Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 6 Mar 2026 20:17 WIB

Sahkan Perda Baru, Pemkot Sukabumi Berpacu Tangani 160 Hektare Kawasan Kumuh Tersisa


					Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, saat memaparkan strategi pemerintah daerah dalam menuntaskan 160 hektare sisa kawasan kumuh di Kota Sukabumi. Perbesar

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, saat memaparkan strategi pemerintah daerah dalam menuntaskan 160 hektare sisa kawasan kumuh di Kota Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi resmi memiliki landasan hukum baru yang lebih kuat dalam pengentasan kawasan kumuh melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Kendati regulasi ini telah disahkan pada Desember 2025 lalu, Pemkot Sukabumi masih dihadapkan pada pekerjaan rumah besar: menuntaskan sekitar 160 hektare kawasan kumuh yang tersisa.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan bahwa perda ini hadir sebagai penguat arah kebijakan penataan kawasan kumuh yang praktiknya telah berjalan sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Kawasan Kumuh pada 2021.

“Perda ini baru disahkan Desember tahun lalu, sementara dasar operasionalnya sebenarnya sudah ada sejak SK Kumuh 2021. Jadi ibaratnya anaknya lahir dulu, baru kemudian induknya,” ungkap Frendy.

Berdasarkan data SK Kumuh 2021, total luas kawasan kumuh di Kota Sukabumi tercatat mencapai 260 hektare. Hingga berita acara pengurangan kawasan kumuh tahun 2025, Pemkot Sukabumi telah berhasil menangani sekitar 100 hektare kawasan tersebut.

Artinya, masih terdapat 160 hektare—atau sekitar lebih dari 60 persen—kawasan kumuh yang harus diselesaikan dalam beberapa tahun ke depan. Untuk mengakselerasi penuntasan ini, penanganan dilakukan secara bertahap dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Pembagian kewenangan penanganan dibagi berdasarkan luasan wilayah:

  • Pemerintah Provinsi: Menangani kawasan kumuh dengan luasan di atas 10 hektare, seperti yang terdapat di Kelurahan Benteng dan Cipanengah. Tahun ini, Pemprov Jabar juga mengalokasikan anggaran untuk penanganan kawasan di Kelurahan Selabatu.

  • Pemerintah Kota: Menangani kawasan kumuh dengan luasan di bawah 10 hektare dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perda Nomor 8 Tahun 2025 memuat dua substansi utama, yaitu peningkatan kualitas kawasan kumuh yang sudah ada dan langkah pencegahan agar kawasan kumuh baru tidak terbentuk. Frendy menyoroti bahwa selama ini pemerintah lebih terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, sementara upaya pencegahan masih membutuhkan perumusan yang komprehensif.

“Masalah pencegahan ini sering luput. Sering kali setelah pembangunan selesai, fasilitasnya ditinggalkan dan tidak terawat, sehingga manfaatnya tidak bertahan lama. Padahal, apa yang sudah dibangun harus dipastikan keberlanjutannya,” tegas Frendy.

Untuk merumuskan strategi pencegahan yang aplikatif, Pemkot Sukabumi akan mengambil langkah-langkah strategis:

  1. Pelibatan Forum Perumahan Kawasan Permukiman (FPKP): Menggandeng perangkat daerah, organisasi non-pemerintah, lembaga, dan elemen masyarakat untuk menyusun konsep pencegahan yang berkelanjutan.

  2. Pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP): Mendorong keterlibatan aktif warga melalui kelompok yang diakui via surat keputusan (SK). KPP bertugas menjaga dan memastikan fasilitas yang dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sekitar.

Melalui kehadiran regulasi baru dan kolaborasi lintas sektor ini, Pemkot Sukabumi menaruh harapan besar agar penataan permukiman tidak hanya sekadar mengubah wajah fisik bangunan, melainkan turut mengubah pola pikir warga dalam menjaga keasrian lingkungan tempat tinggalnya secara berkelanjutan.(*)


Laporan: Herman

Editor: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 270 kali

Baca Lainnya

Kelezatan Terong Balado Tanpa Rasa Bersalah: Rahasia Dapur Hemat Minyak

17 April 2026 - 07:14 WIB

Bupati Sukabumi Dampingi Penasihat Khusus Presiden Resmikan Huntap Adaptif Bencana di Cisolok

16 April 2026 - 20:53 WIB

Penasihat Khusus Presiden Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Bupati Sukabumi Asep Japar meresmikan Huntap Cisolok, Kamis (16/4).

Hujan Deras Picu Luapan Sungai, Puluhan Warga Pamuruyan Sukabumi Terdampak Banjir

16 April 2026 - 20:06 WIB

Petugas P2BK Cibadak (mengenakan sepatu bot kuning) melakukan asesmen di lokasi permukiman warga Kampung Panagan, Kelurahan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, yang terendam banjir akibat luapan sungai, Kamis (16/4/2026). Air berwarna cokelat setinggi betis merendam gang utama pemukiman.

Pemdes Cidolog Cairkan Insentif untuk Aparatur Lingkungan dan Lembaga Kemasyarakatan

16 April 2026 - 19:59 WIB

Tampak suasana di dalam Aula Desa Cidolog saat pelaksanaan pembagian insentif untuk Ketua RT, RW, LPMD, Karang Taruna, MUI, dan pengurus DKM. Penyerahan insentif yang bersumber dari ADD/Dana Desa ini bertujuan untuk memacu semangat kerja para penggerak masyarakat.

Perkuat Konvergensi Stunting Tingkat Desa, Wabup Sukabumi Jadikan Data KPM Sebagai Rujukan Kebijakan

15 April 2026 - 19:26 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, tengah memberikan arahan saat menerima audiensi Forum Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kabupaten Sukabumi di Pendopo, Rabu (14/4/2026).

Soroti Dampak Proyek Tol Bocimi, DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Kontraktor Tertib SOP Pengangkutan Tanah

13 April 2026 - 19:14 WIB

Aktivitas pengangkutan material tanah di area terbuka proyek Tol Bocimi di bawah jembatan overpass yang sedang dibangun. Lokasi seperti inilah yang menjadi fokus pengawasan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, yang mengingatkan pelaksana proyek untuk disiplin menerapkan SOP, terutama dalam mencegah ceceran tanah yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Trending di Sukabumi