JENTERANEWS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi resmi memiliki landasan hukum baru yang lebih kuat dalam pengentasan kawasan kumuh melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Kendati regulasi ini telah disahkan pada Desember 2025 lalu, Pemkot Sukabumi masih dihadapkan pada pekerjaan rumah besar: menuntaskan sekitar 160 hektare kawasan kumuh yang tersisa.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan bahwa perda ini hadir sebagai penguat arah kebijakan penataan kawasan kumuh yang praktiknya telah berjalan sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Kawasan Kumuh pada 2021.
“Perda ini baru disahkan Desember tahun lalu, sementara dasar operasionalnya sebenarnya sudah ada sejak SK Kumuh 2021. Jadi ibaratnya anaknya lahir dulu, baru kemudian induknya,” ungkap Frendy.
Berdasarkan data SK Kumuh 2021, total luas kawasan kumuh di Kota Sukabumi tercatat mencapai 260 hektare. Hingga berita acara pengurangan kawasan kumuh tahun 2025, Pemkot Sukabumi telah berhasil menangani sekitar 100 hektare kawasan tersebut.
Artinya, masih terdapat 160 hektare—atau sekitar lebih dari 60 persen—kawasan kumuh yang harus diselesaikan dalam beberapa tahun ke depan. Untuk mengakselerasi penuntasan ini, penanganan dilakukan secara bertahap dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Pembagian kewenangan penanganan dibagi berdasarkan luasan wilayah:
-
Pemerintah Provinsi: Menangani kawasan kumuh dengan luasan di atas 10 hektare, seperti yang terdapat di Kelurahan Benteng dan Cipanengah. Tahun ini, Pemprov Jabar juga mengalokasikan anggaran untuk penanganan kawasan di Kelurahan Selabatu.
-
Pemerintah Kota: Menangani kawasan kumuh dengan luasan di bawah 10 hektare dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perda Nomor 8 Tahun 2025 memuat dua substansi utama, yaitu peningkatan kualitas kawasan kumuh yang sudah ada dan langkah pencegahan agar kawasan kumuh baru tidak terbentuk. Frendy menyoroti bahwa selama ini pemerintah lebih terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, sementara upaya pencegahan masih membutuhkan perumusan yang komprehensif.
“Masalah pencegahan ini sering luput. Sering kali setelah pembangunan selesai, fasilitasnya ditinggalkan dan tidak terawat, sehingga manfaatnya tidak bertahan lama. Padahal, apa yang sudah dibangun harus dipastikan keberlanjutannya,” tegas Frendy.
Untuk merumuskan strategi pencegahan yang aplikatif, Pemkot Sukabumi akan mengambil langkah-langkah strategis:
-
Pelibatan Forum Perumahan Kawasan Permukiman (FPKP): Menggandeng perangkat daerah, organisasi non-pemerintah, lembaga, dan elemen masyarakat untuk menyusun konsep pencegahan yang berkelanjutan.
-
Pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP): Mendorong keterlibatan aktif warga melalui kelompok yang diakui via surat keputusan (SK). KPP bertugas menjaga dan memastikan fasilitas yang dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sekitar.
Melalui kehadiran regulasi baru dan kolaborasi lintas sektor ini, Pemkot Sukabumi menaruh harapan besar agar penataan permukiman tidak hanya sekadar mengubah wajah fisik bangunan, melainkan turut mengubah pola pikir warga dalam menjaga keasrian lingkungan tempat tinggalnya secara berkelanjutan.(*)
Laporan: Herman
Editor: Hamjah















