Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Feb 2025 05:21 WIB

Guru Ngaji Bejat Cabuli Lima Santriwati di Sukabumi, Modus Saat Korban Sujud!


					Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap lima santriwati. Perbesar

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap lima santriwati.

JENTERANEWS.com – Warga Kabupaten Sukabumi digegerkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji terhadap lima santriwati di bawah umur. Pelaku, SDF (43), memanfaatkan posisinya sebagai pendidik untuk melancarkan aksi bejatnya di kediamannya sendiri.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa kejadian memilukan ini terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025. Modus yang digunakan pelaku sangat meresahkan, yaitu dengan mencabuli para korban saat mereka sedang belajar dan praktik salat di rumahnya.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul saat korban sedang dalam gerakan sujud. Ia menghampiri korban dari belakang, lalu melakukan perbuatan yang tidak pantas,” ungkap AKBP Samian dalam keterangan persnya, Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa korban tidak hanya satu orang, melainkan lima santriwati yang menjadi korban kebiadaban pelaku. Semua korban adalah murid dari tersangka yang juga berprofesi sebagai nelayan.

“Tersangka melakukan perbuatan yang sama terhadap kelima korban. Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Kapolres.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan,” pungkas Kapolres Sukabumi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan keagamaan, di mana seharusnya anak-anak mendapatkan perlindungan dan bimbingan yang baik. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindak kekerasan terhadap anak.(*)

Laporan : Ridwan

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.

Baru Saja Jual Getah Karet, Uang Rp35 Juta Milik Pengepul di Hegarmulya Digasak Pencuri

27 Februari 2026 - 09:24 WIB

Aparat kepolisian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pembobolan warung pengepul hasil tani di Cidadap, Sukabumi. Pelaku diduga memanjat dinding bagian belakang bangunan setinggi kurang lebih tiga meter untuk melancarkan aksinya.
Trending di Kriminal