JENTERANEWS.com – Seorang perempuan tewas setelah tertabrak Kereta Api di sekitar persimpangan rel kereta tanpa palang pintu di Kampung Paledang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Selasa sore (09/01/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun jenteranews.com wanita tersebut sengaja menabrakkan diri ke kereta yang sedang melintas, hingga tewas terkapar.
Melihat kejadian tersebut wargapun berkerumun untuk menyaksikan proses evakuasi jenazah. Namun warga sekitar tidak seorangpun yang mengenali wanita tersebut.
Sementara Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko membenarkan kejadian sekira pukul 17:43 WIB, di Petak Jalan Cisaat-Cibadak KM 43+500.
“Berdasarkan keterangan, sebelumnya masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali, namun wanita tersebut tidak menghiraukannya,” terangnya.
Ixfan Hendriwintoko, mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.
“Kami humas KAI Daop 1 Jakarta mengimbau bahwa, Setiap orang yang tak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian, “terangnya (*)
Laporan: Deny Nurman















