Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 28 Apr 2026 14:20 WIB

SKANDAL MAKAN BERGIZI GRATIS: Terdakwa Berkelit ke Ranah Perdata, Hakim Soroti Tajam Bukti Fotokopi


					Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan terdakwa dr. Silvi Apriani (duduk berhijab), Senin (27/4/2026). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atas dakwaan penipuan dana pengadaan food tray program MBG. Panel hakim dipimpin oleh Teguh Arifiolani. Perbesar

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan terdakwa dr. Silvi Apriani (duduk berhijab), Senin (27/4/2026). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atas dakwaan penipuan dana pengadaan food tray program MBG. Panel hakim dipimpin oleh Teguh Arifiolani.

JENTERANEWS.com  – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai tameng gizi masyarakat justru tercoreng oleh dugaan skandal penggelapan. Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi menjadi saksi bagaimana seorang tenaga medis, dr. Silvi Apriani, duduk di kursi pesakitan dan mencoba menepis jerat pidana atas lenyapnya dana pengadaan senilai setengah miliar rupiah.

Sidang lanjutan yang digelar pada Senin (27/4/2026) ini memanas. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Teguh Arifiolani, pihak terdakwa membacakan eksepsi (nota keberatan) yang dinilai sarat manuver untuk mengaburkan substansi kejahatan.

Dalam eksepsinya, garis pertahanan terdakwa tampak jelas: menggeser konstruksi hukum dugaan penipuan dan penggelapan ini menjadi sekadar sengketa bisnis biasa atau wanprestasi.

Taktik ini memantik reaksi keras dari pihak korban. Kuasa Hukum korban, Muhammad Saleh Arif, S.H., menguliti logika pembelaan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya sistematis untuk menghindari jeruji besi.

“Pihak terdakwa sama sekali tidak menampik fakta bahwa uang tersebut telah berpindah tangan dan pengadaan barang fiktif. Namun, mereka mencoba menggiring opini seolah ini hanyalah urusan gagal bayar. Ini adalah taktik telanjang untuk mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar keluar dari rel pidana,” cecar Saleh dengan nada tajam seusai persidangan.

Kredibilitas eksepsi terdakwa mendapat pukulan telak langsung dari meja pengadil. Kejanggalan terkuak saat Majelis Hakim mencecar legalitas alat bukti yang disodorkan kubu dr. Silvi.

Alih-alih membawa peluru tajam untuk mematahkan dakwaan JPU, pihak terdakwa justru kedapatan hanya menyerahkan dokumen berupa salinan atau fotokopi. Ketiadaan dokumen asli ini memicu teguran dari hakim dan secara langsung meruntuhkan validitas pembelaan yang mereka bangun di ruang sidang.

Di luar drama adu argumen, ada anomali hukum yang terus disorot tajam oleh publik dan pihak korban: status tahanan kota yang disematkan kepada terdakwa. Mengingat besarnya kerugian dan kaitan kasus ini dengan program prioritas pemerintah pusat, keistimewaan status tahanan ini dinilai mencederai logika keadilan.

Pihak korban telah melayangkan surat protes resmi, namun meja hijau masih tampak bungkam.

“Di dalam ruang sidang tadi, Majelis Hakim sama sekali belum menyentuh surat keberatan yang kami layangkan soal status tahanan kota ini. Kami masih menghormati proses pengadilan, tetapi kami menuntut ketegasan. Keadilan tidak hanya soal putusan akhir, tapi juga bagaimana proses ini tidak tebang pilih,” tegas Saleh.

Kasus ini bukanlah kriminalitas jalanan biasa, melainkan dugaan kejahatan kerah putih yang memanfaatkan momentum proyek pemerintah. Berikut rekam jejak lenyapnya dana Rp500 juta milik korban, Febri Rahmayanti:

  • Infiltrasi Proyek: Terdakwa mendatangi lokasi pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik korban, menawarkan angin surga berupa kerja sama pengadaan wadah makanan (food tray).

  • 12 Maret 2025 (Tanda Tangan Kesepakatan): Korban yang bertindak sebagai pemodal menyuntikkan dana tunai sebesar Rp500 juta kepada dr. Silvi untuk mendatangkan 4 kontainer yang berisi 200.000 unit food tray.

  • Janji Palsu & Pelaporan: Dana cair, namun ratusan ribu food tray tak pernah mewujud. Merasa dipermainkan, korban akhirnya menyeret sang dokter ke ranah hukum melalui laporan ke Polsek Gunungpuyuh pada 26 Mei 2025.

Sidang akan memasuki babak baru pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan replik dari JPU atas eksepsi terdakwa. Publik kini menatap tajam ke arah Pengadilan Negeri Sukabumi. Mampukah palu keadilan membongkar tuntas praktik lancung di balik program Makan Bergizi Gratis, atau justru kembali tumpul di hadapan terdakwa berkerah putih?

Artikel ini telah dibaca 128 kali

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Sukabumi Resmi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025: Wujud Nyata Pengawasan dan Akuntabilitas

30 Juni 2026 - 17:41 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (kiri), dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi (kanan) tampak hadir dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (30/6/2026).

Bupati Sukabumi Minta Petugas Kebersihan Antisipasi Penumpukan Sampah di Jalur Wisata

30 Juni 2026 - 17:27 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar memberikan sambutan dan arahan saat memimpin apel kendaraan pengangkut sampah di Halaman Parkir Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026). Dalam apel tersebut, Bupati meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memprioritaskan kebersihan jalan protokol guna menjaga citra pariwisata daerah.

Mayat Tanpa Identitas Membusuk di Hutan Ciambar Sukabumi, Dimakamkan di Lokasi Temuan

29 Juni 2026 - 19:35 WIB

Sesosok jasad ditemukan membusuk di kawasan hutan Desa Ginanjar, Sukabumi.

Balita Dua Tahun di Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Sumur Warga

29 Juni 2026 - 19:19 WIB

Petugas dari Polsek Ciracap dan sejumlah warga memeriksa lokasi kejadian, yakni sumur yang ditutupi batu besar, tempat di mana balita GA ditemukan meninggal dunia. Kejadian naas ini berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) di Kampung Cadas Ngampar, Sukabumi.

Kebakaran di Nyalindung Sukabumi, Rumah Panggung Lansia Hangus Rata dengan Tanah

29 Juni 2026 - 13:01 WIB

pemandangan menyedihkan di Kampung Cibangbara, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi. Gambar ini menangkap totalitas kehancuran rumah panggung milik Ibu Emah (85), yang kini hanya berupa tumpukan puing-puing kayu yang hangus, blok beton yang menghitam, dan logam yang terdistorsi. Foto ini diambil pada pagi hari, Senin (29/6/2026),

Wakil Bupati Sukabumi Dorong Pelaku UMKM Optimalkan Teknologi Digital untuk Perluasan Pasar

29 Juni 2026 - 12:48 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, memberikan pemaparan mengenai pentingnya inovasi dan adaptasi teknologi dalam acara sosialisasi transformasi digital UMKM yang diselenggarakan oleh Bakti Komdigi di Hotel Grand Permata Hijau, Kota Sukabumi, Senin (29/6/2026).
Trending di Sukabumi