Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Mei 2025 14:54 WIB

Terkuak! Dalang Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak di Sukabumi Diringkus, Ternyata…


					Dua tersangka penyiraman air keras ibu dan anak di Sukabumi, Y dan H, berhasil diamankan polisi. Perbesar

Dua tersangka penyiraman air keras ibu dan anak di Sukabumi, Y dan H, berhasil diamankan polisi.

JENTERANEWS.com – Dua individu yang bertanggung jawab atas aksi penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anaknya di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Kamis (1/5) lalu, akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka, berinisial Y (47) dan H (30), kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwangi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sukabumi pada Rabu (24/5), menjelaskan peran masing-masing pelaku. H diidentifikasi sebagai aktor utama yang melakukan penyiraman, sementara Y berperan sebagai joki.

Proses penangkapan kedua pelaku berlangsung di lokasi yang berbeda. Tersangka Y, seorang warga Tamansari, Jakarta Barat, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi ojek online, diamankan di kawasan Mangga Besar Raya, Jakarta, pada Senin (12/5).

“Y adalah warga Tamansari, Jakarta Barat, yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online. Ia diamankan di Mangga Besar Raya pada Senin (12/5) lalu,” terang AKBP Rita Suwangi.

Sementara itu, H berhasil dilacak dan diringkus di rumah kosnya yang beralamat di Jalan Baun Bango, Desa Karengpangi, Kecamatan Karengpangi, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (16/5) lalu.

Atas perbuatan keji tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka.

Tak hanya itu, mengingat salah satu korban adalah anak-anak, Y dan H juga dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKBP Rita Suwangi, menggarisbawahi seriusnya tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Insiden penyiraman air keras yang menggegerkan warga Sukabumi ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban utama adalah Yulian Anggraini (35), seorang ibu rumah tangga, yang disiram air keras oleh orang tak dikenal di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Nahasnya, Rafan (7), putra Yulian, juga turut menjadi korban dan terkena cairan serupa. Keduanya dilaporkan mengalami luka bakar pada sejumlah area tubuh akibat insiden tragis ini. Penangkapan kedua pelaku ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga.(*)

[Laporan: Denny N | Editor: Hamjah]

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum