JENTERANEWS.com – Upaya sindikat narkoba untuk membanjiri wilayah Sukabumi dengan ribuan butir pil ekstasi pada malam pergantian tahun 2026 berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota sukses membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan ekstasi jenis “Pink Lady” dan mengamankan seorang produsen sekaligus pengedar.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (31/12/2025).
Polisi bergerak cepat setelah mengendus aktivitas mencurigakan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Pelabuhan II KM 5, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (23/12/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tepat saat tersangka sedang memproduksi barang haram tersebut.
“Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira jam 22.00 WIB, kami melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Jalan Pelabuhan II. Di lokasi tersebut, kami mengamankan tersangka berinisial RND (41), warga Kecamatan Cikole,” ujar AKP Tenda Sukendar kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RND menjalankan aksinya dengan modus menyewa ruko secara singkat. Tersangka menyewa tempat tersebut seharga Rp2 juta hanya untuk durasi dua hari. Waktu singkat itu dimanfaatkan secara intensif untuk meracik, mencetak, dan mengemas ekstasi sebelum disebar ke pasaran.
Di dalam ruko tersebut, polisi menemukan “laboratorium” mini. Barang bukti yang disita meliputi 434 butir pil ekstasi siap edar, serbuk bahan baku ekstasi seberat 235 gram, alat pencetak tablet manual, plastik kapsul, timbangan digital, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
“Tersangka melakukan seluruh proses produksi di tempat itu (TKP). Awalnya bahan baku berbentuk kapsul dimasukkan ke baskom stainless hingga menjadi serbuk, kemudian dicetak menggunakan alat khusus hingga berbentuk butiran ekstasi jenis Pink Lady,” jelas Tenda.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa bahan baku ekstasi tersebut dipasok dari luar kota. Tersangka RND mengaku mengambil sekitar 1.000 kapsul bahan mentah di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (21/12/2025) dengan sistem tempel (tanpa tatap muka).
Zat yang terkandung dalam pil tersebut pun tergolong sangat berbahaya. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa ekstasi racikan RND mengandung Mephedrone, yakni zat psikotropika golongan I yang memiliki efek stimulan kuat dan berisiko tinggi bagi kesehatan.
Menurut AKP Tenda, sebagian kecil barang haram tersebut sempat lolos ke pasaran sebelum tersangka tertangkap. “Sebanyak 40 butir sudah sempat diedarkan di wilayah Warudoyong dan Jalan R. Syamsudin SH dengan harga Rp400 ribu per butir,” ungkapnya.
Polisi menaksir, jika seluruh bahan baku berhasil diproduksi dan diedarkan, jaringan ini menargetkan peredaran sekitar 6.000 butir ekstasi khusus untuk pesta malam tahun baru di Sukabumi. Total nilai keuntungan dari peredaran gelap ini diperkirakan mencapai Rp337 juta.
Saat ini, Polres Sukabumi Kota tengah memburu aktor intelektual di balik jaringan ini. Polisi telah menetapkan satu orang berinisial AA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Perintah datang dari DPO berinisial AA. Sistemnya terputus, RND hanya menjalankan instruksi untuk memproduksi dan mengedarkan,” pungkas Tenda.
Akibat perbuatannya, tersangka RND kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.(*)
Laporan: Rudi
Editor: Hamjah















