Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 28 Apr 2026 14:20 WIB

SKANDAL MAKAN BERGIZI GRATIS: Terdakwa Berkelit ke Ranah Perdata, Hakim Soroti Tajam Bukti Fotokopi


					Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan terdakwa dr. Silvi Apriani (duduk berhijab), Senin (27/4/2026). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atas dakwaan penipuan dana pengadaan food tray program MBG. Panel hakim dipimpin oleh Teguh Arifiolani. Perbesar

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan terdakwa dr. Silvi Apriani (duduk berhijab), Senin (27/4/2026). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atas dakwaan penipuan dana pengadaan food tray program MBG. Panel hakim dipimpin oleh Teguh Arifiolani.

JENTERANEWS.com  – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai tameng gizi masyarakat justru tercoreng oleh dugaan skandal penggelapan. Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi menjadi saksi bagaimana seorang tenaga medis, dr. Silvi Apriani, duduk di kursi pesakitan dan mencoba menepis jerat pidana atas lenyapnya dana pengadaan senilai setengah miliar rupiah.

Sidang lanjutan yang digelar pada Senin (27/4/2026) ini memanas. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Teguh Arifiolani, pihak terdakwa membacakan eksepsi (nota keberatan) yang dinilai sarat manuver untuk mengaburkan substansi kejahatan.

Dalam eksepsinya, garis pertahanan terdakwa tampak jelas: menggeser konstruksi hukum dugaan penipuan dan penggelapan ini menjadi sekadar sengketa bisnis biasa atau wanprestasi.

Taktik ini memantik reaksi keras dari pihak korban. Kuasa Hukum korban, Muhammad Saleh Arif, S.H., menguliti logika pembelaan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya sistematis untuk menghindari jeruji besi.

“Pihak terdakwa sama sekali tidak menampik fakta bahwa uang tersebut telah berpindah tangan dan pengadaan barang fiktif. Namun, mereka mencoba menggiring opini seolah ini hanyalah urusan gagal bayar. Ini adalah taktik telanjang untuk mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar keluar dari rel pidana,” cecar Saleh dengan nada tajam seusai persidangan.

Kredibilitas eksepsi terdakwa mendapat pukulan telak langsung dari meja pengadil. Kejanggalan terkuak saat Majelis Hakim mencecar legalitas alat bukti yang disodorkan kubu dr. Silvi.

Alih-alih membawa peluru tajam untuk mematahkan dakwaan JPU, pihak terdakwa justru kedapatan hanya menyerahkan dokumen berupa salinan atau fotokopi. Ketiadaan dokumen asli ini memicu teguran dari hakim dan secara langsung meruntuhkan validitas pembelaan yang mereka bangun di ruang sidang.

Di luar drama adu argumen, ada anomali hukum yang terus disorot tajam oleh publik dan pihak korban: status tahanan kota yang disematkan kepada terdakwa. Mengingat besarnya kerugian dan kaitan kasus ini dengan program prioritas pemerintah pusat, keistimewaan status tahanan ini dinilai mencederai logika keadilan.

Pihak korban telah melayangkan surat protes resmi, namun meja hijau masih tampak bungkam.

“Di dalam ruang sidang tadi, Majelis Hakim sama sekali belum menyentuh surat keberatan yang kami layangkan soal status tahanan kota ini. Kami masih menghormati proses pengadilan, tetapi kami menuntut ketegasan. Keadilan tidak hanya soal putusan akhir, tapi juga bagaimana proses ini tidak tebang pilih,” tegas Saleh.

Kasus ini bukanlah kriminalitas jalanan biasa, melainkan dugaan kejahatan kerah putih yang memanfaatkan momentum proyek pemerintah. Berikut rekam jejak lenyapnya dana Rp500 juta milik korban, Febri Rahmayanti:

  • Infiltrasi Proyek: Terdakwa mendatangi lokasi pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik korban, menawarkan angin surga berupa kerja sama pengadaan wadah makanan (food tray).

  • 12 Maret 2025 (Tanda Tangan Kesepakatan): Korban yang bertindak sebagai pemodal menyuntikkan dana tunai sebesar Rp500 juta kepada dr. Silvi untuk mendatangkan 4 kontainer yang berisi 200.000 unit food tray.

  • Janji Palsu & Pelaporan: Dana cair, namun ratusan ribu food tray tak pernah mewujud. Merasa dipermainkan, korban akhirnya menyeret sang dokter ke ranah hukum melalui laporan ke Polsek Gunungpuyuh pada 26 Mei 2025.

Sidang akan memasuki babak baru pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan replik dari JPU atas eksepsi terdakwa. Publik kini menatap tajam ke arah Pengadilan Negeri Sukabumi. Mampukah palu keadilan membongkar tuntas praktik lancung di balik program Makan Bergizi Gratis, atau justru kembali tumpul di hadapan terdakwa berkerah putih?


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 135 kali

Baca Lainnya

Wabup Sukabumi Resmikan Sirkuit Cibayawak Lewat Kejuaraan Grasstrack Jabar-Banten

30 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas (tengah) memotong pita menandai peresmian Sirkuit Cibayawak di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Minggu (30/8/2026). Pembukaan sirkuit tersebut dimeriahkan dengan gelaran event grasstrack regional dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Razia Miras di Wilayah Utara Sukabumi, Polisi Sita 276 Botol Minuman Keras

30 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Petugas Satres Narkoba Polres Sukabumi mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal hasil razia di wilayah hukum Polres Sukabumi bagian utara, Sabtu (29/8/2026) malam. Barang bukti sebanyak 276 botol miras berbagai merek tersebut diperlihatkan di depan Pos Polisi Tol Bocimi sebelum diamankan lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

BKPSDM Sukabumi Tegaskan Guru Terlibat Kasus Asusila Berpotensi Dikenakan Sanksi PHK

29 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Sesosok Mayat Perempuan Bertato Ditemukan di Pantai Karang Hawu Sukabumi

28 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Petugas kepolisian dari Polsek Cisolok, Satpolairud Polres Sukabumi, didampingi anggota TNI dan tim terkait, melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah penemuan sesosok jasad yang diduga berjenis kelamin perempuan di tepi Pantai Karang Hawu, Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026) pagi. Jasad tersebut ditemukan oleh seorang pedagang dalam posisi terlentang. Saat ini, jasad telah dievakuasi ke ruang jenazah RSUD Palabuhanratu untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui identitas dan penyebab kematiannya.

Skandal Video Asusila: Oknum Guru PPPK di Kalibunder Sukabumi Terancam Sanksi Pemecatan

28 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Diduga Terpengaruh Isu Santet, Pria di Palabuhanratu Penusuk Warga Ditangkap Polisi

28 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca