Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 28 Apr 2026 14:20 WIB

SKANDAL MAKAN BERGIZI GRATIS: Terdakwa Berkelit ke Ranah Perdata, Hakim Soroti Tajam Bukti Fotokopi


					Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan terdakwa dr. Silvi Apriani (duduk berhijab), Senin (27/4/2026). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atas dakwaan penipuan dana pengadaan food tray program MBG. Panel hakim dipimpin oleh Teguh Arifiolani. Perbesar

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan terdakwa dr. Silvi Apriani (duduk berhijab), Senin (27/4/2026). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atas dakwaan penipuan dana pengadaan food tray program MBG. Panel hakim dipimpin oleh Teguh Arifiolani.

JENTERANEWS.com  – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai tameng gizi masyarakat justru tercoreng oleh dugaan skandal penggelapan. Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi menjadi saksi bagaimana seorang tenaga medis, dr. Silvi Apriani, duduk di kursi pesakitan dan mencoba menepis jerat pidana atas lenyapnya dana pengadaan senilai setengah miliar rupiah.

Sidang lanjutan yang digelar pada Senin (27/4/2026) ini memanas. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Teguh Arifiolani, pihak terdakwa membacakan eksepsi (nota keberatan) yang dinilai sarat manuver untuk mengaburkan substansi kejahatan.

Dalam eksepsinya, garis pertahanan terdakwa tampak jelas: menggeser konstruksi hukum dugaan penipuan dan penggelapan ini menjadi sekadar sengketa bisnis biasa atau wanprestasi.

Taktik ini memantik reaksi keras dari pihak korban. Kuasa Hukum korban, Muhammad Saleh Arif, S.H., menguliti logika pembelaan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya sistematis untuk menghindari jeruji besi.

“Pihak terdakwa sama sekali tidak menampik fakta bahwa uang tersebut telah berpindah tangan dan pengadaan barang fiktif. Namun, mereka mencoba menggiring opini seolah ini hanyalah urusan gagal bayar. Ini adalah taktik telanjang untuk mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar keluar dari rel pidana,” cecar Saleh dengan nada tajam seusai persidangan.

Kredibilitas eksepsi terdakwa mendapat pukulan telak langsung dari meja pengadil. Kejanggalan terkuak saat Majelis Hakim mencecar legalitas alat bukti yang disodorkan kubu dr. Silvi.

Alih-alih membawa peluru tajam untuk mematahkan dakwaan JPU, pihak terdakwa justru kedapatan hanya menyerahkan dokumen berupa salinan atau fotokopi. Ketiadaan dokumen asli ini memicu teguran dari hakim dan secara langsung meruntuhkan validitas pembelaan yang mereka bangun di ruang sidang.

Di luar drama adu argumen, ada anomali hukum yang terus disorot tajam oleh publik dan pihak korban: status tahanan kota yang disematkan kepada terdakwa. Mengingat besarnya kerugian dan kaitan kasus ini dengan program prioritas pemerintah pusat, keistimewaan status tahanan ini dinilai mencederai logika keadilan.

Pihak korban telah melayangkan surat protes resmi, namun meja hijau masih tampak bungkam.

“Di dalam ruang sidang tadi, Majelis Hakim sama sekali belum menyentuh surat keberatan yang kami layangkan soal status tahanan kota ini. Kami masih menghormati proses pengadilan, tetapi kami menuntut ketegasan. Keadilan tidak hanya soal putusan akhir, tapi juga bagaimana proses ini tidak tebang pilih,” tegas Saleh.

Kasus ini bukanlah kriminalitas jalanan biasa, melainkan dugaan kejahatan kerah putih yang memanfaatkan momentum proyek pemerintah. Berikut rekam jejak lenyapnya dana Rp500 juta milik korban, Febri Rahmayanti:

  • Infiltrasi Proyek: Terdakwa mendatangi lokasi pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik korban, menawarkan angin surga berupa kerja sama pengadaan wadah makanan (food tray).

  • 12 Maret 2025 (Tanda Tangan Kesepakatan): Korban yang bertindak sebagai pemodal menyuntikkan dana tunai sebesar Rp500 juta kepada dr. Silvi untuk mendatangkan 4 kontainer yang berisi 200.000 unit food tray.

  • Janji Palsu & Pelaporan: Dana cair, namun ratusan ribu food tray tak pernah mewujud. Merasa dipermainkan, korban akhirnya menyeret sang dokter ke ranah hukum melalui laporan ke Polsek Gunungpuyuh pada 26 Mei 2025.

Sidang akan memasuki babak baru pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan replik dari JPU atas eksepsi terdakwa. Publik kini menatap tajam ke arah Pengadilan Negeri Sukabumi. Mampukah palu keadilan membongkar tuntas praktik lancung di balik program Makan Bergizi Gratis, atau justru kembali tumpul di hadapan terdakwa berkerah putih?

Artikel ini telah dibaca 133 kali

Baca Lainnya

Warga Sukabumi Digegerkan Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Aliran Anak Sungai Cipelang

16 Juli 2026 - 19:56 WIB

Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascapenemuan jasad bayi laki-laki di aliran anak Sungai Cipelang, Jalan Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Kamis (16/7/2026).

Diduga Akibat Aktivitas Pembakaran Lahan, Kebun Bambu di Nyalindung Sukabumi Hangus Terbakar

16 Juli 2026 - 14:46 WIB

Petugas gabungan, termasuk personel Pemadam Kebakaran Sukaraja dan P2BK Nyalindung, berupaya memadamkan sisa-sisa api yang melahap lahan kebun bambu di area PT Bintonik, Kampung Caringin, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis siang, 16 Juli 2026. Kebakaran yang diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran lahan oleh warga ini berhasil dikendalikan setelah pengerahan satu unit armada pemadam.

Siasat Keji Delon Kelabui Publik: Bunuh Eka Yani, Curi Hartanya, Lalu Viralkan Video Penemuan Kerangka Korban di Sukabumi

16 Juli 2026 - 12:22 WIB

profil Facebook 'Delon Jampank' milik tersangka H alias Delon (atas), dan cuplikan video penemuan kerangka Eka Yani (33) yang sengaja diunggah ulang ke akun tersebut demi mengelabui publik di Sagaranten, Sukabumi.

Terjerat Sindikat Judi Online, 30 ASN UPTD Sukabumi Terancam Sanksi Tegas di Tengah Sorotan Publik

16 Juli 2026 - 11:21 WIB

Akhir Pelarian Delon: Pembunuh Sadis yang Lucuti Harta dan Buang Korbannya Begitu Saja di Kebun Jati Sagaranten

16 Juli 2026 - 00:03 WIB

TERTANGKAP: Pria berinisial H alias Delon (42), yang diduga kuat sebagai eksekutor utama di balik pembunuhan berencana terhadap E M (33) di Sagaranten, Sukabumi, terlihat diamankan di kantor polisi. Tangannya terikat dengan borgol plastik kuning dalam foto yang dirilis segera setelah penangkapannya pada Rabu (15/7/2026). Wajah tersangka disensor untuk kepentingan penyidikan.

Misteri Kerangka Manusia di Sagaranten Terungkap: Korban Teridentifikasi, Terduga Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

15 Juli 2026 - 23:48 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Identitas Kerangka 'Mr. X' di Sukabumi, Terduga Pelaku Langsung Diringkus
Trending di Sukabumi