Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 18 Sep 2025 19:09 WIB

Terimpit Ekonomi, Pemuda Sukabumi Nekat Edarkan 4 Kg Ganja, Kini Terancam Hukuman Mati


					Kapolres Sukabumi AKBP Samian (kiri
memberikan nasihat  sekaligus menginterogasi tersangka AP (25) di hadapan media. AP mengakui perbuatannya adalah dosa karena dapat Perbesar

Kapolres Sukabumi AKBP Samian (kiri memberikan nasihat sekaligus menginterogasi tersangka AP (25) di hadapan media. AP mengakui perbuatannya adalah dosa karena dapat "meracuni masyarakat" dan dilakukan karena terhimpit masalah ekonomi.

JENTERANEWS.com – Kisah pilu menyelimuti penangkapan seorang pemuda berinisial AP (25) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi. Didorong oleh himpitan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan, warga Kecamatan Cibadak ini nekat menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 4.093 gram, sebuah keputusan yang kini mengancamnya dengan hukuman maksimal pidana mati.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa penangkapan AP berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkoba di wilayah mereka. Berbekal informasi tersebut, tim Satnarkoba bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AP beserta barang bukti empat kilogram lebih ganja siap edar.

“Pelaku kami amankan setelah menerima informasi akurat dari warga. Ini adalah bukti bahwa partisipasi masyarakat sangat vital dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKBP Samian.

Di hadapan petugas, AP tak bisa mengelak. Dengan wajah tertunduk dan nada penuh penyesalan, ia menceritakan latar belakang di balik perbuatannya. Lulusan SMA yang sebelumnya bekerja sebagai admin toko online di Jakarta ini mengaku terpaksa terjun ke bisnis haram tersebut setelah kehilangan sumber penghasilan.

Dalam sebuah dialog yang menyentuh dengan Kapolres, AP mengakui kesalahannya secara tulus.

“Mengedarkan ganja merasa dosa enggak?” tanya Kapolres kepada AP.

“Dosa, Pak, karena bisa meracuni masyarakat,” jawab AP lirih.

Ketika ditanya mengenai rencananya ke depan setelah tertangkap, pemuda tersebut hanya bisa menjawab singkat dengan penuh kepasrahan, “Tobat, Pak.”

Ironisnya, upah yang diterima AP sangat tidak sebanding dengan risiko hukum yang harus dihadapinya. Ia mengaku hanya mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.

Modus operandi yang digunakan adalah “sistem tempel”, di mana ia tidak pernah bertemu langsung dengan bandar. Komunikasi terjalin secara anonim melalui telepon, setelah ia mendapatkan nomor kontak dari seorang temannya.

“Kecil, tapi dampaknya besar,” ujar AP saat ditanya Kapolres mengenai perbandingan antara hasil yang didapat dengan akibat perbuatannya, mengakui betapa besar kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh aksinya.

AKBP Samian menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya narkotika. “Apapun alasannya, mengedarkan narkoba adalah kejahatan serius yang merusak masa depan bangsa. Seperti yang diakui sendiri oleh tersangka, ini adalah perbuatan dosa yang meracuni masyarakat,” tegasnya.

Kini, penyesalan AP harus dibayar mahal. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AP terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga sanksi maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)

 


Reporter: Ridwan 

Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Asri Mulyawati Gelar Reses di Jampangtengah

6 Juni 2026 - 20:53 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Golkar, Asri Mulyawati, S.Pd. (tengah, berkerudung putih), saat memimpin jalannya dialog interaktif dalam kegiatan Reses Kedua Tahun Sidang 2026 di Aula Kecamatan Jampangtengah, Jumat (5/6/2026).

Serap Aspirasi Warga Ciemas, Anggota DPRD Sukabumi Andri Hidayana Gelar Reses dan Santuni Anak Yatim

6 Juni 2026 - 20:34 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PPP, Andri Hidayana (memegang mikrofon), saat memberikan sambutan di hadapan warga yang hadir dalam acara Reses Kedua Tahun Anggaran 2026 di kediamannya, Kampung Ciloa, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Sabtu (6/6/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan bakti sosial berupa pemberian santunan kepada anak yatim dan lanjut usia (jompo), di mana sejumlah anak-anak yatim yang hadir tampak memegang bingkisan santunan. (FOTO: Istimewa)

Antisipasi Teror Geng Motor, Polsek Citamiang Gelar Patroli Skala Besar di Jam Rawan

6 Juni 2026 - 20:24 WIB

Kapolsek Citamiang Iptu Riki Saputra (berseragam di tengah) terlihat sedang berinteraksi dan berdialog langsung dengan warga di sebuah pos selama pelaksanaan patroli preventif dini hari untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan memberikan imbauan keamanan.

Hadapi Darurat Sampah, Pemkab Sukabumi Gaungkan “Keadilan Iklim” Lewat Aksi Masif

6 Juni 2026 - 13:50 WIB

Potret petugas dan warga melakukan korve (kerja bakti) massal serentak untuk membersihkan median jalan dan mengumpulkan sampah ke dalam karung di area Cisaat, Sukabumi, pada puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sabtu (6/6/2026). Aksi nyata pembersihan di lapangan ini menjadi langkah taktis Pemkab Sukabumi untuk mengatasi darurat sampah dan memperluas ruang terbuka hijau, menindaklanjuti seruan Kepala DLH Nunung Nurhayati. (

Hari Lingkungan Hidup 2026: Disperkim Sukabumi Pacu Transformasi ‘Green Settlement’ Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026 - 13:41 WIB

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, dalam poster peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Disperkim berkomitmen mendorong transformasi pembangunan perumahan berbasis keberlanjutan lingkungan (green settlement) guna menghadapi dampak nyata perubahan iklim di daerah.

Gelar Reses di Kebonpedes, Anggota DPRD Sukabumi Uden Abdunnafsir Tampung Keluhan Infrastruktur hingga Persoalan Hukum

6 Juni 2026 - 13:27 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Uden Abdunnafsir, saat menyampaikan pemaparan dalam Reses Kedua Tahun Sidang 2026 di Pondok Pesantren Nurul Inayah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Trending di Sukabumi