JENTERANEWS.com – Jajaran Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menjelaskan, ke sepuluh sepeda motor tersebut dijadikan barang bukti pelanggaran usai pengendara tidak bisa menunjukan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada petugas.
“Selain itu, anggota melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara lainnya dengan mengamankan belasan barang bukti STNK dan SIM,” kata Astuti kepada Radar Sukabumi, Minggu (31/7).
Lanjut Astuti, KRYD yang diselenggarakan jajaran Polres Sukabumi Kota merupakan upaya preventif Kepolisian untuk menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“KRYD ini, merupakan salah satu upaya preventif Kepolisian untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah sehingga kondusifitas dapat dirasakan langsung masyarakat,” ujarnya.
Adapun, sambung Astuti, KRYD ini mulai dari patroli ke beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi gangguan Kamtibmas maupun melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas.
“Tentunya kami berharap kondusifitas Kamtibmas dapat terpelihara dengan baik sehingga masyarakat bisa beraktifitas dengan tenang dan aman,” bebernya.
Pihaknya berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat menekan terjadi gangguan Kamtibmas. “Mudah-mudahan dengan adanya KRYD ini dapat menjaga kondusifitas lingkungan,” harapnya..(*)