JENTERANEWS.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mematangkan skema seleksi yang adil dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta kejelasan jenjang karier bagi 237.196 guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Ratusan ribu pendidik tersebut merupakan mereka yang telah terverifikasi dan masuk ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang merumuskan formasi kebutuhan guru secara nasional. Langkah ini diambil agar pemerintah memiliki peta jalan yang akurat terkait redistribusi guru di seluruh daerah, dengan memprioritaskan keterlibatan guru non-ASN.
“Pemerintah saat ini sedang merumuskan seperti apa pemenuhan kebutuhan guru ke depannya. Ibu Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) juga telah menyampaikan bahwa para guru non-ASN nantinya akan diberikan kesempatan melalui seleksi yang adil dan berpihak kepada mereka,” ujar Nunuk dalam acara bertajuk “Taklimat Media Tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN” di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Saat ini, Kemendikdasmen secara intensif terus berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga, khususnya Kemenpan-RB, guna merumuskan mekanisme teknis seleksi bagi ratusan ribu guru honorer tersebut.
Nunuk menegaskan, koordinasi ini wajib dilakukan mengingat kewenangan penetapan mekanisme seleksi hingga proses pengangkatan ASN tidak murni berada di bawah naungan Kemendikdasmen, melainkan menjadi domain Kemenpan-RB.
“Jadi, kami masih berfokus menghitung redistribusi dan kebutuhan riil terlebih dahulu, baru kemudian formasi itu akan ditetapkan. Terkait mekanisme, hal itu juga akan ditetapkan bersama, karena wewenang mekanisme seleksi ASN berada di kementerian lain, bukan di Kemendikdasmen,” papar Nunuk.
Dalam proses penuntasan ini, Kemendikdasmen bersikap tegas mengenai validitas data. Data dalam sistem Dapodik dengan batas tenggat (cut-off) per 31 Desember 2024 ditetapkan sebagai basis data mutlak. Kebijakan ini diambil guna memastikan langkah pemerintah berjalan lurus dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sejalan dengan hal tersebut, Kemendikdasmen memastikan telah menutup pintu bagi penambahan data guru honorer baru ke dalam sistem Dapodik untuk keperluan penataan formasi tahun ini.
“Itulah yang menjadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Setelah tanggal itu, akses untuk masuk sebagai guru non-ASN di Dapodik memang sudah ditutup. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 ini bukan semata-mata karena keinginan kami sendiri, tetapi karena itu adalah amanah dari undang-undang,” tegas Nunuk.
Sebagai konsekuensi dari regulasi tersebut, apabila terdapat guru non-ASN yang belum terdaftar di sistem Dapodik melampaui tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka kementerian tidak dapat mengakomodasi maupun mengikutsertakan yang bersangkutan ke dalam proses redistribusi dan penuntasan guru non-ASN pada tahun 2026 ini.(*)















