Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 10 Apr 2025 20:13 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Peningkatan PAD dan Kemudahan Investasi


					Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025). Perbesar

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).

JENTERANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna penting pada Kamis (10/4/2025) dengan agenda utama penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi membahas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023, yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan iklim investasi kondusif.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi membahas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023, yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan iklim investasi kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, yang mewakili Bupati Sukabumi, menyampaikan nota pengantar yang menjelaskan latar belakang dan tujuan penyusunan Raperda ini. Menurutnya, peraturan daerah ini akan menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.

“Tujuan utama dari peraturan daerah ini adalah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar H. Andreas.

Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya telah melalui proses evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Hasil evaluasi tersebut mengindikasikan perlunya perubahan dan penyesuaian untuk mengoptimalkan peraturan tersebut.

“Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, kami menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas H. Andreas.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyadari bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah ini belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, mereka mengharapkan masukan, saran, pandangan, koreksi, dan penyempurnaan dari seluruh anggota DPRD dalam setiap tahapan pembahasan.

“Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat untuk bersedia menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan ini,” pungkas H. Andreas.

Rapat paripurna ini menandai langkah awal dalam proses legislasi yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sukabumi, terutama dalam hal peningkatan PAD dan penciptaan iklim investasi yang lebih baik. Pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda ini akan menjadi agenda penting DPRD Kabupaten Sukabumi dalam waktu dekat.(*)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Anggota DPRD Sukabumi H. Loka Tresnajaya Apresiasi Purna Tugas Camat Cicurug dalam Momentum Halal Bihalal

30 April 2026 - 18:36 WIB

Suasana hangat saat penyampaian sambutan dalam acara Halal Bihalal sekaligus Pengantar Purna Tugas Camat Cicurug, Judi Budimansjah, S.IP., A.Kp., di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/4/2026). Acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pemberian penghormatan atas dedikasi pengabdian beliau di wilayah tersebut.

Susun Baseline RP3KP, Pemkab Sukabumi Targetkan Penataan Kawasan Kumuh Tuntas 2027

22 April 2026 - 18:30 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah), didampingi pejabat terkait dari Dinas Perkim saat memberikan pengarahan dalam rapat pembahasan Baseline Dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Pendopo Sukabumi. Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menghasilkan dokumen yang komprehensif bagi pembangunan daerah.

Akibat Hujan Deras Berdurasi Lama, Satu Rumah di Parakansalak Sukabumi Ambruk

6 April 2026 - 21:29 WIB

Bocah Empat Tahun di Kalibunder Sukabumi Meninggal Dunia Usai Terpeleset ke Parit Saat Hujan Deras

6 April 2026 - 21:21 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Tiga Titik Desa Pawenang Sukabumi, Akses Jalan dan Rumah Warga Terancam

6 April 2026 - 21:09 WIB

Ditinggal Pemilik ke Kebun, Rumah Panggung di Ciracap Sukabumi Ludes Dilalap Si Jago Merah

6 April 2026 - 18:17 WIB

Trending di Bencana