Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 28 Apr 2026 14:20 WIB

SKANDAL MAKAN BERGIZI GRATIS: Terdakwa Berkelit ke Ranah Perdata, Hakim Soroti Tajam Bukti Fotokopi


					Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan terdakwa dr. Silvi Apriani (duduk berhijab), Senin (27/4/2026). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atas dakwaan penipuan dana pengadaan food tray program MBG. Panel hakim dipimpin oleh Teguh Arifiolani. Perbesar

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan terdakwa dr. Silvi Apriani (duduk berhijab), Senin (27/4/2026). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atas dakwaan penipuan dana pengadaan food tray program MBG. Panel hakim dipimpin oleh Teguh Arifiolani.

JENTERANEWS.com  – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai tameng gizi masyarakat justru tercoreng oleh dugaan skandal penggelapan. Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi menjadi saksi bagaimana seorang tenaga medis, dr. Silvi Apriani, duduk di kursi pesakitan dan mencoba menepis jerat pidana atas lenyapnya dana pengadaan senilai setengah miliar rupiah.

Sidang lanjutan yang digelar pada Senin (27/4/2026) ini memanas. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Teguh Arifiolani, pihak terdakwa membacakan eksepsi (nota keberatan) yang dinilai sarat manuver untuk mengaburkan substansi kejahatan.

Dalam eksepsinya, garis pertahanan terdakwa tampak jelas: menggeser konstruksi hukum dugaan penipuan dan penggelapan ini menjadi sekadar sengketa bisnis biasa atau wanprestasi.

Taktik ini memantik reaksi keras dari pihak korban. Kuasa Hukum korban, Muhammad Saleh Arif, S.H., menguliti logika pembelaan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya sistematis untuk menghindari jeruji besi.

“Pihak terdakwa sama sekali tidak menampik fakta bahwa uang tersebut telah berpindah tangan dan pengadaan barang fiktif. Namun, mereka mencoba menggiring opini seolah ini hanyalah urusan gagal bayar. Ini adalah taktik telanjang untuk mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar keluar dari rel pidana,” cecar Saleh dengan nada tajam seusai persidangan.

Kredibilitas eksepsi terdakwa mendapat pukulan telak langsung dari meja pengadil. Kejanggalan terkuak saat Majelis Hakim mencecar legalitas alat bukti yang disodorkan kubu dr. Silvi.

Alih-alih membawa peluru tajam untuk mematahkan dakwaan JPU, pihak terdakwa justru kedapatan hanya menyerahkan dokumen berupa salinan atau fotokopi. Ketiadaan dokumen asli ini memicu teguran dari hakim dan secara langsung meruntuhkan validitas pembelaan yang mereka bangun di ruang sidang.

Di luar drama adu argumen, ada anomali hukum yang terus disorot tajam oleh publik dan pihak korban: status tahanan kota yang disematkan kepada terdakwa. Mengingat besarnya kerugian dan kaitan kasus ini dengan program prioritas pemerintah pusat, keistimewaan status tahanan ini dinilai mencederai logika keadilan.

Pihak korban telah melayangkan surat protes resmi, namun meja hijau masih tampak bungkam.

“Di dalam ruang sidang tadi, Majelis Hakim sama sekali belum menyentuh surat keberatan yang kami layangkan soal status tahanan kota ini. Kami masih menghormati proses pengadilan, tetapi kami menuntut ketegasan. Keadilan tidak hanya soal putusan akhir, tapi juga bagaimana proses ini tidak tebang pilih,” tegas Saleh.

Kasus ini bukanlah kriminalitas jalanan biasa, melainkan dugaan kejahatan kerah putih yang memanfaatkan momentum proyek pemerintah. Berikut rekam jejak lenyapnya dana Rp500 juta milik korban, Febri Rahmayanti:

  • Infiltrasi Proyek: Terdakwa mendatangi lokasi pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik korban, menawarkan angin surga berupa kerja sama pengadaan wadah makanan (food tray).

  • 12 Maret 2025 (Tanda Tangan Kesepakatan): Korban yang bertindak sebagai pemodal menyuntikkan dana tunai sebesar Rp500 juta kepada dr. Silvi untuk mendatangkan 4 kontainer yang berisi 200.000 unit food tray.

  • Janji Palsu & Pelaporan: Dana cair, namun ratusan ribu food tray tak pernah mewujud. Merasa dipermainkan, korban akhirnya menyeret sang dokter ke ranah hukum melalui laporan ke Polsek Gunungpuyuh pada 26 Mei 2025.

Sidang akan memasuki babak baru pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan replik dari JPU atas eksepsi terdakwa. Publik kini menatap tajam ke arah Pengadilan Negeri Sukabumi. Mampukah palu keadilan membongkar tuntas praktik lancung di balik program Makan Bergizi Gratis, atau justru kembali tumpul di hadapan terdakwa berkerah putih?

Artikel ini telah dibaca 123 kali

Baca Lainnya

Ketuk Palu! Pemkab dan DPRD Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis untuk Pembangunan Daerah

8 Juni 2026 - 20:18 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar (kiri) dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali (kanan) menandatangani berita acara persetujuan bersama dua Raperda strategis dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026). Penandatanganan ini disaksikan oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Misteri Bau Menyengat di Kontrakan Sukabumi Terungkap, Pedagang Asal Padang Dipastikan Meninggal Karena Sakit

8 Juni 2026 - 20:06 WIB

Petugas kepolisian dari Polsek Cisaat berada di lokasi penemuan jasad seorang pedagang berinisial WI (45) di sebuah kontrakan, Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026). Polisi memasang garis polisi (police line) di area kejadian guna kepentingan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Detik-Detik Menegangkan! Kobaran Api Misterius Hanguskan Rumah dan Bengkel di Kampung Ranca Wiru Desa Sinar Bentang

8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Petugas Pemadam Kebakaran Pos Sagaranten tampak menaiki tangga demi menjinakkan sisa-sisa api di bagian atap bangunan rumah dan bengkel yang hangus terbakar di Kampung Ranca Wiru, RT 09 RW 05, Desa Sinar Bentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026). Proses pemadaman ini dikawal ketat oleh personel Babinsa, P2BK, dan disaksikan langsung oleh warga setempat pasca-insiden mencekam yang sempat melumpuhkan arus lalu lintas.

Perkuat Sinergi Ulama-Umaro, Bupati Sukabumi Resmikan Gedung Baru MUI di Cikembar

8 Juni 2026 - 13:39 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Andreas, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, dan jajaran tokoh agama mengikuti prosesi peresmian Gedung Baru MUI Kabupaten Sukabumi di Komplek Pusbangdai, Cikembar, Senin (1/6/2026). Kehadiran gedung ini diharapkan memperkuat kolaborasi ulama dan umaro dalam pembinaan umat.

Proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pengusaha Sukabumi Tuntut Pengembalian Dana Talangan Rp218 Miliar

8 Juni 2026 - 12:46 WIB

Ahmad Yazdi (kedua kiri), kuasa hukum investor asal Sukabumi H. Mujazin, didampingi tim hukum memberikan pemaparan dalam konferensi pers bertajuk "Bongkar Sengkarut Dapur Perintis SPPG Khusus Lahan Kodim," di Sukabumi, Minggu (7/6/2026).

Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Asri Mulyawati Gelar Reses di Jampangtengah

6 Juni 2026 - 20:53 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Golkar, Asri Mulyawati, S.Pd. (tengah, berkerudung putih), saat memimpin jalannya dialog interaktif dalam kegiatan Reses Kedua Tahun Sidang 2026 di Aula Kecamatan Jampangtengah, Jumat (5/6/2026).
Trending di Sukabumi