JENTERANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna penting pada Senin, 6 Januari 2025, yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan berbagai elemen masyarakat. Rapat ini menandai langkah krusial dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Sukabumi.
Rapat yang dihadiri oleh spektrum luas pemangku kepentingan, mulai dari Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Asisten dan Staf Ahli, camat, lurah, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kapolres Sukabumi Kota, perwakilan Setukpa, tokoh masyarakat, perwakilan sektor perbankan, hingga pimpinan dan anggota DPRD, mencerminkan komitmen bersama untuk masa depan lingkungan Kota Sukabumi.
Agenda utama rapat paripurna ini adalah penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPKLH) sebagai landasan utama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Beberapa poin penting yang disepakati dalam RPKLH antara lain:
- RPKLH sebagai pedoman utama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
- Pengintegrasian kebijakan RPKLH dengan pembangunan daerah untuk memastikan pembangunan selaras dengan upaya perlindungan lingkungan.
- Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
- Peningkatan kesiapsiagaan terhadap bencana dan perubahan iklim, dengan fokus pada penanganan bencana banjir dan longsor yang sering melanda Sukabumi.
- Pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Pj. Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam sambutannya menekankan pentingnya penggunaan karakteristik ekologi serta daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai dasar pembangunan berkelanjutan. Beliau juga menyoroti perlunya menjaga keseimbangan ekosistem dan mengatasi tantangan utama seperti pengelolaan limbah, bencana alam, dan dampak perubahan iklim.
Hasil rapat paripurna ini menyepakati pengajuan RPKLH ke tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, rapat juga membahas agenda lain seperti perubahan Perda periode 2025–2029 dan diskusi terkait retribusi pajak. Pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD dijadwalkan akan dilanjutkan pada pukul 13.00.
Kusmana Hartadji menegaskan bahwa RPKLH akan menjadi dasar strategis untuk memastikan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, mendukung pembangunan yang ramah lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sukabumi.
Rapat Paripurna ini mencatatkan sejarah baru dengan rekor kehadiran terbanyak dari unsur pemerintah, Forkopimda, dan tokoh masyarakat. Hal ini menandakan keseriusan dan komitmen kuat dari berbagai pihak dalam merancang kebijakan strategis yang berdampak luas bagi pembangunan Kota Sukabumi dan keberlanjutan lingkungan. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi awal bagi Sukabumi untuk bertransformasi menjadi kota yang lebih hijau, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















