JENTERANEWS.com – Dua individu yang bertanggung jawab atas aksi penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anaknya di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Kamis (1/5) lalu, akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka, berinisial Y (47) dan H (30), kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwangi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sukabumi pada Rabu (24/5), menjelaskan peran masing-masing pelaku. H diidentifikasi sebagai aktor utama yang melakukan penyiraman, sementara Y berperan sebagai joki.
Proses penangkapan kedua pelaku berlangsung di lokasi yang berbeda. Tersangka Y, seorang warga Tamansari, Jakarta Barat, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi ojek online, diamankan di kawasan Mangga Besar Raya, Jakarta, pada Senin (12/5).
“Y adalah warga Tamansari, Jakarta Barat, yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online. Ia diamankan di Mangga Besar Raya pada Senin (12/5) lalu,” terang AKBP Rita Suwangi.
Sementara itu, H berhasil dilacak dan diringkus di rumah kosnya yang beralamat di Jalan Baun Bango, Desa Karengpangi, Kecamatan Karengpangi, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (16/5) lalu.
Atas perbuatan keji tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka.
Tak hanya itu, mengingat salah satu korban adalah anak-anak, Y dan H juga dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKBP Rita Suwangi, menggarisbawahi seriusnya tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Insiden penyiraman air keras yang menggegerkan warga Sukabumi ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban utama adalah Yulian Anggraini (35), seorang ibu rumah tangga, yang disiram air keras oleh orang tak dikenal di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Nahasnya, Rafan (7), putra Yulian, juga turut menjadi korban dan terkena cairan serupa. Keduanya dilaporkan mengalami luka bakar pada sejumlah area tubuh akibat insiden tragis ini. Penangkapan kedua pelaku ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga.(*)
[Laporan: Denny N | Editor: Hamjah]















