Menu

Mode Gelap

Hukum · 24 Mar 2025 17:26 WIB

Sukabumi Diguncang Jaringan Narkoba, Dua Pemuda Dicokok dengan 1,5 Kg Ganja Kering


					Dua tersangka, CER (28) dan LP (26), saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota terkait kasus peredaran narkoba. (Foto: Polres Sukabumi Kota) Perbesar

Dua tersangka, CER (28) dan LP (26), saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota terkait kasus peredaran narkoba. (Foto: Polres Sukabumi Kota)

JENTERANEWS.com – Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering yang beroperasi di wilayah Sukabumi. Dua pemuda, CER (28) dan LP (26), warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, kini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki barang bukti ganja kering seberat total 1,5 kilogram.

Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Lingkar Selatan Desa Babakan Cisaat, Sukabumi. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan CER dengan barang bukti ganja kering seberat 924 gram. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan LP di sebuah rumah kontrakan di Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dengan barang bukti 134,2 gram ganja kering.

“Kedua pelaku ini beroperasi dalam satu jaringan, meskipun mereka tidak saling mengenal. Modus operandi mereka adalah mengambil barang yang sudah disiapkan oleh pelaku utama (DPO) untuk kemudian diedarkan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).

Selain ganja kering, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, dan satu unit timbangan digital. “Total barang bukti ganja kering yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka adalah 1,52 kilogram,” tambah Tenda.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku utama yang masih buron. “Dari keterangan sementara, kedua tersangka mengaku baru pertama kali terlibat. Namun, kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” tegas Tenda.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Laporan : Awang

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Waspada Penipuan Dapur Makan Bergizi Gratis, BGN Tegaskan Proses SPPG Bebas Biaya

29 Mei 2026 - 22:23 WIB

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Sony Sonjaya (tengah), didampingi oleh jajaran kepolisian, memberikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok penentuan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta, Jumat. Dalam keterangannya, BGN menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan verifikasi dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepenuhnya bersifat transparan dan tidak dipungut biaya.

Wujudkan Pendidikan Bebas Kekerasan, Pemkab Sukabumi Resmi Bentuk Pokja BSAN Lintas Sektor

29 Mei 2026 - 22:09 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah latar belakang), memimpin langsung Rapat Koordinasi Pembentukan Pokja Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) Lintas Sektor di Pendopo Sukabumi, Jumat (29/05/2026). Pertemuan ini menjadi langkah proaktif Pemkab Sukabumi menciptakan iklim pendidikan positif dan bebas kekerasan.

Diduga Gelapkan Dana Proyek Pembangunan Desa, Oknum Kades di Sukabumi Resmi Ditahan Polisi

29 Mei 2026 - 21:36 WIB

Diduga Gelapkan Dana Proyek Pembangunan Desa, Oknum Kades di Sukabumi Resmi Ditahan Polisi

Disdik dan Bupati Sukabumi Tegaskan Transparansi serta Integritas dalam SPMB 2026

29 Mei 2026 - 10:09 WIB

Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi saat menghadiri acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Anak Tahun 2026. Kegiatan ini menekankan pentingnya pelaksanaan seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi demi menjamin hak pendidikan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.

Pemkab Sukabumi Salurkan Tujuh Ekor Sapi Kurban dan Bantuan Sosial dari Laznas Bakrie Amanah

28 Mei 2026 - 15:54 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama perwakilan Keluarga Besar Bakrie, Sinta, menyaksikan langsung prosesi penyiapan salah satu dari tujuh ekor sapi kurban berbobot total sekitar 6 ton yang disalurkan melalui Laznas Bakrie Amanah di Pondok Pesantren Modern Assalam Putri, Warungkiara, Sukabumi, Kamis (28/5/2026). (Foto: Dok. Pemkab Sukabumi)

14 Personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi Terima Perpanjangan Kontrak PPPK, Kasatpol PP Tekankan Profesionalisme

27 Mei 2026 - 12:11 WIB

Sebanyak 14 personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi berfoto bersama sambil menunjukkan dokumen perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Formasi 2023 usai acara penyerahan di Aula Puspa BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/5/2026).
Trending di Sukabumi