JENTERANEWS.com — Ratusan warga Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kembali mendatangi Kantor Desa Sukatani pada Senin (27/4/2026). Kedatangan massa yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB ini bertujuan untuk menagih janji kampanye Kepala Desa (Kades) terkait perbaikan infrastruktur jalan yang dinilai tak kunjung terealisasi.
Aksi ini merupakan demonstrasi kedua kalinya yang dilakukan oleh warga dengan tuntutan serupa. Audiensi warga tersebut difasilitasi dan diterima langsung oleh perwakilan Kecamatan Surade melalui Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), unsur Koramil, Polsek Surade, serta pengurus Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pajampangan (PKPP).
Sorotan utama warga tertuju pada kondisi kerusakan parah di dua ruas jalan yang krusial bagi mobilitas setempat. Berdasarkan data teknis, kerusakan meliputi:
-
Ruas Cikopeng–Leuwi Cagak: Sepanjang 8,6 kilometer.
-
Ruas Pasir Halang–Karang Bolong: Sepanjang 4,2 kilometer.
Infrastruktur yang rusak ini dikeluhkan warga karena telah lama menghambat aktivitas sehari-hari, terutama akses krusial menuju pusat perputaran ekonomi, fasilitas pendidikan, dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Ahmad Caeng (55), salah seorang perwakilan warga yang hadir dalam aksi tersebut, mendesak agar pemerintah desa segera mengambil tindakan nyata dan tidak sekadar memberikan janji.
“Ini kedua kalinya kami mendatangi kantor desa. Intinya kami menagih janji manis Kades untuk memperbaiki jalan rusak. Kalau memang tidak sanggup lagi untuk menepati janji dan memajukan desa, lebih baik Kades mundur,” tegas Ahmad di lokasi audiensi.
Merespons tuntutan masyarakat, Kepala Desa Sukatani, Sulaemansyah, memberikan klarifikasi terkait lambatnya penanganan infrastruktur tersebut. Ia menjelaskan bahwa kendala utama selama ini terletak pada regulasi dan kewenangan pembangunan yang didasarkan pada status jalan.
Tuntutan awal warga, menurut Sulaemansyah, berfokus pada perbaikan jalan di Kampung Cikopeng, baik melalui skema pengerasan maupun pengaspalan. Namun, jalan tersebut sebelumnya merupakan aset kabupaten sehingga Pemerintah Desa (Pemdes) tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengalokasikan dana desa untuk pembangunan.
“Awalnya itu jalan kabupaten. Baru pada tahun 2026 ini statusnya berubah menjadi jalan prioritas, sehingga pembangunannya kini boleh dieksekusi oleh Pemdes, Pemerintah Kabupaten, maupun Provinsi. Saat ini, upaya perbaikan berupa pengerasan sedang dilakukan,” ujar Sulaemansyah.
Terkait desakan massa yang memintanya untuk mundur dari jabatannya jika dinilai gagal memimpin, Sulaemansyah menanggapi hal tersebut secara normatif.
“Kepala desa boleh saja istirahat atau mundur, namun harus dengan alasan atau catatan yang jelas secara hukum dan administratif. Bagi saya, itu tidak ada masalah,” katanya.
Setelah audiensi berjalan kondusif dan seluruh tuntutan tersampaikan kepada pihak terkait, ratusan warga akhirnya membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 13.00 WIB. Masyarakat pulang dengan harapan besar agar Pemdes Sukatani dapat segera merealisasikan perbaikan jalan yang telah menjadi kebutuhan mendesak bagi kemajuan desa.(*)
Laporan: Rudi
Editor: Hamjah















