Menu

Mode Gelap

Bencana · 23 Mar 2025 19:28 WIB

Tragedi Dini Hari di Suryakencana: Sepeda Motor Bonceng Tiga Terlibat Kecelakaan Maut, Satu Nyawa Melayang


					Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan di Jalan Raya Suryakencana Perbesar

Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan di Jalan Raya Suryakencana

JENTERANEWS.com – Suasana Jalan Raya Suryakencana, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (23/3/2025) dini hari, berubah menjadi duka. Kecelakaan tragis yang melibatkan sebuah sepeda motor Jupiter MX tanpa plat nomor, yang ditumpangi tiga orang, merenggut satu nyawa dan menyebabkan dua lainnya mengalami luka-luka.

Insiden nahas ini terjadi sekitar pukul 01.50 WIB, saat jalanan sepi dan sunyi. Korban tewas dalam kejadian ini adalah Imam Ginanjar (35), warga Kampung Babakan Sirna, Cibadak. Ia mengendarai sepeda motor tersebut, membonceng Salma Pratama (24) dan Aden Fauzi (21).

Menurut keterangan dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar, sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah Cibadak menuju Parungkuda. Setibanya di lokasi kejadian, diduga korban kehilangan kendali atas kendaraannya.

“Dugaan sementara, kecelakaan ini terjadi akibat korban kehilangan kendali saat melintasi jalan lurus. Namun, penyebab pasti hilangnya kendali masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda M Yanuar Fajar.

Akibat kecelakaan tersebut, Imam Ginanjar mengalami cedera kepala berat dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, Salma Pratama dan Aden Fauzi mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sekarwangi Cibadak untuk mendapatkan perawatan medis.

Jenazah Imam Ginanjar telah dibawa ke kamar mayat RSUD Sekarwangi Cibadak untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan ini.

Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya keselamatan berkendara. Terlebih lagi, mengendarai sepeda motor dengan tiga orang penumpang sangatlah berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, dan tidak mengendarai kendaraan melebihi kapasitas yang ditentukan.(*)

Laporan: Denny Nurman 

Artikel ini telah dibaca 226 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AKBP Benny Cahyadi Resmi Jabat Kapolres Sukabumi, Siap Perkuat Sinergi dengan Forkopimda

31 Juli 2026 - 23:47 WIB

Suasana keakraban terlihat saat Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi (berbatik merah) berfoto bersama Forkopimda dan elemen masyarakat usai acara silaturahmi di Mercure Cibadak Sukabumi Resort, Jumat (31/7/2026). Acara ini menjadi momen perkenalan resmi AKBP Benny sebagai pimpinan baru Polres Sukabumi.

Pahlawan Tani Nyalindung? Menyelisik Sisi Lain Aksi Cepat Tanggap Maman alias Kardun Selamatkan Musim Tanam

31 Juli 2026 - 20:28 WIB

Pemkab Sukabumi Siapkan Transisi Menuju Tahap Rehabilitasi di Ciptamulya, Status Tanggap Darurat Diusulkan Berakhir

31 Juli 2026 - 20:17 WIB

Suasana rapat koordinasi yang digelar di lokasi bencana Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jumat (31/7/2026), untuk membahas transisi menuju tahap rehabilitasi dan pemulihan pascabencana

Pergantian Kepemimpinan Polres Sukabumi: AKBP Benny Cahyadi Resmi Gantikan AKBP Dr. Samian

31 Juli 2026 - 14:56 WIB

AKBP Benny Cahyadi (tengah) resmi menggantikan AKBP Dr. Samian (kiri) sebagai Kapolres Sukabumi. Foto ini diambil saat upacara serah terima jabatan yang berlangsung di Mapolres Sukabumi.

Masa Purna Tugas Camat Surade Suryana Diwarnai Suasana Haru, Jejak Pengabdian Tiga Dekade Dikenang Masyarakat

31 Juli 2026 - 10:33 WIB

Camat Surade, Suryana, S.IP., Kp., M.Si., berfoto bersama jajaran aparatur pemerintah kecamatan dalam acara Pelepasan Purnabakti di Aula Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Ke-11, Sahkan Evaluasi APBD 2025 dan Bahas Status Legal Perumda Tirta Jaya

28 Juli 2026 - 19:25 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep (kanan) memegang palu sidang didampingi Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut membahas persetujuan hasil evaluasi APBD TA 2025 dan penyampaian pandangan umum fraksi terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.
Trending di Sukabumi