Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Feb 2025 05:21 WIB

Guru Ngaji Bejat Cabuli Lima Santriwati di Sukabumi, Modus Saat Korban Sujud!


					Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap lima santriwati. Perbesar

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap lima santriwati.

JENTERANEWS.com – Warga Kabupaten Sukabumi digegerkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji terhadap lima santriwati di bawah umur. Pelaku, SDF (43), memanfaatkan posisinya sebagai pendidik untuk melancarkan aksi bejatnya di kediamannya sendiri.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa kejadian memilukan ini terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025. Modus yang digunakan pelaku sangat meresahkan, yaitu dengan mencabuli para korban saat mereka sedang belajar dan praktik salat di rumahnya.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul saat korban sedang dalam gerakan sujud. Ia menghampiri korban dari belakang, lalu melakukan perbuatan yang tidak pantas,” ungkap AKBP Samian dalam keterangan persnya, Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa korban tidak hanya satu orang, melainkan lima santriwati yang menjadi korban kebiadaban pelaku. Semua korban adalah murid dari tersangka yang juga berprofesi sebagai nelayan.

“Tersangka melakukan perbuatan yang sama terhadap kelima korban. Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Kapolres.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan,” pungkas Kapolres Sukabumi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan keagamaan, di mana seharusnya anak-anak mendapatkan perlindungan dan bimbingan yang baik. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindak kekerasan terhadap anak.(*)

Laporan : Ridwan

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Niat Tulus Melerai Pertikaian, Warga Sukabumi Tumbang Bersimbah Darah Disabet Golok Tetangga

22 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kondisi pasca amukan di kediaman korban perusakan dan penganiayaan di Kampung Pamoyanan, Sukabumi. Seorang petugas polisi dari Polsek Kebonpedes (tampak belakang) menunjuk kerusakan pada dinding dan barang-barang yang berserakan sementara pemilik rumah, diduga US, mendampingi. Pelaku berinisial NY alias D dilaporkan mengamuk menggunakan golok dan melakukan perusakan di lokasi ini. (Foto: Polsek Kebonpedes)

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Trending di Hukum