JENTERANEWS.com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, Iyos Somantri dan Zainul, resmi melaporkan indikasi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2024. Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat setelah berkas perbaikan laporan dilengkapi.
Ahli hukum tim Paslon 01, Saleh Hidayat, menyatakan bahwa laporan TSM ini telah diajukan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi sejak 3 Desember 2024 dan didaftarkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Berkas perbaikan laporan diserahkan pada 9 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Bandung.
“Kami telah memenuhi prosedur, termasuk perbaikan berkas pelaporan mengenai pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh pasangan Asep Japar – Andreas pada Pilkada Kabupaten Sukabumi, yang berlangsung pada 27 November 2024,” ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Menurut Saleh, laporan ini didukung oleh berbagai bukti dan telah disiapkan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur tata cara penanganan pelanggaran administrasi Pilkada.
Divisi Bidang Hukum Tim Pemenangan Paslon 01, Ferry Gustaman, menambahkan bahwa timnya sudah melengkapi laporan tersebut dengan lebih dari 100 alat bukti. Dugaan pelanggaran TSM ini disebut terjadi di 27 kecamatan, atau lebih dari 50% dari total kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
“Kami telah diberi waktu untuk memperbaiki draf laporan sebelum proses ajudikasi di Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kami siap dengan dalil hukum dan bukti yang mendukung tuduhan ini,” tegas Ferry.
Ferry juga menyatakan kesiapan timnya untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi jika diperlukan. “Kami berdoa dan berharap agar perjuangan kami ini membuahkan hasil yang adil. Mohon doa dan dukungan dari seluruh pendukung dan warga pemilih,” ungkapnya.
Sebelumnya, ketua tim hukum Paslon 01, Solihin Mochtar, dikabarkan mengundurkan diri. Meski demikian, Ferry memastikan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi perjuangan Paslon 01 untuk menuntut keadilan.
“Pengunduran diri beliau tidak berpengaruh. Kami tetap solid dan fokus pada proses hukum ini,” ujar Ferry.
Tim Kuasa Hukum Paslon 01 yang terdiri dari sembilan orang, termasuk Saleh Hidayat, AA Brata Soedirja, Padlilah, Ferry Gustaman, Kukun Kurniansyah, Ade Nurul Ilham, Deri Irawan, Iyus Yuswandi, Dede Isnandar, dan Paizal Reza, optimistis dapat membuktikan dugaan kecurangan ini.
Proses ajudikasi Bawaslu Jawa Barat akan menjadi langkah awal dalam menentukan arah penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. Masyarakat Kabupaten Sukabumi kini menunggu tindak lanjut dari laporan ini untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi.(*)















