JENTERANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna penting pada Kamis (15/5/2025), membahas agenda krusial terkait persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029. Rapat tersebut mengagendakan penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan khusus untuk pesta demokrasi lima tahunan mendatang.
Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting daerah, termasuk Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H Andreas menyampaikan amanat dari Bupati Sukabumi H Asep Japar. Ia menekankan betapa pentingnya perencanaan anggaran yang komprehensif untuk menyelenggarakan Pilkada, mengingat kompleksitas kebutuhan logistik dan tingginya biaya operasional yang akan dihadapi.
“Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih di Kabupaten Sukabumi, secara otomatis kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium bagi para penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga akan mengalami peningkatan,” jelas Wabup Andreas dengan lugas.
Lebih lanjut, Wabup menyoroti tantangan geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan memiliki beragam kontur wilayah. Kondisi ini, menurutnya, turut menjadi faktor signifikan yang berkontribusi pada besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mendistribusikan logistik Pilkada ke seluruh penjuru daerah.
Menyikapi hal tersebut, pembentukan dana cadangan dipandang sebagai solusi strategis yang akan memastikan ketersediaan anggaran secara berkelanjutan. Wabup Andreas menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Selain itu, ia juga merujuk pada Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pembentukan dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda inilah yang nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pendanaan seluruh tahapan Pilkada 2029 secara transparan dan akuntabel.
“Peraturan ini kita harapkan dapat menjadi jaminan kelancaran pelaksanaan Pilkada tahun 2029 mendatang, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan keberlanjutan anggaran. Dengan demikian, alokasi anggaran untuk program pembangunan prioritas lainnya tidak akan terganggu,” imbuh Wabup Andreas, memberikan penegasan terkait komitmen pemerintah daerah.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pembentukan dana cadangan ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun anggaran ke depan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah yang terstruktur dan terukur, sebagai bentuk antisipasi kebutuhan anggaran Pilkada di masa mendatang.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal yang penting dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2029. Pembentukan dana cadangan melalui Perda diharapkan dapat memberikan kepastian anggaran dan menjamin kelancaran seluruh tahapan pesta demokrasi, demi terpilihnya pemimpin daerah yang amanah dan berkualitas.(*)
[Laporan: Joko.S | Editor: Hamjah]
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















