Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 12 Mar 2025 19:19 WIB

Sukabumi Geger, MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beredar di Pasar Gudang!


					Petugas Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota dan UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi memeriksa kemasan MinyaKita di salah satu toko di Pasar Gudang, Sukabumi, Rabu (12/03/2024), setelah ditemukan adanya produk yang tidak sesuai takaran. Perbesar

Petugas Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota dan UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi memeriksa kemasan MinyaKita di salah satu toko di Pasar Gudang, Sukabumi, Rabu (12/03/2024), setelah ditemukan adanya produk yang tidak sesuai takaran.

JENTERANEWS.com – Warga Sukabumi digegerkan dengan temuan produk minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran di sejumlah toko di kawasan Pasar Gudang. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Sukabumi Kota, bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Sukabumi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (12/03/2024) dan menemukan sejumlah produk yang meresahkan ini.

Sidak ini dilakukan menyusul isu yang tengah memanas terkait dugaan peredaran MinyaKita yang tidak memenuhi standar di wilayah Kota Sukabumi. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa produk MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Pasar Gudang.

“Dari hasil pengecekan, kami menemukan beberapa produk minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Tatang Mulyana.

Menyikapi temuan ini, Polres Sukabumi Kota berjanji akan mengambil tindakan tegas. “Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pengemas, distributor, maupun produsen MinyaKita. Hasil pengecekan volume menunjukkan bahwa takaran isinya tidak sesuai, kurang dari batas toleransi volume,” tegas Tatang Mulyana.

Temuan ini tentu meresahkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit. MinyaKita, yang seharusnya menjadi solusi minyak goreng terjangkau, justru diduga melakukan praktik curang.

Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dalang di balik peredaran MinyaKita tak sesuai takaran ini. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli kebutuhan pokok dan melaporkan jika menemukan kejanggalan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi para pelaku usaha yang tidak jujur. Di sisi lain, hal ini menunjukkan kesigapan aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak konsumen.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wujud Kepedulian Sosial, PT Sariak Minera Utami Salurkan Bantuan Langsung untuk Korban Kebakaran di Sukabumi

19 September 2026 - 12:54 WIB

Perwakilan PT Sariak Minera Utami menyerahkan secara langsung bantuan sosial kepada warga terdampak di lokasi reruntuhan rumah yang habis terbakar di Kampung Cijambe, Desa Nangerang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk aksi cepat dan kepedulian perusahaan dalam membantu pemulihan kondisi ekonomi serta kebutuhan dasar korban pascabencana.

Polsek Kalapanunggal Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Dua Tersangka Ditangkap

18 September 2026 - 16:23 WIB

Dua terduga maling domba di Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi yang tengah di periksa pihak Polres Sukabumi.

Dapil 6 Deklarasikan Dukungan Bulat untuk Budi Azhar Mutawali Pimpin DPD Golkar Kabupaten Sukabumi

18 September 2026 - 16:13 WIB

Jajaran pengurus Partai Golkar tingkat kecamatan dan desa se-Dapil 6 menghadiri konsolidasi politik di Vila Alief Pantai Cibuaya, Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (12/9/2026).

Perselisihan di Cibadak Berujung Pembacokan, Pelajar 17 Tahun Menderita 45 Jahitan

18 September 2026 - 16:01 WIB

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menunjukkan barang bukti celurit yang dipakai pelaku penganiayaan di Desa Pamuruyan, Cibadak. (Foto: Dok. Polres Sukabumi)

Polres Sukabumi Tetapkan Oknum ASN Dishub Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tiga Pelajar ini

18 September 2026 - 06:50 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Resmi Sepakati Raperda APBD Perubahan 2026

17 September 2026 - 15:18 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar (tengah) bersama Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, menunjukkan dokumen Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama menjadi Perda definitif. Kesepakatan strategis ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-21 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Rabu (16/9/2026).
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca