JENTERANEWS.com — Dalam upaya penegakan regulasi daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar inspeksi mendadak ke sebuah perusahaan farmasi di kawasan Kecamatan Parungkuda, Selasa (21/4/2026).
Kunjungan kerja yang berlokasi di Jalan Palasari, Desa Sundawenang tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda monitoring pengawasan operasional perusahaan. Fokus pengawasan jajaran legislatif dan eksekutif ini mencakup kelengkapan dokumen perizinan, pemanfaatan tata ruang, hingga tanggung jawab lingkungan perusahaan.
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, tim gabungan menemukan sejumlah poin krusial yang dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan daerah (Perda). Salah satu temuan utama adalah ketiadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kelayakan yang mutlak harus dikantongi oleh bangunan industri.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menyoroti keras temuan tersebut, mengingat perusahaan farmasi bersangkutan tercatat telah beroperasi selama satu dekade.
“Kami kembali melakukan pengecekan ke perusahaan ini sebagai tindak lanjut dari monitoring sebelumnya. Ternyata hingga saat ini SLF belum dimiliki, padahal perusahaan sudah berjalan sejak 2016,” ujar Jalil kepada awak media di sela-sela peninjauan.
Selain persoalan administrasi kelayakan bangunan, Komisi I juga mendapati adanya pelanggaran terkait penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Area yang semestinya difungsikan sebagai kawasan hijau, pada praktiknya telah beralih fungsi menjadi area bangunan fisik pabrik.
“Kami mendorong agar perusahaan segera menyesuaikan dengan aturan. RTH adalah kewajiban tata ruang yang mutlak dan tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, rombongan juga mengevaluasi aspek kelestarian lingkungan terkait manajemen penggunaan air. Dengan skala produksi yang masif dan menyerap ratusan tenaga kerja, penggunaan satu titik sumur bor dinilai perlu dievaluasi. Perusahaan diketahui menambah pasokan air melalui skema kerja sama dengan PDAM.
“Dari informasi yang kami peroleh, satu sumur bor digunakan untuk operasional, namun dirasa kebutuhan air masih kurang. Ini menjadi perhatian kami, termasuk sumber tambahan air dari PDAM yang akan kami telusuri lebih lanjut,” papar Jalil.
Menyikapi deretan temuan administrasi dan teknis tersebut, DPRD memberikan ultimatum kepada pihak manajemen perusahaan.
“Kami memberikan waktu tenggat selama dua bulan untuk segera memulai proses pengurusan SLF. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindak lanjut progresif, tentu akan ada langkah penindakan tegas dari aparat penegak Perda (Satpol PP) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kendati memberikan peringatan keras, pihak legislatif tetap berlaku objektif dengan memberikan apresiasi atas ketaatan perusahaan dalam hal penyetoran kewajiban pajak, khususnya pajak air tanah yang dinilai berdampak positif bagi kas daerah.
“Mereka cukup disiplin dalam membayar pajak, dan itu menjadi nilai positif karena berkontribusi nyata terhadap PAD,” tambah Jalil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan farmasi terkait belum dapat memberikan pernyataan maupun klarifikasi resmi mengenai hasil inspeksi tersebut. Saat coba dikonfirmasi melalui petugas keamanan setempat, disebutkan bahwa jajaran manajemen tengah melangsungkan rapat internal sehingga belum bersedia menemui awak media.
Ke depannya, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan lintas sektoral guna memastikan seluruh aktivitas industri di Kabupaten Sukabumi mematuhi regulasi dan menciptakan iklim investasi yang berwawasan lingkungan.(*)















