JENTERANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Persetujuan bersama ini menandai langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika ekonomi terkini serta memastikan target pembangunan daerah dapat tercapai secara optimal.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam pidatonya menjelaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan respons terhadap berbagai faktor yang berkembang. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pelaksanaan APBD pada semester pertama 2025 serta perubahan asumsi kondisi makro ekonomi yang tidak lagi sama dengan proyeksi awal.
“Penyesuaian ini mencakup perubahan pada asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” ujar Bupati Asep Japar. “Langkah ini krusial untuk menyelaraskan arah kebijakan kita dengan dinamika pembangunan di tingkat nasional maupun Provinsi Jawa Barat, sekaligus mengakselerasi program prioritas dan pemenuhan belanja wajib.”
Selama proses pembahasan, seluruh fraksi di DPRD memberikan berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi konstruktif. Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kontribusi legislatif tersebut. Menurutnya, masukan dari para wakil rakyat menjadi bahan evaluasi yang sangat penting untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan efektivitas pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“Setiap saran dan koreksi dari DPRD adalah wujud sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif. Ini menjadi bekal kami untuk bekerja lebih baik demi kemajuan daerah,” tambahnya.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2025 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Tahap selanjutnya adalah proses evaluasi oleh pemerintah provinsi untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. (*)
Reporter : Awang
Red : Mia















