JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus bergerak cepat dalam menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan UMK di Pendopo Sukabumi, Rabu (11/12/2024).
Rakor ini digelar sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Peraturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran UMK yang baru.
“Kita semua tahu bahwa kenaikan UMP 2025 ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan daya saing usaha,” ujar Wabup Iyos.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, menjelaskan bahwa besaran UMK 2025 ditentukan berdasarkan sejumlah faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. “Nilai kenaikan UMP tahun 2025 sudah diumumkan oleh Presiden dan akan menjadi dasar perhitungan kita,” terangnya.
Selain membahas UMK, rakor juga membahas mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS). Usman menjelaskan bahwa nilai UMS harus lebih tinggi dari UMK dan akan ditentukan melalui kesepakatan Dewan Pengupahan. “Besok, kita akan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan untuk membahas lebih lanjut mengenai UMS,” imbuhnya.
Menanggapi hasil rakor, Wabup Iyos menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan UMK di lapangan. “Saya minta kepada seluruh pihak terkait untuk mengawal proses ini dengan baik. Kita harus memastikan bahwa penetapan UMK ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wabup Iyos juga meminta kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mengantisipasi segala potensi gangguan yang dapat menghambat proses penetapan UMK. “Kesbangpol harus proaktif dalam menjaga kondusivitas situasi,” imbuhnya.
Dengan semakin dekatnya penetapan UMK 2025, diharapkan keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja.(*)