Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Feb 2025 05:21 WIB

Guru Ngaji Bejat Cabuli Lima Santriwati di Sukabumi, Modus Saat Korban Sujud!


					Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap lima santriwati. Perbesar

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap lima santriwati.

JENTERANEWS.com – Warga Kabupaten Sukabumi digegerkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji terhadap lima santriwati di bawah umur. Pelaku, SDF (43), memanfaatkan posisinya sebagai pendidik untuk melancarkan aksi bejatnya di kediamannya sendiri.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa kejadian memilukan ini terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025. Modus yang digunakan pelaku sangat meresahkan, yaitu dengan mencabuli para korban saat mereka sedang belajar dan praktik salat di rumahnya.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul saat korban sedang dalam gerakan sujud. Ia menghampiri korban dari belakang, lalu melakukan perbuatan yang tidak pantas,” ungkap AKBP Samian dalam keterangan persnya, Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa korban tidak hanya satu orang, melainkan lima santriwati yang menjadi korban kebiadaban pelaku. Semua korban adalah murid dari tersangka yang juga berprofesi sebagai nelayan.

“Tersangka melakukan perbuatan yang sama terhadap kelima korban. Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Kapolres.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan,” pungkas Kapolres Sukabumi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan keagamaan, di mana seharusnya anak-anak mendapatkan perlindungan dan bimbingan yang baik. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindak kekerasan terhadap anak.(*)

Laporan : Ridwan

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Baru Saja Jual Getah Karet, Uang Rp35 Juta Milik Pengepul di Hegarmulya Digasak Pencuri

27 Februari 2026 - 09:24 WIB

Aparat kepolisian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pembobolan warung pengepul hasil tani di Cidadap, Sukabumi. Pelaku diduga memanjat dinding bagian belakang bangunan setinggi kurang lebih tiga meter untuk melancarkan aksinya.

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).

Fakta Mengerikan Kematian Bocah NS: Polisi Temukan Jejak Luka Bakar dan Hantaman Benda Tumpul

23 Februari 2026 - 05:13 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan kasus kematian bocah NS. Ia menegaskan bahwa perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah.

Nasib Pilu Pengelola SPPG Sukabumi: Mobil Dipepet, Uang Gaji Relawan Rp191 Juta Melayang

31 Januari 2026 - 12:37 WIB

Anggota Polsek Sukaraja saat memeriksa kondisi ban mobil Honda Mobilio bernopol B 2211 UFG yang menjadi sasaran aksi pencurian modus gembos ban di Sukaraja, Sukabumi, Jumat (30/1/2026). Dalam insiden ini, uang tunai Rp191 juta raib digasak pelaku.

Gerak Cepat Polsek Cikole, Pemuda Cisarua Diringkus Usai Sayat Leher Korban dengan Kater

12 Januari 2026 - 07:30 WIB

Terduga pelaku penganiayaan, AFH (25) (duduk membelakangi kamera), tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di ruangan Unit Reskrim Polsek Cikole, Jumat (9/1/2026). AFH diamankan petugas setelah diduga melakukan penganiayaan dengan menyayat leher korban menggunakan pisau kater di Kelurahan Cisarua. (Foto: Dok. Polsek Cikole)

Memanas, Saling Lapor Warnai Konflik Lapas Warungkiara vs GMKB: Dari Isu Pemerasan Rp50 Juta hingga Dugaan Suap

13 Desember 2025 - 14:09 WIB

Plang pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara yang juga menyandang predikat Kawasan Zona Integritas. Instansi ini kini tengah menjadi sorotan publik pasca saling lapor dengan ormas GMKB terkait rencana aksi demonstrasi.
Trending di Hukum