JENTERANEWS.com – Kisah pilu menyelimuti penangkapan seorang pemuda berinisial AP (25) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi. Didorong oleh himpitan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan, warga Kecamatan Cibadak ini nekat menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 4.093 gram, sebuah keputusan yang kini mengancamnya dengan hukuman maksimal pidana mati.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa penangkapan AP berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkoba di wilayah mereka. Berbekal informasi tersebut, tim Satnarkoba bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AP beserta barang bukti empat kilogram lebih ganja siap edar.
“Pelaku kami amankan setelah menerima informasi akurat dari warga. Ini adalah bukti bahwa partisipasi masyarakat sangat vital dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKBP Samian.
Di hadapan petugas, AP tak bisa mengelak. Dengan wajah tertunduk dan nada penuh penyesalan, ia menceritakan latar belakang di balik perbuatannya. Lulusan SMA yang sebelumnya bekerja sebagai admin toko online di Jakarta ini mengaku terpaksa terjun ke bisnis haram tersebut setelah kehilangan sumber penghasilan.
Dalam sebuah dialog yang menyentuh dengan Kapolres, AP mengakui kesalahannya secara tulus.
“Mengedarkan ganja merasa dosa enggak?” tanya Kapolres kepada AP.
“Dosa, Pak, karena bisa meracuni masyarakat,” jawab AP lirih.
Ketika ditanya mengenai rencananya ke depan setelah tertangkap, pemuda tersebut hanya bisa menjawab singkat dengan penuh kepasrahan, “Tobat, Pak.”
Ironisnya, upah yang diterima AP sangat tidak sebanding dengan risiko hukum yang harus dihadapinya. Ia mengaku hanya mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.
Modus operandi yang digunakan adalah “sistem tempel”, di mana ia tidak pernah bertemu langsung dengan bandar. Komunikasi terjalin secara anonim melalui telepon, setelah ia mendapatkan nomor kontak dari seorang temannya.
“Kecil, tapi dampaknya besar,” ujar AP saat ditanya Kapolres mengenai perbandingan antara hasil yang didapat dengan akibat perbuatannya, mengakui betapa besar kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh aksinya.
AKBP Samian menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya narkotika. “Apapun alasannya, mengedarkan narkoba adalah kejahatan serius yang merusak masa depan bangsa. Seperti yang diakui sendiri oleh tersangka, ini adalah perbuatan dosa yang meracuni masyarakat,” tegasnya.
Kini, penyesalan AP harus dibayar mahal. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AP terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga sanksi maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)
Reporter: Ridwan
Redaktur: Hamjah















