JENTERANEWS.com – Polres Sukabumi dan BNNK Sukabumi memusnahkan narkoba berjenis sabu-sabu seberat 24 kg di halaman Polres Sukabumi, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/5/2022).
Barang haram tersebut di dapatkan dari dua tersangka yakni YS dan YH , yang sudah ditangkap ketika melakukan penyelundupan dari gerbong narkoba jaringan internasional, namun berhasil di gagalkan jajaran Kasatres Narkoba Polres Sukabumi.
Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba berjenis sabu-sabu itu merupakan yang terbesar selama Polres Sukabumi berdiri.
“Kami musnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 24, 425 kg, barang bukti dari dua tersangka yang merupakan bagian jaringan internasional,” katanya
Puluhan kilogram sabu-sabu dimusnahkan dalam satu tempat dengan menggunakan mobil incinerator milik Badan Nasional Narkotika (BNN).
“Namun Kasus sindikat narkoba internasional itu belum usai pasalnya pihak kepolisian masih mengejar 2 Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya sabu seberat 24 kg senilai Rp 29 miliar diamankan kepolisian ketika sedang disimpan di Kampung Caringin Desa Nyangkowek kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dari wilayah Bogor pada Rabu 30 Maret 2022..*)