Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Jan 2025 18:22 WIB

Klarifikasi Lengkap Kuasa Hukum MT Terkait Kasus Dugaan Aborsi Paksa


					Klarifikasi Lengkap Kuasa Hukum MT Terkait Kasus Dugaan Aborsi Paksa Perbesar

JENTERANEWS.com – Kasus dugaan aborsi paksa yang melibatkan seorang pria berinisial MT terhadap istrinya, GSA, memasuki babak baru. Kuasa hukum MT, Danna Harly Putra, SH, memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang beredar, membantah dengan tegas bahwa kliennya melakukan aborsi paksa.

“Narasi yang menyebutkan klien kami sengaja memaksa mengaborsi GSA dengan jamu adalah fitnah keji dan didasari motif balas dendam karena klien kami menyetujui permohonan cerai dari GSA,” ujar Danna Harly Putra, SH, dalam keterangan persnya.

Danna menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya. Pada tanggal 6 Oktober 2024, GSA dilarikan ke rumah sakit dan dirawat inap karena diduga mencoba bunuh diri dengan obat keras. Keesokan harinya, GSA memaksa untuk keluar dari rumah sakit karena MT akan pergi ke luar kota dan GSA ingin ikut.

“Tidak lama dari kejadian itu, GSA kembali masuk rumah sakit dan dirawat inap semalam karena kelelahan. Puncaknya, pada tanggal 28 November 2024, GSA kembali dirawat di rumah sakit karena demam dan diare,” lanjut Danna.

Sebelum dirawat di rumah sakit, GSA memesan jamu yang berisi sereh, jahe, kunyit, dan gula merah di tempat biasa ia dipijat. Jamu tersebut diantarkan ke rumah sakit pada pagi hari tanggal 29 November 2024 dan diterima langsung oleh suami GSA di dalam ruangan rawat inap.

“Maka dari itu, keliru, menyesatkan, serta merupakan fitnah nyata narasi yang menyebutkan klien kami memaksa GSA meminum jamu racikan yang menyebabkan GSA mengalami kontraksi hebat,” tegas Danna.

Setelah itu, tidak terjadi masalah apapun. Pada pukul 12.30 dilakukan USG dan dokter spesialis kandungan menyimpulkan bahwa kandungan GSA lemah akibat kondisi medis. Dokter meminta MT untuk membelikan obat penguat kandungan (Microgest dan Glisodin) untuk GSA, dan MT pun membelikannya.

Pada tanggal 30 November 2024, terjadi kontraksi dan pendarahan. MT kembali diminta untuk membelikan obat penguat kandungan. Puncaknya, pada 31 November 2024, setelah dilakukan observasi, janin tidak dapat bertahan akibat pendarahan terus menerus (keguguran). Atas rekomendasi dokter untuk menyelamatkan hidup GSA, maka GSA dan keluarga menyetujui proses kuretase.

“Sebelum kejadian tersebut, GSA sempat pergi traveling ke Malaysia dan tempat lainnya, serta komunikasi dengan klien baik-baik saja. Puncaknya pada bulan Desember terjadi cekcok dan GSA meminta cerai,” ungkap Danna.

Perlu diketahui bahwa beberapa kali GSA sudah meminta cerai, namun selalu ditolak oleh MT. Karena sudah lelah, akhirnya MT menyetujui perceraian tersebut.

Danna juga menambahkan bahwa kliennya tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap GSA. Ia juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk memperkeruh suasana.

“Kami berharap agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi klien kami sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Danna. (*)

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum