JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Seorang pria berinisial MWAA (46) berhasil diringkus di kediamannya di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (7/2) lalu.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB ini mengungkap praktik peredaran obat psikotropika dan obat keras terbatas (OKT) yang dilakukan tanpa izin edar. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat yang siap diedarkan ke masyarakat luas.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, dalam keterangannya pada Senin (9/2), mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif tim di lapangan. Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah kardus yang menjadi “gudang” penyimpanan barang haram tersebut.
“Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan cukup fantastis, mencapai 169 butir obat psikotropika dan 2.100 butir obat keras terbatas,” tegas AKP Tenda.
Rincian barang bukti yang disita meliputi:
-
Psikotropika: 69 butir Riklona, 40 butir Camlet Alprazolam, dan 30 butir Alprazolam Mersi.
-
Obat Keras Terbatas (OKT): 1.100 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga kuat berisi jejak digital transaksi jual-beli.
Dari hasil interogasi, terungkap fakta menarik mengenai cara MWAA menjalankan bisnis ilegalnya. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial A—yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Demi menghindari endusan aparat penegak hukum, sindikat ini menggunakan sistem tempel atau titik lokasi (map).
“Pelaku menggunakan metode di mana titik lokasi pengambilan barang sudah ditentukan melalui peta digital, sehingga tidak terjadi pertemuan tatap muka antara penjual dan pembeli. Modus ini kerap digunakan untuk mengelabui aparat dan meminimalisir jejak transaksi,” jelas Tenda.
Namun, strategi “bayangan” tersebut runtuh berkat kejelian tim Satnarkoba yang berhasil membaca pola pergerakan pelaku.
Kini, MWAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Sukabumi Kota. Penyidik menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku.
MWAA dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf a, b, c dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” tambah Tenda.
Menutup keterangannya, pihak Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, demi menjaga Sukabumi tetap kondusif dan bebas dari jeratan narkoba.















