JENTERANEWS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi resmi menerima hibah aset berupa 15 bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan total nilai taksiran mencapai Rp9 miliar. Aset tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan tindak pidana korupsi, yang kini dialihkan statusnya untuk mendukung kepentingan publik di daerah.
Penyerahan hibah dilaksanakan dalam seremoni resmi di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Kabupaten Subang, pada Rabu (11/2/2026). Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta delapan kepala daerah lainnya di Jawa Barat, termasuk Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan KPK dalam memperkuat struktur aset pemerintah daerah. Menurutnya, tambahan aset senilai miliaran rupiah ini bukan sekadar penambahan inventaris, melainkan modal strategis untuk percepatan pembangunan kota.
“Kami berkomitmen mengelola aset ini secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Ayep usai acara penyerahan.
Ayep menekankan bahwa pemanfaatan aset eks-korupsi untuk fasilitas umum merupakan bentuk nyata restorasi keadilan atau pengembalian hak masyarakat yang sempat terampas. Ia optimistis hibah ini akan memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Aset ini diharapkan menjadi stimulus yang mendorong percepatan pembangunan, khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Sukabumi,” tambahnya.
Di sisi teknis, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Asep Rahmat, menguraikan mekanisme pengelolaan pasca-serah terima. Ia menegaskan bahwa Pemkot Sukabumi akan memegang teguh tiga prinsip utama dalam mengelola hibah ini: asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Asep juga menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian (prudent) dalam pengelolaan aset tersebut agar bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di masa depan. Sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik, administrasi pencatatan akan dipantau secara ketat.
“Termasuk adanya kewajiban pemasangan plang di lokasi. Plang tersebut akan menegaskan bahwa aset ini merupakan hasil rampasan dari tindak pidana korupsi, sehingga menjadi pengingat sekaligus bukti integritas pengelolaan aset negara,” jelas Asep.
Dengan resminya penyerahan ini, ke-15 bidang tanah tersebut kini sepenuhnya berada di bawah wewenang Pemkot Sukabumi untuk dioptimalkan bagi kesejahteraan warga.(*)















