JENTERANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah progresif dalam upaya pengentasan masalah pertanahan di daerah. Melalui Komisi I, lembaga legislatif ini secara tegas mendorong percepatan reforma agraria sebagai solusi fundamental atas sengketa lahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Kerja strategis antara Komisi I DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang digelar langsung di Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, Senin (5/1/2026). Forum ini menjadi bukti keseriusan parlemen daerah dalam mengawal tata kelola pertanahan yang berkeadilan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menyoroti bahwa persoalan tanah di Sukabumi tidak bisa lagi ditangani dengan cara-cara konvensional atau parsial. Ia mendesak seluruh elemen pemerintahan untuk bergerak dalam satu komando koordinasi yang solid.
Dalam sorotannya, Iwan menekankan tiga poin krusial yang harus segera dieksekusi oleh pemerintah daerah:
-
Penguatan Regulasi: Memastikan payung hukum yang melindungi hak-hak masyarakat.
-
Pendampingan Intensif: Negara harus hadir mendampingi masyarakat dalam proses legalisasi aset.
-
Optimalisasi GTRA: Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) harus difungsikan secara maksimal, bukan sekadar formalitas.
“Kami mendorong agar perangkat daerah lebih proaktif. Reforma agraria tidak boleh berjalan parsial. Penguatan regulasi dan pendampingan kepada masyarakat adalah kunci, disamping optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah,” tegas Iwan Ridwan di sela-sela rapat.
Politisi ini menambahkan bahwa inisiatif DPRD mendatangi BPN merupakan bentuk check and balance serta dukungan moral agar eksekutif dan instansi vertikal (BPN) memiliki komitmen yang sama. Harapannya, kolaborasi ini melahirkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Gayung bersambut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH., MM., mengapresiasi atensi khusus yang diberikan oleh DPRD. Ia sepakat bahwa reforma agraria adalah fondasi pembangunan yang menyangkut kesejahteraan rakyat, bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas.
Ade Suryaman menegaskan komitmen eksekutif untuk membereskan pekerjaan rumah (PR) mendasar, yakni validitas data.
“Pemetaan data pertanahan yang akurat, percepatan legalisasi aset, serta penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan secara komprehensif. Prinsip keadilan dan keberlanjutan menjadi pegangan kita,” ujar Ade.
Ia mengakui bahwa tanpa sinergi lintas lembaga yang didorong oleh DPRD, pelaksanaan di lapangan seringkali menemui kendala. “Sinergi antar lembaga harus diperkuat agar pelaksanaannya benar-benar efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.
Rapat kerja yang berlangsung di awal tahun 2026 ini diharapkan menjadi titik balik penyelesaian berbagai konflik agraria di Kabupaten Sukabumi. Kehadiran Komisi I DPRD sebagai inisiator pertemuan menegaskan fungsi pengawasan legislatif yang tidak hanya memantau, tetapi juga memberikan solusi konstruktif.
Dengan adanya kesepahaman antara DPRD, Pemkab, dan BPN, masyarakat Sukabumi kini menanti realisasi nyata dari reforma agraria yang menjanjikan kepastian hukum dan peningkatan ekonomi di masa depan.(*)














