JENTERANEWS.com – Polisi mengamankan FA (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Sukabumi usai terlibat kecelakaan. Dia diduga menabrak delapan kendaraan di lokasi berbeda dalam kondisi pengaruh obat-obatan terlarang.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Hariswanto mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada Kamis (30/11/2023) siang. FA menabrak delapan pengendara di tiga lokasi, di antaranya di depan perumahan Cimahpar Endah, di depan Sarirasa (seberang Kodim 0607) dan di depan kantor BNNK.
Pihak BNNK juga sempat melakukan tes urine dengan hasil, mahasiswa tersebut positif mengkonsumsi obat keras terbatas (tramadol). FA telah resmi diamankan dan dijerat dengan pasal 310 ayat 3 juncto 312 UU 22 tahun 2009.
“Diduga dia sebelumnya sempat meminum tramadol, (benar positif) seperti itu. Iya kita lakukan penahanan sebagaimana kewenangan diatur dalam KUHAP,” kata Ade .
Sebelum berhasil diamankan polisi, FA berulangkali mencoba untuk melarikan diri. Korban pertama berinisial SY diserempet di depan Cimahpar Endah, Sukaraja. Karena panik, FA yang mengemudikan Daihatsu Ayla pun langsung tancap gas.
Kepanikan FA berlanjut. Dia kembali menabrak beberapa pengemudi kendaraan. Hingga akhirnya, pelarian FA berakhir saat ia menabrak kios buah-buahan di depan kantor BNNK.
“Terserempet kurang lebih delapan kendaraan, cuma yang tujuh itu hanya mengalami kerusakan ringan, yang serius hanya satu yaitu kendaraan Vario,” jelasnya.
Empat orang pengemudi mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut. Mereka berinisial DE (33) luka tulang rusuk kiri patah, WH (26) luka lecet, RN (22) luka lecet, dan FY (49) mengalami luka patah jari kelingking. (*)