Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 12 Agu 2025 08:56 WIB

Pembongkaran Rumah Terdampak Bencana oleh Kontraktor Proyek Jalan di Sukabumi Picu Polemik, UPTD Dituding Tak Profesional


					Suasana pengerjaan Proyek Perbaikan Ruas Jalan Nyalindung–Sagaranten di Kabupaten Sukabumi. Proyek strategis ini menjadi sorotan publik menyusul insiden pembongkaran rumah warga oleh pihak kontraktor yang dinilai tidak prosedural dan tidak profesional. Perbesar

Suasana pengerjaan Proyek Perbaikan Ruas Jalan Nyalindung–Sagaranten di Kabupaten Sukabumi. Proyek strategis ini menjadi sorotan publik menyusul insiden pembongkaran rumah warga oleh pihak kontraktor yang dinilai tidak prosedural dan tidak profesional.

JENTERANEWS.com – Proyek Perbaikan Ruas Jalan Nyalindung–Sagaranten di Kabupaten Sukabumi diwarnai polemik tajam setelah sebuah rumah warga dibongkar oleh pihak kontraktor tanpa pemberitahuan. Insiden yang terjadi di Kampung Cisayar, RT 04/RW 08, Desa Mekarsari, ini memicu kemarahan publik dan menyoroti dugaan buruknya tata kelola proyek di bawah UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi.

Rumah milik Rimansyah (40), yang sebelumnya telah terdampak bencana retakan tanah pada Desember 2024, rata dengan tanah oleh alat berat proyek. Tindakan sepihak ini sontak menyulut reaksi keras warga yang berujung pada penghentian sementara aktivitas proyek di lokasi tersebut.

Gerakan Prima Sukabumi (GPS) menilai insiden ini sebagai cerminan lemahnya birokrasi dan ketidakprofesionalan pihak pelaksana. Ketua GPS, Danial Fadhillah, menyatakan bahwa meskipun tidak mengetahui detail teknis di lapangan, informasi yang beredar sudah cukup menjadi bukti adanya masalah serius.

“Ini soal birokrasi yang lemah, kurangnya komunikasi antara pemilik tanah dan pihak pelaksana,” ujar Danial kepada awak media, Minggu (10/8). “Seharusnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, baik dalam bentuk pemberitahuan resmi maupun musyawarah, bahwa akan ada lahan warga yang digunakan untuk kebutuhan proyek.”

Danial menegaskan, setiap penggunaan lahan warga untuk proyek pemerintah wajib didahului oleh dialog yang transparan. “Bukan malah membongkar rumah begitu saja. Musyawarah itu harus dilakukan sebelum, bukan setelah terjadi penolakan, baru dilakukan musyawarah,” tegasnya.

Atas kejadian ini, GPS mendesak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi beserta kontraktor pelaksananya.

Menurut GPS, pola kerja yang mengabaikan prosedur dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Hal ini dianggap ironis, mengingat perbaikan jalan tersebut merupakan proyek prioritas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertujuan membawa manfaat bagi rakyat.

“Jangan sampai kinerja pelaksana yang tidak profesional ini menjatuhkan kredibilitas Gubernur yang sudah berupaya memenuhi kebutuhan rakyat,” tandas Danial.

Lebih jauh, GPS mengungkap adanya dugaan kejanggalan lain dalam proses tender proyek di bawah UPTD tersebut. Danial mempertanyakan konsistensi persyaratan tender, salah satunya terkait kewajiban kepemilikan Asphalt Mixing Plant (AMP) bagi pemenang.

“Sebelumnya kami mendapat penjelasan dari Kepala UPTD bahwa sistem e-katalog mini competition mengharuskan pemenang memiliki AMP. Namun, fakta di lapangan justru berbeda. Pemenang tender yang tidak memiliki AMP masih saja lolos. Kami pertanyakan kembali, apakah ada aturan baru dalam pengadaan tender LPSE?” ujarnya.

GPS juga mengaku menerima laporan bahwa beberapa perusahaan dengan rekam jejak buruk pada proyek sebelumnya dapat kembali memenangkan tender tanpa evaluasi yang ketat. Bahkan, muncul dugaan adanya pengkondisian tender yang berpotensi merugikan negara.

“Kondisi ini mencederai integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kepercayaan publik terhadap proses lelang bisa runtuh bila praktik seperti ini dibiarkan,” tegas Danial.

Sebagai tindak lanjut, GPS berencana melakukan kajian mendalam atas persoalan ini dengan menggandeng aktivis lain. “Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan negara. Transparansi, profesionalisme, dan penegakan hukum adalah kunci,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi untuk konfirmasi. (*)

Koresponden : Den

Redaktur : Mia

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Kawal Iklim Investasi dan Nasib Pekerja, DPRD Sukabumi Targetkan Perda Ketenagakerjaan yang Adaptif

17 April 2026 - 18:32 WIB

Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BNN, serta perwakilan berbagai organisasi pekerja dan pengusaha di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyerap aspirasi lintas sektoral terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023.

Biadab! Lansia 72 Tahun di Sukabumi Cabuli Gadis 13 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

17 April 2026 - 18:19 WIB

Ilustrasi

Kelezatan Terong Balado Tanpa Rasa Bersalah: Rahasia Dapur Hemat Minyak

17 April 2026 - 07:14 WIB

Bupati Sukabumi Dampingi Penasihat Khusus Presiden Resmikan Huntap Adaptif Bencana di Cisolok

16 April 2026 - 20:53 WIB

Penasihat Khusus Presiden Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Bupati Sukabumi Asep Japar meresmikan Huntap Cisolok, Kamis (16/4).

Hujan Deras Picu Luapan Sungai, Puluhan Warga Pamuruyan Sukabumi Terdampak Banjir

16 April 2026 - 20:06 WIB

Petugas P2BK Cibadak (mengenakan sepatu bot kuning) melakukan asesmen di lokasi permukiman warga Kampung Panagan, Kelurahan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, yang terendam banjir akibat luapan sungai, Kamis (16/4/2026). Air berwarna cokelat setinggi betis merendam gang utama pemukiman.

Pemdes Cidolog Cairkan Insentif untuk Aparatur Lingkungan dan Lembaga Kemasyarakatan

16 April 2026 - 19:59 WIB

Tampak suasana di dalam Aula Desa Cidolog saat pelaksanaan pembagian insentif untuk Ketua RT, RW, LPMD, Karang Taruna, MUI, dan pengurus DKM. Penyerahan insentif yang bersumber dari ADD/Dana Desa ini bertujuan untuk memacu semangat kerja para penggerak masyarakat.
Trending di Sukabumi