JENTERANEWS.com – Ketegangan memuncak di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (27/06/2025) siang. Ratusan warga yang geram menggelar aksi unjuk rasa di depan sebuah rumah tinggal di Kampung Tangkil RT 04/01, yang mereka tuding telah dialihfungsikan menjadi tempat ibadah tanpa izin.
Aksi yang berlangsung spontan usai ibadah salat Jumat ini menjadi puncak dari keresahan warga yang telah lama terpendam. Mereka menuntut agar segala aktivitas di rumah tersebut dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai hunian, bukan sebagai sarana peribadatan.
Menurut Ketua RT setempat, Hendra, kesabaran warga habis setelah rumah tersebut berulang kali digunakan untuk kegiatan misa yang mengundang jemaat dalam jumlah besar. “Ini sudah yang ketiga kalinya. Pernah satu waktu ada 23 mobil dan bahkan satu bus yang datang. Kami sudah pernah menegur dan dengan tegas menolak tempat ini dijadikan sarana peribadatan,” ungkapnya di lokasi.
Kekecewaan serupa disuarakan oleh Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin. Ia membeberkan bahwa upaya mediasi telah ditempuh jauh-jauh hari, namun tidak membuahkan hasil. Pihak pemilik dan pengelola rumah seolah tidak mengindahkan aspirasi warga.
“Legalitasnya jelas, ini untuk rumah singgah atau tempat tinggal. Kenyataannya dipakai untuk ibadah. Masyarakat akhirnya bergerak sendiri karena merasa tidak dihargai,” ujar Ijang.
Ia menambahkan bahwa pemerintah desa bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kapolsek, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cidahu telah berupaya meredam potensi konflik sejak tiga minggu lalu. “Kami sudah minta pemilik untuk tidak lagi mengadakan kegiatan di sana. Tapi mungkin karena keresahan warga sudah memuncak, aksi hari ini tidak bisa lagi dihindari,” tuturnya.
Merespons eskalasi di tengah masyarakat, jajaran Polsek Cidahu segera turun ke lokasi untuk melakukan klarifikasi dan mediasi. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, proses dialog digelar untuk mendinginkan suasana.
“Tujuan utama kami adalah memastikan rumah singgah ini digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai dijadikan tempat ibadah karena terbukti dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas AKP Endang Slamet.
Dari hasil klarifikasi, diketahui rumah tersebut adalah milik seorang warga DKI Jakarta, Maria Veronica Nina, dan dikelola oleh adiknya, Wedi, bersama Jongky dan istri.
Di hadapan aparat dan perwakilan warga, Wedi selaku pengelola akhirnya menyatakan komitmennya. Ia berjanji tidak akan lagi menyelenggarakan kegiatan ibadah di lokasi tersebut dan akan selalu berkoordinasi dengan lingkungan serta pemerintah setempat sebelum mengadakan kegiatan apa pun di masa mendatang.
Sebagai langkah penguatan, MUI Kecamatan Cidahu juga akan menerbitkan surat imbauan tertulis untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan fungsi bangunan di kemudian hari.
Kapolsek memastikan bahwa pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), MUI, dan Pemerintah Desa akan terus memonitor secara ketat aktivitas di rumah tersebut.
“Situasi seperti ini sangat sensitif. Oleh karena itu, kami pastikan semua pihak bersinergi untuk menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik maupun pengelola rumah belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Aksi warga yang berlangsung sejak pukul 10.35 WIB tersebut berakhir dengan kondusif sekitar pukul 11.30 WIB setelah adanya titik temu yang dimediasi oleh aparat kepolisian.(*)
Reporter: Awang
Redaktur: Hamjah















