Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 12 Agu 2025 08:56 WIB

Pembongkaran Rumah Terdampak Bencana oleh Kontraktor Proyek Jalan di Sukabumi Picu Polemik, UPTD Dituding Tak Profesional


					Suasana pengerjaan Proyek Perbaikan Ruas Jalan Nyalindung–Sagaranten di Kabupaten Sukabumi. Proyek strategis ini menjadi sorotan publik menyusul insiden pembongkaran rumah warga oleh pihak kontraktor yang dinilai tidak prosedural dan tidak profesional. Perbesar

Suasana pengerjaan Proyek Perbaikan Ruas Jalan Nyalindung–Sagaranten di Kabupaten Sukabumi. Proyek strategis ini menjadi sorotan publik menyusul insiden pembongkaran rumah warga oleh pihak kontraktor yang dinilai tidak prosedural dan tidak profesional.

JENTERANEWS.com – Proyek Perbaikan Ruas Jalan Nyalindung–Sagaranten di Kabupaten Sukabumi diwarnai polemik tajam setelah sebuah rumah warga dibongkar oleh pihak kontraktor tanpa pemberitahuan. Insiden yang terjadi di Kampung Cisayar, RT 04/RW 08, Desa Mekarsari, ini memicu kemarahan publik dan menyoroti dugaan buruknya tata kelola proyek di bawah UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi.

Rumah milik Rimansyah (40), yang sebelumnya telah terdampak bencana retakan tanah pada Desember 2024, rata dengan tanah oleh alat berat proyek. Tindakan sepihak ini sontak menyulut reaksi keras warga yang berujung pada penghentian sementara aktivitas proyek di lokasi tersebut.

Gerakan Prima Sukabumi (GPS) menilai insiden ini sebagai cerminan lemahnya birokrasi dan ketidakprofesionalan pihak pelaksana. Ketua GPS, Danial Fadhillah, menyatakan bahwa meskipun tidak mengetahui detail teknis di lapangan, informasi yang beredar sudah cukup menjadi bukti adanya masalah serius.

“Ini soal birokrasi yang lemah, kurangnya komunikasi antara pemilik tanah dan pihak pelaksana,” ujar Danial kepada awak media, Minggu (10/8). “Seharusnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, baik dalam bentuk pemberitahuan resmi maupun musyawarah, bahwa akan ada lahan warga yang digunakan untuk kebutuhan proyek.”

Danial menegaskan, setiap penggunaan lahan warga untuk proyek pemerintah wajib didahului oleh dialog yang transparan. “Bukan malah membongkar rumah begitu saja. Musyawarah itu harus dilakukan sebelum, bukan setelah terjadi penolakan, baru dilakukan musyawarah,” tegasnya.

Atas kejadian ini, GPS mendesak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi beserta kontraktor pelaksananya.

Menurut GPS, pola kerja yang mengabaikan prosedur dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Hal ini dianggap ironis, mengingat perbaikan jalan tersebut merupakan proyek prioritas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertujuan membawa manfaat bagi rakyat.

“Jangan sampai kinerja pelaksana yang tidak profesional ini menjatuhkan kredibilitas Gubernur yang sudah berupaya memenuhi kebutuhan rakyat,” tandas Danial.

Lebih jauh, GPS mengungkap adanya dugaan kejanggalan lain dalam proses tender proyek di bawah UPTD tersebut. Danial mempertanyakan konsistensi persyaratan tender, salah satunya terkait kewajiban kepemilikan Asphalt Mixing Plant (AMP) bagi pemenang.

“Sebelumnya kami mendapat penjelasan dari Kepala UPTD bahwa sistem e-katalog mini competition mengharuskan pemenang memiliki AMP. Namun, fakta di lapangan justru berbeda. Pemenang tender yang tidak memiliki AMP masih saja lolos. Kami pertanyakan kembali, apakah ada aturan baru dalam pengadaan tender LPSE?” ujarnya.

GPS juga mengaku menerima laporan bahwa beberapa perusahaan dengan rekam jejak buruk pada proyek sebelumnya dapat kembali memenangkan tender tanpa evaluasi yang ketat. Bahkan, muncul dugaan adanya pengkondisian tender yang berpotensi merugikan negara.

“Kondisi ini mencederai integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kepercayaan publik terhadap proses lelang bisa runtuh bila praktik seperti ini dibiarkan,” tegas Danial.

Sebagai tindak lanjut, GPS berencana melakukan kajian mendalam atas persoalan ini dengan menggandeng aktivis lain. “Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan negara. Transparansi, profesionalisme, dan penegakan hukum adalah kunci,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi untuk konfirmasi. (*)

Koresponden : Den

Redaktur : Mia


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Korupsi APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Resmi Ditahan

19 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Petugas Walsus Kejari Sukabumi mengawal seorang tahanan menuju mobil tahanan (atau ke dalam gedung, tidak jelas dari gambar) usai menjalani pemeriksaan. Tahanan tersebut mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejari Sukabumi.

BUMDes Sinarbentang Perluas Jaringan PAM Hingga ke Desa Tetangga

19 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Merespons Kebutuhan Warga, BPBD Sukabumi Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih di Desa Lebaksari

18 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Petugas dari BPBD Kabupaten Sukabumi dan Babinsa TNI-AD bersatu padu mengisi jeriken-jeriken air milik warga yang antre di Desa Lebaksari, Parakansalak, pada Selasa (18/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan air bersih bagi 155 Kepala Keluarga yang terdampak kesulitan pasokan air.

Tragedi Usai Perayaan Kemerdekaan: Dua Pemuda Sukabumi Jadi Korban Pembacokan OTK

18 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Polres Sukabumi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas LPG Subsidi, Negara Dirugikan Rp49,7 Miliar

18 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M. (tengah, memegang kertas) didampingi jajaran Satreskrim memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Mapolres Sukabumi. Di depan meja terlihat barang bukti berupa ratusan tabung gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg serta peralatan modifikasi yang digunakan tersangka untuk memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi. Praktik pengoplosan ini diperkirakan merugikan negara mencapai Rp49,7 miliar.

Kebakaran Hebat Melanda 30 Hektare Lahan Jati di Warungkiara Sukabumi, Proses Pemadaman Terkendala Medan

18 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Sejumlah petugas dari tim penanggulangan bencana gabungan memantau sisa-sisa kebakaran di area bukit perkebunan jati, Kecamatan Warungkiara, Sukabumi. Seperti yang terlihat pada fail IMG-20260818-WA0081.jpg, akses jalan tanah yang sempit serta medan perbukitan menjadi salah satu kendala utama bagi armada dan petugas dalam memadamkan api secara menyeluruh.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca