JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Sosial membuka pendaftaran bagi calon peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didanai oleh Pemda untuk tahun 2025. Pendaftaran ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Surat Edaran Nomor 400.7.24/114/Dinsos/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, SH., MM, pada 7 Januari 2025, menjelaskan detail informasi terkait pendaftaran ini.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi tetap melayani permohonan rekomendasi dan pendaftaran calon peserta BPJS Kesehatan segmen PBPU dan BP Pemda, asalkan memenuhi persyaratan. Namun, pendaftaran tidak bisa langsung aktif sebagai peserta kecuali terdapat kuota dari hasil verifikasi dan validasi, misalnya karena ada peserta yang meninggal, pindah domisili di luar Kabupaten Sukabumi, atau pindah segmen kepesertaan.
Masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan, terutama yang sedang sakit, memerlukan pelayanan tindak lanjut pasca perawatan/kontrol, atau ibu hamil, diimbau untuk segera mendaftar sebagai calon peserta. Pendaftaran dilakukan melalui petugas Puskesos Desa/Kelurahan setempat untuk diusulkan ke Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Kriteria Calon Peserta:
- Fakir miskin: Tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar.
- Tidak mampu: Memiliki penghasilan yang hanya cukup untuk kebutuhan dasar, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.
- Memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan lanjutan.
Persyaratan Administrasi:
Bagi yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
- Fotokopi KTP dan KK.
- Print out bukti terdaftar di DTKS.
- Surat pasca perawatan, surat kontrol tindak lanjut, surat rujukan, atau buku KIA bagi ibu hamil.
- Foto rumah tampak depan bersama calon penerima manfaat.
Bagi yang belum terdata di DTKS:
- Fotokopi KTP dan KK.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani dan dicap oleh pejabat setempat.
- Berita Acara Survei Lapangan yang ditandatangani dan dicap oleh RT, RW, Puskesos Desa, dan TKSK setempat.
- Print out bukti usulan masuk DTKS.
- Surat pasca perawatan, surat kontrol tindak lanjut, surat rujukan, atau buku KIA bagi ibu hamil.
- Foto rumah tampak depan bersama calon penerima manfaat.
Pendaftaran Online dan Informasi Lebih Lanjut:
Untuk mempermudah akses, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi membuka layanan usulan kepesertaan secara online oleh Puskesos Desa/Kelurahan melalui tautan https://s.id/FORM USULAN BP PEMDA KAB SUKABUMI. Setiap Desa/Kelurahan wajib mendaftarkan email, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen persyaratan.
Informasi mengenai status usulan (berhasil atau terkendala) akan diinformasikan melalui tautan https://s.id/KETERANGAN HASIL PENGUSULAN BP PEMDA.
Pendaftaran akan diproses jika memenuhi kriteria dan persyaratan serta lolos verifikasi. Diharapkan dengan adanya program ini, akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan di Kabupaten Sukabumi dapat meningkat.(*)















