Pasar malam di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi kembali beroperasi. Padahal pemerintah daerah dan masyarakat sedang gencar-gencarnya berupaya untuk mencegah kerumunan orang dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Sampai Jumat (17/9/2020) sore, rombongan para pedagang dan penyedia jasa wahana permainan pasar malam masih standby untuk melayani masyarakat. Mereka mengambil lokasi persis di samping Kantor Kecamatan Cidolog yang disulap menjadi arena hiburan dan pasar malam.
Wahana hiburan yang murah meriah itu menjadi magnet tersendiri bagi warga menengah ke bawah untuk mencari hiburan dan menghilangkan kepenatan. Harga tiketnya relatif murah dan terjangkau oleh masyarakat yang paling bawah sekalipun.
Ada berbagai macam wahana permainan yang tersedia di pasar malam ini. Tiketnya bervariasi mulai Rp5 ribu hingga Rp 15 ribu. Jenis wahana permainan yang tersedia antara lain komidi putar, ombak banyu, tong setan, dan korsel binatang.
Namun tidak semua warga yang merespon positif kahadiran pasar malam tersebut. Sebagian warga merasa khawatir, wahana ekonomi dan hiburan tersebut dapat menjadi tempat penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Salah satu warga yang kurang sreg dengan pasar malam itu adalah Yudi, warga Cidolog.
“Saya melihat lapangan di dekat kantor kecamatan. Banyak pedagang dari luar. Mereka tidak mematuhi protokol kesehatan. Ini yang kami keberatan,” tutur Yudi.
Pasar malam sudah beroperasi cukup lama. Para pedagang dan penyedia wahana hiburan menjalankan bisnisnya setiap malam.
Ketika dihubungi Kamis (17/9/2020) malam, Plt Camat Cidolog Hudin mengaku tidak pernah mengeluarkan izin untuk pertunjukan pasar malam. Begitu juga Muspika Cidolog tidak menerbitkan izin untuk para pedagang dan penyedia jasa wahana hiburan.
“Itu inisiatif para pedagang. Muspika tidak mengeluarkan izin,” ujar Hudin.
Hudin berjanji akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk membahas masalah tersebut.
“Kalau sudah ada kejelasan dari hasil koordinasi tersebut maka kami akan mengambil sikap tegas. Namun untuk sekarang, kita belum melakukan penertiban,” ujar Hudin. (*)