksi saling lempar tanggung jawab antarpejabat lembaga tersebut.
Yazdi mengungkapkan bahwa Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana, sempat menyebut Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ilegal atau “bodong”. Sebaliknya, Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menyatakan dokumen itu sah karena diteken oleh Lodewyk Pusung selaku pimpinan yang berwenang. Di sisi lain, Nanik S. Deyang—yang saat itu juga berada di jajaran pimpinan—mengaku tidak mengetahui perihal berkas tersebut.
“Akhirnya data kami dipakai buat laporan ke Presiden jadi dia aman, sementara (kontak) kami diblokir,” tambah Yazdi.
Guna memperkuat argumennya, tim hukum menampilkan slide proyektor yang mendokumentasikan proses penyerahan uang tunai miliaran rupiah serta cek di dalam kantor BGN, lengkap dengan keterlibatan sejumlah pegawai lembaga tersebut.
Pada kesempatan yang sama, H. Mujazin mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam pusaran proyek ini murni didasari rasa iba terhadap puluhan ribu vendor Dapur Perintis di lapangan yang tidak kunjung dibayar.
Mujazin menjelaskan, Dapur Perintis di lahan Kodim awalnya dibangun secara swadaya oleh para relawan sejak tahun 2024 tanpa regulasi formal yang jelas, di bawah koordinasi figur seperti Safri dan Lodewyk Pusung. Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, proyek tersebut diklaim mendapat suntikan dana Rp112 miliar langsung dari Presiden.
Namun, seiring berjalannya waktu, operasional proyek justru menyisakan tumpukan utang yang menjerat sekitar 40 vendor. Nilai piutang para vendor bervariasi mulai dari Rp2 miliar hingga Rp21,8 miliar. Kondisi krisis inilah yang mendorong Pusung meminta bantuan dana talangan kepada Mujazin.
“Sekarang puluhan dapur yang saya talangi malah dikelola oleh yayasan-yayasan lain yang kita tidak tahu siapa di belakangnya. Mereka tidak pernah berkeringat, tetapi mereka yang menikmati,” keluh Mujazin.
Menyikapi kebuntuan ini, pihak investor mendesak Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, untuk segera mengambil tindakan konkret berupa kepastian kelanjutan perjanjian atau pengembalian dana secara utuh.
“Tolong diselesaikan dapur pertamanya, Pak Presiden. Supaya husnul khotimah MBG ini di akhir masa jabatan Bapak Presiden, tidak menimbulkan luka,” tutur Yazdi mengarahkan desakannya kepada kepala negara.
Mujazin memperkirakan total perputaran uang tidak jelas dalam sengkarut proyek ini telah melampaui angka Rp400 miliar. Kendati demikian, ia optimistis aparat penegak hukum akan mengusut tuntas kasus ini. “Saya yakin berkas-berkas ini sudah ada di Kejaksaan Agung dan di meja Bapak Presiden,” pungkasnya.
Kasus ini sendiri kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Keyakinan pihak investor diperkuat oleh langkah tegas Kejaksaan Agung yang telah resmi menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, sejak Rabu (3/6/2026) lalu atas dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis.(*)
Sumber Berita: detikJabar















