Menu

Mode Gelap

Hukum · 24 Mar 2025 17:26 WIB

Sukabumi Diguncang Jaringan Narkoba, Dua Pemuda Dicokok dengan 1,5 Kg Ganja Kering


					Dua tersangka, CER (28) dan LP (26), saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota terkait kasus peredaran narkoba. (Foto: Polres Sukabumi Kota) Perbesar

Dua tersangka, CER (28) dan LP (26), saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota terkait kasus peredaran narkoba. (Foto: Polres Sukabumi Kota)

JENTERANEWS.com – Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering yang beroperasi di wilayah Sukabumi. Dua pemuda, CER (28) dan LP (26), warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, kini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki barang bukti ganja kering seberat total 1,5 kilogram.

Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Lingkar Selatan Desa Babakan Cisaat, Sukabumi. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan CER dengan barang bukti ganja kering seberat 924 gram. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan LP di sebuah rumah kontrakan di Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dengan barang bukti 134,2 gram ganja kering.

“Kedua pelaku ini beroperasi dalam satu jaringan, meskipun mereka tidak saling mengenal. Modus operandi mereka adalah mengambil barang yang sudah disiapkan oleh pelaku utama (DPO) untuk kemudian diedarkan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).

Selain ganja kering, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, dan satu unit timbangan digital. “Total barang bukti ganja kering yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka adalah 1,52 kilogram,” tambah Tenda.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku utama yang masih buron. “Dari keterangan sementara, kedua tersangka mengaku baru pertama kali terlibat. Namun, kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” tegas Tenda.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Laporan : Awang

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Masa Purna Tugas Camat Surade Suryana Diwarnai Suasana Haru, Jejak Pengabdian Tiga Dekade Dikenang Masyarakat

31 Juli 2026 - 10:33 WIB

Camat Surade, Suryana, S.IP., Kp., M.Si., berfoto bersama jajaran aparatur pemerintah kecamatan dalam acara Pelepasan Purnabakti di Aula Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Ke-11, Sahkan Evaluasi APBD 2025 dan Bahas Status Legal Perumda Tirta Jaya

28 Juli 2026 - 19:25 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep (kanan) memegang palu sidang didampingi Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut membahas persetujuan hasil evaluasi APBD TA 2025 dan penyampaian pandangan umum fraksi terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

Pemkab Sukabumi Akselerasi Pemulihan Pasca-Kebakaran di Kampung Adat Ciptamulya

28 Juli 2026 - 06:38 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas (tengah), menyerahkan bantuan secara simbolis kepada tokoh adat Kasepuhan saat meninjau lokasi pasca-kebakaran di Kampung Adat Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Senin (27/7/2026) malam. Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Sukabumi dalam mempercepat pemulihan dan memastikan kebutuhan dasar penyintas terpenuhi.

Marak Kebakaran di Kabupaten Sukabumi: Lima Peristiwa Melanda Pemukiman dan Lahan dalam Sehari

27 Juli 2026 - 22:00 WIB

Perdana, Wakil Bupati Sukabumi Lepas Keberangkatan 43 Jemaah Umrah Program Muhibah Ramadan

27 Juli 2026 - 21:34 WIB

PELEPASAN JEMAAH UMRAH — Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas (berseragam dinas), secara simbolis menyalami dan melepas salah satu perwakilan jemaah umrah pada acara pelepasan di Pondok Pesantren Assalam Putri, Kecamatan Warungkiara, Senin (27/7/2026). Sebanyak 43 jemaah yang terdiri dari marbot, guru ngaji, dan kaum dhuafa ini diberangkatkan ke Tanah Suci sebagai pemenang program apresiasi Muhibah Ramadan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Sinergitas Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Wabup Sukabumi dan Dandim 0607 Resmikan Jembatan Garuda di Cibadak

27 Juli 2026 - 21:27 WIB

Bupati Sukabumi H. Andreas (seragam coklat) dan Dandim 0607 Letkol Inf Beny Syafri (seragam loreng TNI) secara simbolis menggunting pita tanda dioperasikannya Jembatan Garuda di Kampung Cipanas, Kelurahan Cibadak, Senin (27/7). Jembatan gantung ini diharapkan menjadi urat nadi perekonomian dan mempermudah aksesibilitas masyarakat.
Trending di Sukabumi