JENTERANEWS.com – Polisi Amankan Satu Orang Terduga Komplotan Curanmor Yang Sempat Dihakimi Masa Di Desa Babakan Panjang Kecamatan Nagrak. Selasa (17/05/2022)
Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi AKP Deden Sulaeman, SH.MH. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman bahwa kejadian terjadi di Kampung Babakan RT 001/RW 014 Desa Babakan Panjang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. Pencurian kendaraan bermotor tersebut menimpa korban bernama Jaja Sutarja yang sedang memancing.
Kejadian berawal sekira jam 12.30 wib saat korban sedang memancing ikan dan memarkirkan kendaraan bermotor tersebut didepan kolam pemancingan milik Dede. Namun sekitar pukul 16.30 wib terdengar seperti suara sepada motor yang terjatuh, sontak korban langsung bergegas memeriksa kendaraannya yang terparkir dan didapati sepeda motor korban sudah hilang tidak ada ditempat. Korban dan warga langsung melakukan pencarian disekitar wilayah tersebut.
Selang beberapa waktu akhirnya korban mendapat informasi dari warga tepatnya di pinggir Jalan Raya Warung Kawung Desa Balekambang terdapat orang yang ciri cirinya sama dengan teman terduga pelaku yang sempat terlihat warga menggunakan sepeda motor satria warna kuning.
“Warga berupaya mengejar dan menangkapnya bahkan sempat menghakimi teman terduga pelaku tersebut”
“Aksi warga tersebut tidak berlangsung lama karena Polsek Nagrak dan Polsek Cibadak yang sedang patroli keburu datang dan mengamankannya, lalu bawa ke Polsek Nagrak’ paparnya
Diketahui identitas teman pelaku berinisial AG (38 tahun) berasal dari Parungkuda, Sukabumi, dan identitas pelaku utama yang kini masih dalam upaya pencarian, sudah dikantongi pihak kepolisian.
Keterangan tersebut didapat dari hasil pelaporan korban yang di terima pada pada selasa malam tanggal 17 Mei 2022 sekira jam 19.00 wib dan dari hasil pemeriksaan sementara teman pelaku..(*)