Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 18 Sep 2025 19:09 WIB

Terimpit Ekonomi, Pemuda Sukabumi Nekat Edarkan 4 Kg Ganja, Kini Terancam Hukuman Mati


					Kapolres Sukabumi AKBP Samian (kiri
memberikan nasihat  sekaligus menginterogasi tersangka AP (25) di hadapan media. AP mengakui perbuatannya adalah dosa karena dapat Perbesar

Kapolres Sukabumi AKBP Samian (kiri memberikan nasihat sekaligus menginterogasi tersangka AP (25) di hadapan media. AP mengakui perbuatannya adalah dosa karena dapat "meracuni masyarakat" dan dilakukan karena terhimpit masalah ekonomi.

JENTERANEWS.com – Kisah pilu menyelimuti penangkapan seorang pemuda berinisial AP (25) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi. Didorong oleh himpitan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan, warga Kecamatan Cibadak ini nekat menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 4.093 gram, sebuah keputusan yang kini mengancamnya dengan hukuman maksimal pidana mati.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa penangkapan AP berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkoba di wilayah mereka. Berbekal informasi tersebut, tim Satnarkoba bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AP beserta barang bukti empat kilogram lebih ganja siap edar.

“Pelaku kami amankan setelah menerima informasi akurat dari warga. Ini adalah bukti bahwa partisipasi masyarakat sangat vital dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKBP Samian.

Di hadapan petugas, AP tak bisa mengelak. Dengan wajah tertunduk dan nada penuh penyesalan, ia menceritakan latar belakang di balik perbuatannya. Lulusan SMA yang sebelumnya bekerja sebagai admin toko online di Jakarta ini mengaku terpaksa terjun ke bisnis haram tersebut setelah kehilangan sumber penghasilan.

Dalam sebuah dialog yang menyentuh dengan Kapolres, AP mengakui kesalahannya secara tulus.

“Mengedarkan ganja merasa dosa enggak?” tanya Kapolres kepada AP.

“Dosa, Pak, karena bisa meracuni masyarakat,” jawab AP lirih.

Ketika ditanya mengenai rencananya ke depan setelah tertangkap, pemuda tersebut hanya bisa menjawab singkat dengan penuh kepasrahan, “Tobat, Pak.”

Ironisnya, upah yang diterima AP sangat tidak sebanding dengan risiko hukum yang harus dihadapinya. Ia mengaku hanya mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.

Modus operandi yang digunakan adalah “sistem tempel”, di mana ia tidak pernah bertemu langsung dengan bandar. Komunikasi terjalin secara anonim melalui telepon, setelah ia mendapatkan nomor kontak dari seorang temannya.

“Kecil, tapi dampaknya besar,” ujar AP saat ditanya Kapolres mengenai perbandingan antara hasil yang didapat dengan akibat perbuatannya, mengakui betapa besar kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh aksinya.

AKBP Samian menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya narkotika. “Apapun alasannya, mengedarkan narkoba adalah kejahatan serius yang merusak masa depan bangsa. Seperti yang diakui sendiri oleh tersangka, ini adalah perbuatan dosa yang meracuni masyarakat,” tegasnya.

Kini, penyesalan AP harus dibayar mahal. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AP terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga sanksi maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)

 


Reporter: Ridwan 

Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Lautan Massa di Sukabumi: Petani hingga Relawan Bersatu Tolak Moratorium Program MBG

24 Juni 2026 - 13:18 WIB

Ribuan massa aksi dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di Lapang Merdeka Kota Sukabumi sebelum memulai long march. Mereka bersiap dengan semangat untuk menyuarakan aspirasi menolak moratorium dan menuntut keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah langkah nyata dalam upaya peningkatan gizi masyarakat dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Sekda Sukabumi Tegaskan Efisiensi Anggaran 2026 Tak Boleh Turunkan Kualitas Pelayanan Publik

23 Juni 2026 - 12:15 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memberikan arahan saat membuka kegiatan Akselerasi Urusan Daerah melalui Integrasi Sinkronisasi dan Inovasi (AUDISI) di Bale Pangripta, Palabuhanratu, Selasa (23/6/2026). Dalam forum tersebut, ia menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh menurunkan kinerja pelayanan publik.

Petugas Lapas Sukabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu Bermodus Dilempar dalam Bakso

23 Juni 2026 - 12:07 WIB

Fraksi Golkar DPRD Sukabumi Soroti Lemahnya Kemandirian Fiskal, Dorong Reformasi Melalui Digitalisasi Pajak

23 Juni 2026 - 11:52 WIB

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi, Loka Tresnajaya, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-6 mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 di Palabuhanratu, Senin (22/6/2026).

Soroti Pelayanan RSUD Palabuhanratu, BEM Nusantara Desak Bupati dan DPRD Sukabumi Lakukan Evaluasi Total

22 Juni 2026 - 16:17 WIB

Massa mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara Wilayah Sukabumi membentangkan spanduk tuntutan dalam aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan rapor merah pelayanan RSUD Palabuhanratu dan mendesak evaluasi sejumlah kebijakan nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hadiri Milad dan Pengukuhan Pengurus YATSHI, Sekda Sukabumi Pesankan Amanah Pelayanan Umat

20 Juni 2026 - 14:36 WIB

Momen penandatanganan dokumen berita acara pengukuhan Ketua dan Pengurus Yayasan Tarbiyatsshibyan (YATSHI) masa bakti 2026–2031. Acara ini berlangsung khidmat pada puncak peringatan Milad YATSHI di kompleks yayasan, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/6/2026).
Trending di Sukabumi