Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 6 Mar 2026 20:17 WIB

Sahkan Perda Baru, Pemkot Sukabumi Berpacu Tangani 160 Hektare Kawasan Kumuh Tersisa


					Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, saat memaparkan strategi pemerintah daerah dalam menuntaskan 160 hektare sisa kawasan kumuh di Kota Sukabumi. Perbesar

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, saat memaparkan strategi pemerintah daerah dalam menuntaskan 160 hektare sisa kawasan kumuh di Kota Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi resmi memiliki landasan hukum baru yang lebih kuat dalam pengentasan kawasan kumuh melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Kendati regulasi ini telah disahkan pada Desember 2025 lalu, Pemkot Sukabumi masih dihadapkan pada pekerjaan rumah besar: menuntaskan sekitar 160 hektare kawasan kumuh yang tersisa.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan bahwa perda ini hadir sebagai penguat arah kebijakan penataan kawasan kumuh yang praktiknya telah berjalan sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Kawasan Kumuh pada 2021.

“Perda ini baru disahkan Desember tahun lalu, sementara dasar operasionalnya sebenarnya sudah ada sejak SK Kumuh 2021. Jadi ibaratnya anaknya lahir dulu, baru kemudian induknya,” ungkap Frendy.

Berdasarkan data SK Kumuh 2021, total luas kawasan kumuh di Kota Sukabumi tercatat mencapai 260 hektare. Hingga berita acara pengurangan kawasan kumuh tahun 2025, Pemkot Sukabumi telah berhasil menangani sekitar 100 hektare kawasan tersebut.

Artinya, masih terdapat 160 hektare—atau sekitar lebih dari 60 persen—kawasan kumuh yang harus diselesaikan dalam beberapa tahun ke depan. Untuk mengakselerasi penuntasan ini, penanganan dilakukan secara bertahap dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Pembagian kewenangan penanganan dibagi berdasarkan luasan wilayah:

  • Pemerintah Provinsi: Menangani kawasan kumuh dengan luasan di atas 10 hektare, seperti yang terdapat di Kelurahan Benteng dan Cipanengah. Tahun ini, Pemprov Jabar juga mengalokasikan anggaran untuk penanganan kawasan di Kelurahan Selabatu.

  • Pemerintah Kota: Menangani kawasan kumuh dengan luasan di bawah 10 hektare dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perda Nomor 8 Tahun 2025 memuat dua substansi utama, yaitu peningkatan kualitas kawasan kumuh yang sudah ada dan langkah pencegahan agar kawasan kumuh baru tidak terbentuk. Frendy menyoroti bahwa selama ini pemerintah lebih terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, sementara upaya pencegahan masih membutuhkan perumusan yang komprehensif.

“Masalah pencegahan ini sering luput. Sering kali setelah pembangunan selesai, fasilitasnya ditinggalkan dan tidak terawat, sehingga manfaatnya tidak bertahan lama. Padahal, apa yang sudah dibangun harus dipastikan keberlanjutannya,” tegas Frendy.

Untuk merumuskan strategi pencegahan yang aplikatif, Pemkot Sukabumi akan mengambil langkah-langkah strategis:

  1. Pelibatan Forum Perumahan Kawasan Permukiman (FPKP): Menggandeng perangkat daerah, organisasi non-pemerintah, lembaga, dan elemen masyarakat untuk menyusun konsep pencegahan yang berkelanjutan.

  2. Pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP): Mendorong keterlibatan aktif warga melalui kelompok yang diakui via surat keputusan (SK). KPP bertugas menjaga dan memastikan fasilitas yang dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sekitar.

Melalui kehadiran regulasi baru dan kolaborasi lintas sektor ini, Pemkot Sukabumi menaruh harapan besar agar penataan permukiman tidak hanya sekadar mengubah wajah fisik bangunan, melainkan turut mengubah pola pikir warga dalam menjaga keasrian lingkungan tempat tinggalnya secara berkelanjutan.(*)


Laporan: Herman

Editor: Hamjah


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 274 kali

Baca Lainnya

Dorong Kemandirian UMKM, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi Salurkan Bantuan Alat Produksi di Cikakak dan Palabuhanratu

26 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pose kepalan tangan oleh lima orang, termasuk pejabat pemerintah berseragam PNS dan warga, dalam acara penyerahan bantuan peralatan kuliner. Terlihat berbagai peralatan dapur komersial baja tahan karat seperti panci besar dan blender yang ditumpuk di atas kotak karton di depan sebuah bangunan beton ekspos. Seorang wanita berhijab ungu di tengah memegang dokumen resmi pemerintah, sementara pejabat dan warga lainnya melakukan pose kepalan tangan. Peralatan tersebut mencakup panci berukuran diameter 45 CM. Di latar belakang, terdapat pintu kayu dan jendela dengan bingkai kuning serta tanaman hias dalam pot.

Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampang Tengah

26 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman bersama jajaran kepala perangkat daerah mengikuti rapat koordinasi virtual terkait persiapan pembangunan Jembatan Leuwidinding di Command Center Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/8/2026).

Semarak HUT Ke-81 RI: Setda Kabupaten Sukabumi Gelar Lomba Tradisional Guna Perkuat Sinergitas Pegawai

26 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Ratusan peserta berbusana merah-putih yang meriah melakukan gerakan senam massal yang sinkron di halaman terbuka yang didekorasi dengan bendera hiasan, merayakan sebuah acara patriotik.

Badan Gizi Nasional Perketat Pengawasan Dapur SPPG: Terapkan Sif Dini Hari hingga Sidak via Zoom

26 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (tengah), memberikan keterangan usai melakukan inspeksi mendadak di salah satu unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta. BGN kini memperketat pengawasan terhadap kepala dapur di seluruh SPPG, termasuk penerapan pengecekan kehadiran via konferensi video Zoom pada dini hari guna memastikan petugas selalu di tempat saat proses pengolahan makanan.

Kecelakaan Maut di Tanjakan Cisarakan Sukabumi: Diduga Rem Blong, Truk Terjun ke Jurang dan Tewaskan Satu Orang

26 Agustus 2026 - 12:26 WIB

EVAKUASI KORBAN: Petugas gabungan dan tim SAR mengevakuasi jenazah pengemudi truk yang terperosok ke dalam jurang akibat rem blong di Tanjakan Cisarakan, Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/8/2026) malam. Insiden tunggal tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu penumpang luka-luka.

Wujudkan Program “Bhayangkara Jaga dan Rawat Warga”, Polres Sukabumi Bangun Rutilahu bagi Korban Kebakaran di Nyalindung

26 Agustus 2026 - 12:12 WIB

WUJUD NYATA KEPEDULIAN POLRI: Penampakan fisik Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang kini telah selesai dibangun menjadi hunian yang kokoh, rapi, dan sangat layak ditempati. Rumah ini menjadi bukti nyata implementasi semangat "Bhayangkara Jaga dan Rawat Warga" yang dihadirkan oleh Polres Sukabumi untuk masyarakat terdampak musibah.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca