JENTERANEWS.com – Warga Kabupaten Sukabumi digegerkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji terhadap lima santriwati di bawah umur. Pelaku, SDF (43), memanfaatkan posisinya sebagai pendidik untuk melancarkan aksi bejatnya di kediamannya sendiri.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa kejadian memilukan ini terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025. Modus yang digunakan pelaku sangat meresahkan, yaitu dengan mencabuli para korban saat mereka sedang belajar dan praktik salat di rumahnya.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul saat korban sedang dalam gerakan sujud. Ia menghampiri korban dari belakang, lalu melakukan perbuatan yang tidak pantas,” ungkap AKBP Samian dalam keterangan persnya, Jumat (14/2/2025).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa korban tidak hanya satu orang, melainkan lima santriwati yang menjadi korban kebiadaban pelaku. Semua korban adalah murid dari tersangka yang juga berprofesi sebagai nelayan.
“Tersangka melakukan perbuatan yang sama terhadap kelima korban. Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Kapolres.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan,” pungkas Kapolres Sukabumi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan keagamaan, di mana seharusnya anak-anak mendapatkan perlindungan dan bimbingan yang baik. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindak kekerasan terhadap anak.(*)
Laporan : Ridwan